KPU Sebut Permohonan Denny Indrayana Cs Soal Ijazah Gibran Tak Penuhi Syarat PHPU

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 23 September 2026 | 20:09 WIB
KPU Sebut Permohonan Denny Indrayana Cs Soal Ijazah Gibran Tak Penuhi Syarat PHPU
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • KPU menegaskan bahwa permohonan PHPU terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat dan kabur.
  • Sidang tersebut berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada hari Rabu, 23 September 2026.
  • Hasilnya, KPU meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa permohonan terkait syarat pendidikan dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden tidak memenuhi syarat sebagai permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum KPU, Saleh dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan pada pencalonan Gibran saat Pilpres 2024 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

“Alasan pengajuan PHPU pada dasarnya harus memuat kesalahan penghitungan suara dan perbandingan hasil suara yang benar. Namun, Para Pemohon tidak mempersoalkan hasil perolehan suara. Hal ini menimbulkan kekaburan dalam objek dan jenis permohonan,” kata Saleh di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026).

Selain itu, KPU juga menilai bahwa tidak ada kesesuaian antara kerugian para pemohon dengan petitum yang dimohonkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Saleh menyebut para pemohon memiliki kepentingan yang berbeda tetapi mengajukan petitum yang sama.

“Tidak dijelaskan hubungan antara kerugian yang dialami dengan tuntutan yang dimohonkan. Hal ini menunjukkan kaburnya hubungan hukum dan kerugian yang dialami oleh setiap pemohon,” ujar Saleh.

Lebih lanjut, KPU juga mempersoalkan jenis permohonan yang dianggap inkonsisten. Sebab, kata Saleh, pemohon tidak mempersoalkan mengenai sengketa hasil, melainkan sengketa proses yang seharusnya menjadi kewenangan Bawaslu, bukan MK.

“Namun dalam petitum poin 5 pemohon justru memohonkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasik Pemilu,” ucap Saleh.

Selain itu, KPU juga menyoroti para pemohon yang tidak mempermasalahkan pencalonan Prabowo Subianto tetapi meminta agar Keputusan KPU Nomor 1635 Tahun 2023 dan 1644 Tahun 2023. Padahal, keputusan tersebut juga menetapkan Prabowo Subianto sebagai calon Presiden dalam Pilpres 2024.

baca juga

“Sehingga, ketidaksesuaian antara posita dan petitum menyebabkan permohonan tidak jelas dan tidak memiliki dasar hukum yang tepat, sehingga permohonan a quo dinyatakan kabur dan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard),” tandas Saleh.

Diketahui, sejumlah pihak mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mempersoalkan jenjang pendidikannya.

Gugatan ini diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono, M Subhan alias Subhan Palal, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing alias Mercy Sihombing.

Dalam permohonannya, mereka menduga bahwa Gibran terindikasi kuat sedari awal tidak memenuhi syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat. Untuk itu, para pemohon menilai perlu dilakukan pembatalan terhadap Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Pada sidang sebelumnya, para pemohon meminta agar Mahkamah mengabulkan permohonan mereka untuk seluruhnya.

Mereka juga meminta agar Mahkamah menyatakan bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tangkis Gugatan Denny Indrayana Cs, KPU Sebut PHPU Syarat Pendidikan Gibran Kedaluwarsa 905 Hari

Tangkis Gugatan Denny Indrayana Cs, KPU Sebut PHPU Syarat Pendidikan Gibran Kedaluwarsa 905 Hari

News | Rabu, 23 September 2026 | 20:04 WIB

'Tapi Saya Enggak', Cerita Mahfud MD Tolak Ajakan Denny Indrayana Gugat Pendidikan Gibran ke MK

'Tapi Saya Enggak', Cerita Mahfud MD Tolak Ajakan Denny Indrayana Gugat Pendidikan Gibran ke MK

News | Rabu, 23 September 2026 | 14:33 WIB

Sengkarut Syarat Ijazah Diuji Lagi di MK, Bisakah Gibran Didiskualifikasi?

Sengkarut Syarat Ijazah Diuji Lagi di MK, Bisakah Gibran Didiskualifikasi?

News | Rabu, 23 September 2026 | 14:18 WIB

Mahfud MD Soal Gugatan Pendidikan Gibran: Kalau Saya Hakimnya, Saya Mau Buat Terobosan

Mahfud MD Soal Gugatan Pendidikan Gibran: Kalau Saya Hakimnya, Saya Mau Buat Terobosan

News | Selasa, 22 September 2026 | 20:51 WIB

Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR

Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR

News | Selasa, 22 September 2026 | 19:46 WIB

Puan Ungkap PDIP Sudah Diajak Bicara soal Usulan Capres Didukung Minimal 2 Partai

Puan Ungkap PDIP Sudah Diajak Bicara soal Usulan Capres Didukung Minimal 2 Partai

News | Selasa, 22 September 2026 | 16:16 WIB

Gibran Digugat soal Keabsahan Cawapres, Apa yang Sebenarnya Dipersoalkan di MK?

Gibran Digugat soal Keabsahan Cawapres, Apa yang Sebenarnya Dipersoalkan di MK?

News | Selasa, 22 September 2026 | 13:56 WIB

Terkini

KPU Sebut Permohonan Denny Indrayana Cs Soal Ijazah Gibran Tak Penuhi Syarat PHPU

KPU Sebut Permohonan Denny Indrayana Cs Soal Ijazah Gibran Tak Penuhi Syarat PHPU

News | Rabu, 23 September 2026 | 20:09 WIB

Bosan dengan Rutinitas? Festival Spesial Ini Ajak Kamu Bahagia Tanpa Perlu Tunggu Momen Besar

Bosan dengan Rutinitas? Festival Spesial Ini Ajak Kamu Bahagia Tanpa Perlu Tunggu Momen Besar

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 20:07 WIB

Ganasnya DNA Balap Honda CBR, Dari Masalah Teknis hingga Dominasi ART di Mandalika Racing Series

Ganasnya DNA Balap Honda CBR, Dari Masalah Teknis hingga Dominasi ART di Mandalika Racing Series

Sport | Rabu, 23 September 2026 | 20:07 WIB

Tangkis Gugatan Denny Indrayana Cs, KPU Sebut PHPU Syarat Pendidikan Gibran Kedaluwarsa 905 Hari

Tangkis Gugatan Denny Indrayana Cs, KPU Sebut PHPU Syarat Pendidikan Gibran Kedaluwarsa 905 Hari

News | Rabu, 23 September 2026 | 20:04 WIB

Kisah Sudarmono Datang ke Job Fair Carikan Kerja untuk Anak

Kisah Sudarmono Datang ke Job Fair Carikan Kerja untuk Anak

News | Rabu, 23 September 2026 | 20:04 WIB

Kakak Surakman Tak Kuasa Menahan Tangis, Jenazah Akan Dimakamkan di Samping Makam Istri

Kakak Surakman Tak Kuasa Menahan Tangis, Jenazah Akan Dimakamkan di Samping Makam Istri

Banten | Rabu, 23 September 2026 | 20:02 WIB

Primaya Fair 2026 Jadi Langkah Primaya Dorong Medical Tourism dan Transformasi Healthcare Indonesia

Primaya Fair 2026 Jadi Langkah Primaya Dorong Medical Tourism dan Transformasi Healthcare Indonesia

News | Rabu, 23 September 2026 | 20:01 WIB

Ilusi Kesantunan Pejabat: Di Balik Permintaan Maaf Wapres soal MBG

Ilusi Kesantunan Pejabat: Di Balik Permintaan Maaf Wapres soal MBG

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 19:55 WIB

Kholidin, Pemanah Para yang Tarik Tali Busur dengan Gigi, Bersiap ke Para Games 2026

Kholidin, Pemanah Para yang Tarik Tali Busur dengan Gigi, Bersiap ke Para Games 2026

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 19:54 WIB

Kepala BGN Ungkap Fakta Mengejutkan: Mayoritas Isu Medsos Digerakkan oleh Akun Bot!

Kepala BGN Ungkap Fakta Mengejutkan: Mayoritas Isu Medsos Digerakkan oleh Akun Bot!

Video | Rabu, 23 September 2026 | 19:54 WIB

×