- PT Transjakarta merespons penjualan ilegal Kartu Layanan Gratis seharga Rp500 ribu melalui akun Threads.
- Ayu Wardhani menegaskan penerbitan kartu tersebut dijamin Pemprov DKI Jakarta tanpa ada pungutan biaya.
- Transjakarta menyiapkan sanksi berupa pemblokiran kartu secara permanen dan melaporkan pelaku ke jalur hukum.
Suara.com - Praktik lancung berupa jual beli Kartu Layanan Gratis (KLG) Transjakarta seharga Rp500 ribu kini berbuntut ancaman pidana serius bagi pelakunya.
Manajemen PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk komersialisasi fasilitas publik yang seharusnya dinikmati warga tanpa biaya.
Polemik ini mencuat setelah sebuah akun Threads kedapatan menawarkan kartu bebas tarif tersebut dengan iming-iming masa aktif hingga 23 Desember 2026.
Menanggapi kabar liar tersebut, PT Transjakarta memastikan bahwa seluruh proses penerbitan kartu bebas dari segala pungutan.
Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani, melayangkan peringatan keras bagi siapa pun yang berupaya mengeruk keuntungan pribadi dari fasilitas publik ini.
“Kartu Layanan Gratis merupakan hak masyarakat penerima manfaat yang dijamin oleh Pemprov DKI Jakarta dan tidak dipungut biaya sepeser pun. Kami tidak menoleransi bentuk pemungutan biaya maupun praktik jual beli KLG,“ tegasnya.
Langkah penindakan berupa pemblokiran kartu secara permanen hingga pelaporan pidana ke aparat penegak hukum kini telah disiapkan demi memberi efek jera.
“Setiap bentuk pelanggaran dan penyalahgunaan akan ditindak tegas berupa pemblokiran (blacklist) permanen, serta akan dilanjutkan ke jalur hukum,“ lanjut Ayu.
Sanksi pemblokiran permanen dipastikan bakal melumpuhkan akses tiket pada kartu yang tengah dijajakan di dunia maya.
Berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025, program KLG murni diselenggarakan sebagai hak penuh bagi kelompok masyarakat penerima manfaat tanpa biaya apa pun.
Transjakarta pun berkomitmen menelusuri tuntas identitas oknum yang berani memperjualbelikan aset pelayanan masyarakat tersebut ke ranah hukum.