- KPK menetapkan delapan tersangka kasus suap pembukaan blokir HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor pada Agustus 2026.
- Empat orang kepercayaan Menteri ATR/BPN diduga menjadi perantara, pengepul dana, dan penampung suap pengurusan lahan tersebut.
- KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai delapan miliar rupiah dan mutasi rekening sepuluh miliar rupiah.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dari delapan nama tersebut, empat di antaranya diidentifikasi penyidik sebagai orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Keempat orang kepercayaan tersebut adalah Erwin (ERW), Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), dan Muhammad Fakhry (MF). Mereka dijerat bersama Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri (LMP), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung (SON), Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi (ADR), serta Rizal Pahlevi (LEV) dari pihak swasta.
Erwin Jadi Penghubung dan Perantara Suap
Perkara ini bermula dari permohonan perpanjangan atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
Lahan tersebut sempat bermasalah sengketa hingga berujung pemblokiran sembilan Sertifikat HGB (SHGB) oleh pihak ahli waris.
Untuk memuluskan pembukaan blokir, pihak swasta yang menjadi perantara Summarecon, Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi, menjalin komunikasi dengan Erwin.
Dalam konstruksi perkara, Erwin menyebut Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung enggan membuka blokir jika belum ada instruksi dari atasannya.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan posisi Erwin dalam alur lobi tersebut:
"Saudara YA dan saudara LEV selaku pihak swasta atau perantara pihak Summarecon mendekati ERW yang merupakan orang kepercayaan Menteri agar dibantu berkomunikasi dengan saudara SON (Sontang) untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB," ujar Taufik.
Sontang melalui Erwin awalnya meminta uang operasional Rp2 miliar pada awal Agustus 2026.
Pihak Summarecon menyanggupi Rp1,5 miliar yang diserahkan Direktur Utama Adrianto Pitojo Adi melalui Yaser dan Rizal kepada Erwin pada 27 Agustus 2026.
Dari jumlah itu, Erwin menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang sebagai imbalan pembukaan blokir dan pemecahan sertifikat.
Arif Sugiyanto Berperan sebagai Pengepul Aliran Dana
Selain perkara Summarecon, nama Erwin dan Arif Sugiyanto tercatat dalam pengurusan HGB lahan kelolaan PT Bela Parahyangan.
Erwin diduga menerima "uang pengurusan" Rp2,1 miliar dari perusahaan tersebut sebelum membaginya kepada Arif.
"Diduga PT BPA melakukan pemberian 'uang pengurusan' kepada saudara ERW sejumlah total Rp2,1 miliar.
Selanjutnya, dari jumlah tersebut, saudara ERW menyetorkan Rp1,8 miliar kepada saudara ARF selaku pihak swasta yang juga diduga orang kepercayaan Menteri," kata Taufik.
Dalam skema perkara, Arif bertindak sebagai pengepul uang setoran yang dihimpun oleh Erwin dan Muhammad Fakhry.
Dana tersebut bersumber dari berbagai pengurusan layanan pertanahan di tingkat Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, hingga Kementerian ATR/BPN.
Penyidik KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp8 miliar di dalam sembilan koper merah bertuliskan nama Lampri, yang diduga diterima Lampri bersama Arif.
Rekening bank milik Arif juga mencatatkan mutasi setoran tunai sebesar Rp10 miliar tertanggal 7 September 2026.
Muhammad Fakhry Pemasok Dana, Fahd El Fouz Penampung Akhir
Muhammad Fakhry masuk dalam jaringan penghimpun dana bersama Erwin untuk diserahkan ke meja Arif Sugiyanto. Uang yang terkumpul di tangan Arif kemudian dialirkan ke tingkatan berikutnya, yakni kepada Fahd El Fouz.
"Selanjutnya, uang-uang yang diberikan kepada saudara FEZ (Fahd El Fouz) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN dan juga diduga selaku penampung uang yang dikumpulkan saudara ARF," papar Taufik.
Penyidik KPK terus menelusuri asal-usul, peruntukan, dan aliran dana dari jaringan tersebut, termasuk rantai transaksi di berbagai tingkatan birokrasi pertanahan.
Mengenai peluang pemanggilan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk dimintai keterangan menyusul penetapan empat orang kepercayaannya sebagai tersangka, Taufik menyatakan:
"Itu tergantung kebutuhan di penyidikan ke depan. Apakah memang dibutuhkan atau tidak, nanti kita lihat update proses penyidikan yang sedang berjalan," katanya.