- Warga Taman Sari, Jakarta Barat, digegerkan dengan penemuan jasad bayi dalam karung pada Rabu, 9 September 2026.
- Polisi berhasil meringkus pasangan kekasih berinisial R dan E yang diduga sebagai pelaku pembunuhan bayi tersebut.
- Kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 460 KUHP mengenai tindak pidana pembunuhan anak sendiri.
Suara.com - Penemuan jasad bayi yang terkubur dalam puing sisa bangunan roboh di RT 05/RW 02, Kelurahan Keagungan, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, pada Rabu (9/9/2026) lalu bikin geger warga sekitar.
Mereka mengaku telah mencium bau bangkai sejak beberapa waktu sebelumnya.
Seorang warga yang rumahnya persis di samping TKP, Marlina, bercerita dirinya memang sempat mencium bau tidak sedap di sekitar lokasi. Namun, saat itu dia hanya berasumsi bau tersebut berasal dari bangkai tikus.
"(Sebelumnya) enggak tahu kalau ada mayat bayi di sini," kata Marlina di Jakarta kepada Suara.com pada Jumat (11/9/2026).
Marlina justru baru mengetahui adanya jasad tersebut setelah tim kepolisian datang ke lokasi pada Rabu (9/9/2026) pukul 13.00 WIB sambil membawa kedua orang tua yang diduga sebagai pelaku pembunuhan.
Kedua terduga pelaku dicurigai melancarkan aksinya pada malam hari supaya tidak diketahui warga sekitar.
Marlina pun bercerita lokasi penguburan jasad bayi tersebut merupakan tempat sisa-sisa puing bangunan yang roboh akibat kebakaran beberapa tahun lalu.
Saat ditemukan, lanjut dia, jenazah bayi tersebut terkubur di bawah tumpukan puing dan kardus dengan dibungkus menggunakan karung.
Ayah Korban Merupakan Warga Sekitar
Kata Marlina, terduga pelaku pembunuhan yang juga merupakan ayah korban, R (28), merupakan warga sekitar yang kediamannya tak jauh dari lokasi kejadian.
Karena itu, dia menduga R memutuskan untuk mengubur bayinya di tempat yang tak terjamah oleh aktivitas warga sekitar tersebut. R juga dikenal sebagai pemuda yang aktif bergaul dengan lingkungan sekitar, kata dia.
"(R) Nongkrong sama anak-anak di sini. Enggak ada (gelagat mencurigakan)," tuturnya.
Namun, untuk terduga pelaku yang juga merupakan ibu korban dengan inisial E, sambung Marlina, bukan berasal dari lingkungan sekitar.
Sebagai informasi, kepolisian telah meringkus dua pasangan kekasih berinisial R dan E pada Rabu (9/9/2026).
Keduanya diduga melakukan pembunuhan yang berujung pembuangan jasad bayi di bangunan kosong di Kelurahan Keagungan, Taman Sari, Jakarta Barat.
Mereka akan disangkakan melanggar Pasal 460 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan anak sendiri.
Reporter: Alif Bintang