- Dinas Dukcapil DKI Jakarta memperketat pengawasan WNA legal demi menjamin ketertiban lingkungan pada Jumat, 11 September 2026.
- Petugas mencocokkan data kependudukan, memverifikasi alamat domisili, dan menerbitkan Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi pemegang KITAS.
- Petugas rutin mendatangi perusahaan dan lembaga pendidikan untuk memeriksa sekaligus membantu kelengkapan berkas domisili WNA.
Suara.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta memperketat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) yang bermukim di ibu kota guna menjamin ketertiban lingkungan warga.
Pengawasan terpadu ini dijalankan melalui pencocokan data kependudukan secara berlapis antara pihak Dukcapil dan Imigrasi.
"Dukcapil mempunyai beberapa peran yang harus dilakukan. Sekurang-kurangnya ada pemadanan data Warga Negara Asing yang tinggal di Dukcapil dengan data yang ada di Imigrasi," ujar Denny dalam keterangan resminya, Jumat (11/9/2026).
Selain menyelaraskan data, instansi kependudukan ini proaktif memverifikasi alamat domisili serta memantau dinamika status kependudukan orang asing di Jakarta.
Pengecekan tempat tinggal menjadi langkah krusial agar warga tidak cemas terhadap keabsahan dokumen pendatang dari luar negeri di sekitar permukiman mereka.
Denny menegaskan, ruang lingkup supervisi jajarannya berfokus pada orang asing yang memegang dokumen izin resmi.
"Yang dikelola oleh Dinas Dukcapil adalah Warga Negara Asing yang legal. Sedangkan yang ilegal bukan kewenangan kami dalam melakukan supervisi," katanya.
Pengawasan ketat ini juga diwujudkan melalui keterlibatan aktif dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora), salah satunya lewat penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Setiap WNA pemilik KITAS diwajibkan segera melaporkan tempat domisilinya ke loket kependudukan agar tercatat secara sah di basis data daerah.
Guna memastikan kepatuhan administrasi tersebut di lapangan, Dukcapil rutin menggelar pembinaan kependudukan sedikitnya lima hingga tujuh kali dalam setahun.
Petugas secara berkala mendatangi berbagai kantor korporasi hingga institusi pendidikan yang mempekerjakan tenaga kerja mancanegara untuk memeriksa kelengkapan berkas domisili mereka.
"Kami datangi beberapa perusahaan, kami datangi beberapa tempat lembaga-lembaga pendidikan yang mempekerjakan orang asing untuk melihat apakah sudah memiliki SKTT, apakah mereka ada kesulitan membuat SKTT, dan kami akan membantu dalam pengurusannya," pungkas Denny.