KSOS Sebut Ojol Pekerja Mandiri, Pengamat: Jangan Abaikan Aspirasi Pengemudi

Vania Rossa

Jum'at, 18 September 2026 | 14:00 WIB
KSOS Sebut Ojol Pekerja Mandiri, Pengamat: Jangan Abaikan Aspirasi Pengemudi
Ilustrasi pengemudi ojek online. [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Akademisi Unhas Rizal Pauzi menyatakan pengemudi ojol memiliki ragam pandangan terkait status pekerja.
  • Pemerintah diminta mempertimbangkan kontrol platform dan kebebasan waktu kerja dalam menentukan status hukum pengemudi ojol.
  • Status pekerja mandiri tidak menghilangkan kebutuhan jaminan sosial, perlindungan keselamatan, serta transparansi tarif dari pemerintah.

Suara.com - Perdebatan mengenai status pengemudi ojek online (ojol) tidak hanya berkutat pada pilihan antara pekerja atau mitra. Di lapangan, pengemudi memiliki pola kerja dan kebutuhan yang beragam sehingga kebijakan pemerintah dinilai tidak bisa dibuat dengan menganggap seluruh ojol memiliki aspirasi yang sama.

Akademisi Universitas Hasanuddin, Rizal Pauzi, mengatakan sikap Konfederasi Serikat Ojol Sulawesi Selatan (KSOS) yang menegaskan pengemudi ojol sebagai pekerja mandiri menunjukkan adanya keragaman pandangan di kalangan pengemudi.

Menurutnya, sebagian pengemudi mendorong status sebagai pekerja atau buruh, sementara sebagian lainnya ingin mempertahankan fleksibilitas yang selama ini menjadi karakter pekerjaan ojol.

"Pendapat KSOS penting diperhatikan karena menunjukkan bahwa pengemudi ojol bukan kelompok yang memiliki satu pandangan yang seragam mengenai status mereka. Pemerintah tidak boleh menganggap satu aspirasi otomatis mewakili seluruh pengemudi," kata Rizal, dalam keterangan tertulis.

Tidak Cukup Hanya Melihat Istilah Kemitraan

Rizal menilai penentuan status hukum pengemudi ojol tidak bisa hanya didasarkan pada istilah "kemitraan".

Menurut dia, pemerintah perlu melihat sejumlah aspek lain, seperti seberapa besar kontrol platform terhadap pengemudi, sejauh mana pengemudi memiliki kebebasan menentukan waktu kerja, serta bagaimana pola imbalan yang diterima.

Hal itu penting karena karakter kerja pengemudi ojol tidak seragam. Ada pengemudi yang bergantung pada satu aplikasi, sementara lainnya menggunakan beberapa platform sekaligus atau menjalankan usaha lain di luar pekerjaan sebagai ojol.

"Ada pengemudi yang ingin tetap memiliki kebebasan menentukan kapan bekerja, menggunakan platform mana, bahkan menjalankan aktivitas ekonomi lainnya. Karakter seperti ini perlu diperhitungkan ketika pemerintah menentukan status hukum pengemudi," ujarnya.

baca juga

Dengan kondisi tersebut, status pengemudi ojol dinilai perlu dilihat berdasarkan karakter hubungan kerja yang terjadi di lapangan, bukan semata-mata berdasarkan label yang digunakan.

Pekerja Mandiri Tetap Butuh Perlindungan

Mempertahankan status pengemudi sebagai pekerja mandiri, menurut Rizal, juga bukan berarti menghilangkan kebutuhan akan perlindungan.

Ia mengatakan pemerintah tetap perlu memastikan pengemudi mendapatkan jaminan sosial, perlindungan keselamatan kerja, transparansi tarif, serta mekanisme penyelesaian sengketa.

"Yang harus dihindari adalah anggapan bahwa hanya ada dua pilihan, yakni menjadi buruh sepenuhnya atau menjadi mitra tanpa perlindungan. Pemerintah perlu mencari desain baru yang sesuai dengan karakter ekonomi platform," katanya.

Rizal menyebut dinamika tersebut merupakan bagian dari proses perumusan kebijakan publik. Ia merujuk pada teori Advocacy Coalition Framework, yang menjelaskan bahwa berbagai kelompok dengan kepentingan berbeda dapat memengaruhi arah sebuah kebijakan.

Dalam konteks pengemudi ojol, KSOS menjadi salah satu kelompok yang membawa perspektif mengenai kemandirian pengemudi.

Pemerintah Diminta Dengarkan Semua Aspirasi

Karena terdapat perbedaan pandangan mengenai status pengemudi, Rizal berharap pemerintah tidak hanya menjadikan satu kelompok sebagai rujukan dalam menyusun kebijakan transportasi berbasis platform.

Pandangan KSOS, menurutnya, tetap penting sebagai salah satu bahan pertimbangan, tetapi perlu ditempatkan berdampingan dengan aspirasi kelompok pengemudi lainnya, termasuk mereka yang mendorong status ketenagakerjaan.

"Kehadiran KSOS dengan pandangan yang berbeda justru memperkaya proses kebijakan. Pemerintah harus mendengar semua kelompok, memetakan kepentingannya, kemudian menentukan desain yang paling mampu memberikan kepastian hukum, mempertahankan fleksibilitas, dan menjamin perlindungan sosial bagi pengemudi," kata Rizal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dahaga Kemarau Kepung Jakarta, Halte dan Pangkalan Ojol Diusulkan Dapat Air Minum Gratis

Dahaga Kemarau Kepung Jakarta, Halte dan Pangkalan Ojol Diusulkan Dapat Air Minum Gratis

News | Rabu, 16 September 2026 | 11:57 WIB

105 Mitra Pengemudi Grab Dapat Kesempatan Umrah

105 Mitra Pengemudi Grab Dapat Kesempatan Umrah

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 05:00 WIB

Lika-liku Menjadi Tukang Ojek Online: Catatan Harian Bang Ojol

Lika-liku Menjadi Tukang Ojek Online: Catatan Harian Bang Ojol

Your Say | Sabtu, 12 September 2026 | 18:30 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×