- Pemilik food truck Bolosego, Dyah Fardisa, mengalami dugaan pungli di Alkid Yogyakarta pada 16-20 September 2026.
- Keraton Yogyakarta dan Dinas Perhubungan menegaskan bahwa pungutan liar tersebut bukan merupakan biaya resmi yang diizinkan.
- Polresta Yogyakarta dan Pemerintah Kota Yogyakarta langsung turun tangan melakukan pendalaman serta penyelidikan mendalam di lapangan.
Suara.com - Dugaan pungutan liar (pungli) terhadap usaha kuliner berupa food truck milik restoran Bolosego di kawasan Alun-alun Kidul (Alkid) Keraton Yogyakarta menjadi sorotan publik.
Hal itu setelah pemilik usaha, Dyah Fardisa, mengunggah pengalamannya di media sosial. Dyah mengaku diminta membayar sejumlah uang saat hendak berjualan di kawasan tersebut pada 16-20 September 2026.
Unggahan Dyah melalui akun TikTok @dyahfardisa pada 17 September 2026 itu kemudian viral dan mendapat perhatian warganet. Dalam ceritanya, Dyah menyebut telah mengantongi izin dari pihak Keraton Yogyakarta sebelum mengoperasikan food truck di Alkid.
Namun, baru sehari berjualan, Dyah memilih menghentikan aktivitasnya dan memindahkan lokasi usaha. Ia mengaku mendapat permintaan uang parkir dari seseorang yang mengaku sebagai juru parkir.
Semula, Dyah mengaku diminta membayar Rp2,5 juta per hari. Setelah dilakukan negosiasi, nominal tersebut disebut turun menjadi Rp1 juta per hari atau Rp5 juta untuk lima hari.
Selain permintaan uang parkir, Dyah juga mengaku mendapat permintaan lain, termasuk menyediakan makanan untuk 10 orang yang disebutnya sebagai preman atau tukang parkir.
Tak sampai di situ, ia menyebut adanya permintaan makanan untuk tiga anggota polisi serta biaya tambahan terkait pemasangan listrik.
Keraton Tegaskan Bukan Pungutan Resmi
Melalui keterangan tertulisnya, Keraton Yogyakarta membenarkan telah memberikan izin kepada usaha food truck tersebut untuk beraktivitas di kawasan Alkid. Namun, Keraton menegaskan berbagai permintaan pembayaran yang diceritakan Dyah bukan bagian dari pungutan resmi pihak Keraton.
Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, GKR Condrokirono, mengatakan izin diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Pihak Keraton Yogyakarta telah memberikan izin untuk kegiatan food truck tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata GKR Condrokirono dikutip, Sabtu (19/9/2026).
Menurut GKR Condrokirono, permintaan pembayaran parkir maupun permintaan lain yang disampaikan melalui media sosial itu tidak berkaitan dengan proses perizinan dari Keraton Yogyakarta.
"Terkait kemudian adanya pembayaran parkir serta permintaan lain yang disampaikan oleh yang bersangkutan melalui media sosial, perlu kami tegaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan bagian dari proses perizinan maupun pungutan yang ditetapkan oleh pihak Keraton Yogyakarta," tegasnya.
Keraton menyayangkan kejadian tersebut dan meminta persoalan yang terjadi di luar proses perizinan ditindaklanjuti pihak berwenang. Langkah tersebut diperlukan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Dishub: Tak Ada Juru Parkir Berizin di Kawasan Alkid