- Pemilik food truck Bolosego, Dyah Fardisa, mengalami dugaan pungli di Alkid Yogyakarta pada 16-20 September 2026.
- Keraton Yogyakarta dan Dinas Perhubungan menegaskan bahwa pungutan liar tersebut bukan merupakan biaya resmi yang diizinkan.
- Polresta Yogyakarta dan Pemerintah Kota Yogyakarta langsung turun tangan melakukan pendalaman serta penyelidikan mendalam di lapangan.
Sementara itu Kepala Bidang Perpakiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Aminudin Aziz memastikan pihaknya tidak menerbitkan izin bagi juru parkir di kawasan Alkid. Menurutnya, pengaturan Dishub di kawasan tersebut berkaitan dengan rambu parkir.
"Kawasan Alun-Alun Kidul itu kalau kita bicara Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang perparkiran dan aturan teknisnya, itu kita tidak ada juru parkir yang di sana yang kita terbitkan izinnya," kata Aziz.
Ditambahkan Aziz, pihaknya juga tidak menerbitkan izin parkir untuk aktivitas food truck di kawasan tersebut. Perizinan parkir yang dikeluarkan Dishub untuk parkir di tepi jalan umum tidak mencakup kendaraan seperti truk.
Ia mengatakan izin parkir yang diterbitkan Dishub di kawasan Kota Yogyakarta pada dasarnya diperuntukkan bagi kendaraan roda dua dan mobil. Sementara kendaraan seperti truk sedang, truk besar, truk gandeng, maupun bus tidak termasuk dalam izin tersebut.
"Iya kita tidak mengeluarkan izin parkir yang ada di situ, apalagi seperti aktivitas food truck. Itu kan tidak boleh," ujarnya.
Terkait dugaan pungutan terhadap food truck, Aziz menyebut permintaan tersebut tidak memiliki izin resmi dari Dishub.
"Yang jelas itu tidak berizin. Nah, kalau tidak berizin konsekuensinya ya arahnya ke pungutan liar," tuturnya.
Polresta Turun Lakukan Pendalaman
Dugaan pungli tersebut kini didalami Polresta Yogyakarta. Kasi Humas Polresta Yogyakarta Iptu Dani HS mengatakan informasi yang beredar di media sosial menjadi bahan bagi kepolisian untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tim dari unit Reskrim dan fungsi Propam kemudian turun ke lapangan untuk mengumpulkan dan memverifikasi informasi.
Dani mengatakan pendalaman mencakup dugaan pungli serta informasi mengenai keterlibatan anggota kepolisian. Polisi masih mengumpulkan data sebelum mengambil langkah berdasarkan hasil pemeriksaan.
"Jika nanti ditemukan adanya pelanggaran hukum atau pelanggaran SOP dari anggota, akan kita tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Dani.
Polresta juga akan meminta keterangan dari pihak food truck untuk memastikan informasi yang beredar dapat diverifikasi langsung. Menurut Dani, keterangan dari pemilik usaha diperlukan untuk melengkapi data dalam proses pendalaman.
Pemkot Yogyakarta Minta Semua Pihak Dikonfirmasi
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan turut merespons persoalan tersebut. Ia mengatakan Pemkot Yogyakarta bersama kepolisian dan unsur terkait telah berkoordinasi untuk melihat kondisi di lapangan.
Wawan menyebut persoalan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh agar informasi yang beredar dapat diklarifikasi.
"Ya memang makanya sebetulnya melihat sesuatu hal itu kan tidak boleh harus langsung diviral kan. Jadi semuanya harus dikonfirmasi. Jadi semuanya biar clear," kata Wawan.
Menurut Wawan, kawasan Alkid merupakan bagian dari ruang publik yang berada dalam lingkungan Kagungan Dalem Keraton Yogyakarta. Maka dari itu, ia berharap aktivitas di kawasan tersebut tetap memperhatikan kebersihan, ketertiban, dan kenyamanan pengunjung.
"Ya kalau kami lebih pada posisi sekarang, bekerja sama dengan Polresta dan juga dengan Kodim, itu pokoknya kalau bicara yang malak-malak untuk dengan itu kita akan coba larang," ujarnya.
Wawan berharap seluruh pihak yang beraktivitas di kawasan Alkid dapat mengedepankan tenggang rasa. Menurutnya, pengaturan parkir maupun aktivitas ekonomi harus tetap mengikuti ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan baru.