KPU Bantah Syarat Pendidikan Gibran Cacat Hukum

Bella, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 23 September 2026 | 21:09 WIB
KPU Bantah Syarat Pendidikan Gibran Cacat Hukum
Gibran Rakabuming Raka dan AI (tangkapan layar Youtube Setwapres RI)
baca 10 detik
  • Kuasa hukum KPU membantah syarat pendidikan Gibran cacat hukum dalam sidang PHPU di MK pada Rabu, 23 September 2026.
  • KPU menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran sah dan setara dengan ijazah SLTA berdasarkan aturan yang berlaku.
  • Sejumlah pemohon menggugat pencalonan Gibran ke MK dan menuntut pembatalan serta diskualifikasi karena masalah syarat pendidikan.

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah persyaratan pendidikan pada pencalonan Gibran Rakabuming Raka cacat hukum saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Hal itu disampaikan kuasa hukum KPU, Julfadi, dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan pada pencalonan Gibran saat Pilpres 2024 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Julfadi menegaskan bahwa surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran memiliki nilai yang sama dengan ijazah SLTA sederajat.

"Surat keterangan penyetaraan adalah dokumen yang menerangkan bahwa jasa atur sertifikat atau diploma yang diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum internasional atau negara lain adalah setara dengan ijazah atau STTP," kata Jufaldi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026).

KPU juga menyebutkan bukti verifikasi serta aturan Permendikbud No. 29/2014 dan PKPU No. 19/2023 yang menyatakan Surat Keterangan Penyetaraan ijazah luar negeri memiliki nilai hukum setara dengan ijazah SLTA.

"Maka dapat disimpulkan surat keterangan penyetaraan memiliki nilai yang sama dengan ijazah SLTA," ujar Jufaldi.

Mengenai syarat pendidikan, KPU menyatakan Gibran telah menyerahkan dokumen persyaratan yang kemudian diverifikasi oleh KPU.

"Dengan ini kami berkesimpulan dokumen persyaratan yang diserahkan oleh Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden telah diverifikasi oleh termohon dan dinyatakan memenuhi syarat," tutur Julfadi.

"Maka dalil permohonan yang mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan tidak serta merta menjadikan dasar untuk menyatakan bahwa pencalonan yang bersangkutan tidak memiliki ketentuan hukum yang berlaku," tandas dia.

baca juga

Diketahui, sejumlah pihak mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mempersoalkan jenjang pendidikan Gibran.

Gugatan ini diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono, M Subhan alias Subhan Palal, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing alias Mercy Sihombing.

Dalam permohonannya, mereka menduga bahwa Gibran terindikasi kuat sedari awal tidak memenuhi syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat. Untuk itu, para pemohon menilai perlu dilakukan pembatalan terhadap Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Pada sidang sebelumnya, para pemohon meminta agar Mahkamah mengabulkan permohonan mereka untuk seluruhnya.

Mereka juga meminta agar Mahkamah menyatakan bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam petitumnya, MK diminta menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Mereka juga memohon agar Mahkamah menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 mengandung cacat hukum sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Para pemohon meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU, yaitu Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024; Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024; Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

“Membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat,” kata Bambang Widjojanto saat membacakan petitum.

MK juga diminta untuk memerintahkan MPR RI menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan ini dibacakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gugatan Soal Ijazah Gibran ke MK Disebut Masuk Kategori Permohonan Pemakzulan

Gugatan Soal Ijazah Gibran ke MK Disebut Masuk Kategori Permohonan Pemakzulan

News | Rabu, 23 September 2026 | 21:01 WIB

KPU Sebut Permohonan Denny Indrayana Cs Soal Ijazah Gibran Tak Penuhi Syarat PHPU

KPU Sebut Permohonan Denny Indrayana Cs Soal Ijazah Gibran Tak Penuhi Syarat PHPU

News | Rabu, 23 September 2026 | 20:09 WIB

Tangkis Gugatan Denny Indrayana Cs, KPU Sebut PHPU Syarat Pendidikan Gibran Kedaluwarsa 905 Hari

Tangkis Gugatan Denny Indrayana Cs, KPU Sebut PHPU Syarat Pendidikan Gibran Kedaluwarsa 905 Hari

News | Rabu, 23 September 2026 | 20:04 WIB

Ilusi Kesantunan Pejabat: Di Balik Permintaan Maaf Wapres soal MBG

Ilusi Kesantunan Pejabat: Di Balik Permintaan Maaf Wapres soal MBG

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 19:55 WIB

'Tapi Saya Enggak', Cerita Mahfud MD Tolak Ajakan Denny Indrayana Gugat Pendidikan Gibran ke MK

'Tapi Saya Enggak', Cerita Mahfud MD Tolak Ajakan Denny Indrayana Gugat Pendidikan Gibran ke MK

News | Rabu, 23 September 2026 | 14:33 WIB

Sengkarut Syarat Ijazah Diuji Lagi di MK, Bisakah Gibran Didiskualifikasi?

Sengkarut Syarat Ijazah Diuji Lagi di MK, Bisakah Gibran Didiskualifikasi?

News | Rabu, 23 September 2026 | 14:18 WIB

Mahfud MD Soal Gugatan Pendidikan Gibran: Kalau Saya Hakimnya, Saya Mau Buat Terobosan

Mahfud MD Soal Gugatan Pendidikan Gibran: Kalau Saya Hakimnya, Saya Mau Buat Terobosan

News | Selasa, 22 September 2026 | 20:51 WIB

Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR

Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR

News | Selasa, 22 September 2026 | 19:46 WIB

Puan Ungkap PDIP Sudah Diajak Bicara soal Usulan Capres Didukung Minimal 2 Partai

Puan Ungkap PDIP Sudah Diajak Bicara soal Usulan Capres Didukung Minimal 2 Partai

News | Selasa, 22 September 2026 | 16:16 WIB

Gibran Digugat soal Keabsahan Cawapres, Apa yang Sebenarnya Dipersoalkan di MK?

Gibran Digugat soal Keabsahan Cawapres, Apa yang Sebenarnya Dipersoalkan di MK?

News | Selasa, 22 September 2026 | 13:56 WIB

Terkini

Laba Operasional BABY Meledak 271%, Integrasi MTI-EGI Baru 56%

Laba Operasional BABY Meledak 271%, Integrasi MTI-EGI Baru 56%

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 21:05 WIB

Gugatan Soal Ijazah Gibran ke MK Disebut Masuk Kategori Permohonan Pemakzulan

Gugatan Soal Ijazah Gibran ke MK Disebut Masuk Kategori Permohonan Pemakzulan

News | Rabu, 23 September 2026 | 21:01 WIB

DPR Restui KAI Impor Kereta Bekas untuk KRL Jabodetabek

DPR Restui KAI Impor Kereta Bekas untuk KRL Jabodetabek

News | Rabu, 23 September 2026 | 20:52 WIB

Donald Trump Serang Jurnalis Saat Sidang Umum PBB: Anda Seharusnya Tak Ada di Sini

Donald Trump Serang Jurnalis Saat Sidang Umum PBB: Anda Seharusnya Tak Ada di Sini

News | Rabu, 23 September 2026 | 20:45 WIB

Masuk 100 Perusahaan Terbesar Fortune Indonesia, InJourney Raih Fastest Growing by Growth in Profit

Masuk 100 Perusahaan Terbesar Fortune Indonesia, InJourney Raih Fastest Growing by Growth in Profit

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 20:33 WIB

4 Low pH Cleanser Berbahan Probiotic Buat Perkuat Skin Barrier Kulit Kering

4 Low pH Cleanser Berbahan Probiotic Buat Perkuat Skin Barrier Kulit Kering

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 20:30 WIB

Antrean Solar Sumsel Belum Reda, Kebutuhan 2,8 Juta KL Hanya Dialokasikan 650 Ribu KL

Antrean Solar Sumsel Belum Reda, Kebutuhan 2,8 Juta KL Hanya Dialokasikan 650 Ribu KL

Sumsel | Rabu, 23 September 2026 | 20:21 WIB

Dari Lapangan Bola Sao Paulo ke Dunia Fashion, Havaianas x KidSuper Hadirkan Koleksi Sandal Unik

Dari Lapangan Bola Sao Paulo ke Dunia Fashion, Havaianas x KidSuper Hadirkan Koleksi Sandal Unik

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 20:16 WIB

Pasokan KRL PT INKA Terlambat, Dirut KAI Buka-bukaan di DPR

Pasokan KRL PT INKA Terlambat, Dirut KAI Buka-bukaan di DPR

News | Rabu, 23 September 2026 | 20:15 WIB

Ada Retakan di Rangka Bawah, PT KAI Tarik Kembali 7 Rangkaian KRL Buatan INKA

Ada Retakan di Rangka Bawah, PT KAI Tarik Kembali 7 Rangkaian KRL Buatan INKA

News | Rabu, 23 September 2026 | 20:15 WIB

×