Kantor Kementerian ATR/BPN Digeledah KPK!

Muhamad Yasir

Kamis, 17 September 2026 | 13:44 WIB
Kantor Kementerian ATR/BPN Digeledah KPK!
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. [Suara.com/Dea]
baca 10 detik
  • Penyidik KPK menggeledah ruang Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN pada Kamis 17 September 2026.
  • Penggeledahan itu bertujuan melengkapi alat bukti penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung.
  • KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan pada 14 September 2026.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Kamis (17/9/2026).

Salah satu ruangan yang digeledah penyidik KPK yakni ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN.

Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.

Budi mengatakan proses penggeledahan masih berlangsung. KPK akan menyampaikan perkembangan kegiatan tersebut sebagai bagian dari transparansi penanganan perkara.

“Saat ini kegiatan masih berlangsung. Kami akan update terus perkembangannya sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum di KPK,” katanya.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026.

“Penggeledahan tersebut dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini,” ujarnya.

Kepala BPN Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung (kiri), Ketua DPP Partai Golkar Fahd A Rafiq (tengah) dan Mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Kepala BPN Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung (kiri), Ketua DPP Partai Golkar Fahd A Rafiq (tengah) dan Mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

OTT Pengurusan HGB

OTT KPK di kawasan Jabodetabek tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

baca juga

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pejabat ATR/BPN, pihak swasta, serta sejumlah pihak yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Delapan tersangka tersebut yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.

Empat tersangka lainnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

Dalam perkara tersebut, KPK juga mengungkap dugaan adanya struktur bayangan di lingkungan ATR/BPN. Struktur itu disebut melibatkan sejumlah pihak yang berada di luar struktur resmi kementerian dan diduga berperan sebagai perantara antara pihak swasta dengan pejabat ATR/BPN.

KPK menduga terdapat sejumlah perantara yang berperan mengumpulkan dan mengelola uang serta menghubungkan pihak eksternal dengan penyelenggara negara. Salah satu konstruksi perkara yang didalami yakni keterlibatan Erwin yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron dalam hubungan dengan pihak PT Summarecon.

KPK masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk aliran uang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pengurusan HGB.

Seluruh tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Adrianto Pitojo Adhi dan Rizal Pahlevi disangkakan melanggar ketentuan pidana suap dalam KUHP.

Sementara Sontang, Erwin, Lampri, Arif, dan Fahd disangkakan melanggar ketentuan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penerimaan suap dan gratifikasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Misterius, Nusron Wahid Menghilang Usai Empat Orang Dekat Ditangkap KPK

Misterius, Nusron Wahid Menghilang Usai Empat Orang Dekat Ditangkap KPK

News | Kamis, 17 September 2026 | 11:33 WIB

Kasih Finger Heart Sembari Senyum Lebar, Bahlil Bungkam soal Fahd A Rafiq dan Nusron Wahid

Kasih Finger Heart Sembari Senyum Lebar, Bahlil Bungkam soal Fahd A Rafiq dan Nusron Wahid

News | Rabu, 16 September 2026 | 20:48 WIB

Ada Struktur Bayangan di ATR/BPN! Diisi Orang Kepercayaan Nusron Diduga untuk Ngepul Hasil Suap

Ada Struktur Bayangan di ATR/BPN! Diisi Orang Kepercayaan Nusron Diduga untuk Ngepul Hasil Suap

News | Rabu, 16 September 2026 | 18:50 WIB

Terkini

Siapa Bilang Ke Dokter Gigi Itu Mahal? Promo BRI Ini Buktikan Sebaliknya!

Siapa Bilang Ke Dokter Gigi Itu Mahal? Promo BRI Ini Buktikan Sebaliknya!

Bri | Kamis, 17 September 2026 | 13:41 WIB

Kualitas Udara Menjadi Perhatian, Ini Pentingnya Menjaga Udara Bersih di Dalam Rumah

Kualitas Udara Menjadi Perhatian, Ini Pentingnya Menjaga Udara Bersih di Dalam Rumah

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 13:39 WIB

Line Up Pembalap MotoGP 2027: Fabio Quartararo Membelot ke Honda, Alex Rins Pensiun

Line Up Pembalap MotoGP 2027: Fabio Quartararo Membelot ke Honda, Alex Rins Pensiun

Otomotif | Kamis, 17 September 2026 | 13:37 WIB

Berapa Uang Pensiun Purbaya usai Setahun Jadi Menkeu? Ini Besarannya

Berapa Uang Pensiun Purbaya usai Setahun Jadi Menkeu? Ini Besarannya

News | Kamis, 17 September 2026 | 13:36 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Dokter Jantung Belanda Tembus Indonesia, Ada Aliran Dana Jutaan Euro ke Jakarta

Kasus Dugaan Korupsi Dokter Jantung Belanda Tembus Indonesia, Ada Aliran Dana Jutaan Euro ke Jakarta

News | Kamis, 17 September 2026 | 13:34 WIB

Kamera LUMIX: Ketika Smartphone Tidak Lagi Cukup untuk Mengabadikan Momen

Kamera LUMIX: Ketika Smartphone Tidak Lagi Cukup untuk Mengabadikan Momen

Tekno | Kamis, 17 September 2026 | 13:29 WIB

Andovi da Lopez Tegaskan Perannya di Film Bapak Paling Jujur Bukan Sindir Siapa Pun

Andovi da Lopez Tegaskan Perannya di Film Bapak Paling Jujur Bukan Sindir Siapa Pun

Entertainment | Kamis, 17 September 2026 | 13:26 WIB

Kenapa Harga iPhone Tiba-Tiba Naik? Cek Harga Terbaru September 2026

Kenapa Harga iPhone Tiba-Tiba Naik? Cek Harga Terbaru September 2026

Tekno | Kamis, 17 September 2026 | 13:24 WIB

Harga Bensin Tembus Rp 42 Ribu Per Liter, Krisis BBM di Depan Mata di Prancis

Harga Bensin Tembus Rp 42 Ribu Per Liter, Krisis BBM di Depan Mata di Prancis

News | Kamis, 17 September 2026 | 13:23 WIB

Bunyi Hukum Pascal dan Contoh Penerapannya dalam Kehidupan Sehari-hari

Bunyi Hukum Pascal dan Contoh Penerapannya dalam Kehidupan Sehari-hari

Tekno | Kamis, 17 September 2026 | 13:22 WIB

×