- Kuasa hukum KPU membantah syarat pendidikan Gibran cacat hukum dalam sidang PHPU di MK pada Rabu, 23 September 2026.
- KPU menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran sah dan setara dengan ijazah SLTA berdasarkan aturan yang berlaku.
- Sejumlah pemohon menggugat pencalonan Gibran ke MK dan menuntut pembatalan serta diskualifikasi karena masalah syarat pendidikan.
Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah persyaratan pendidikan pada pencalonan Gibran Rakabuming Raka cacat hukum saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Hal itu disampaikan kuasa hukum KPU, Julfadi, dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan pada pencalonan Gibran saat Pilpres 2024 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Julfadi menegaskan bahwa surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran memiliki nilai yang sama dengan ijazah SLTA sederajat.
"Surat keterangan penyetaraan adalah dokumen yang menerangkan bahwa jasa atur sertifikat atau diploma yang diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum internasional atau negara lain adalah setara dengan ijazah atau STTP," kata Jufaldi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026).
KPU juga menyebutkan bukti verifikasi serta aturan Permendikbud No. 29/2014 dan PKPU No. 19/2023 yang menyatakan Surat Keterangan Penyetaraan ijazah luar negeri memiliki nilai hukum setara dengan ijazah SLTA.
"Maka dapat disimpulkan surat keterangan penyetaraan memiliki nilai yang sama dengan ijazah SLTA," ujar Jufaldi.
Mengenai syarat pendidikan, KPU menyatakan Gibran telah menyerahkan dokumen persyaratan yang kemudian diverifikasi oleh KPU.
"Dengan ini kami berkesimpulan dokumen persyaratan yang diserahkan oleh Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden telah diverifikasi oleh termohon dan dinyatakan memenuhi syarat," tutur Julfadi.
"Maka dalil permohonan yang mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan tidak serta merta menjadikan dasar untuk menyatakan bahwa pencalonan yang bersangkutan tidak memiliki ketentuan hukum yang berlaku," tandas dia.
Diketahui, sejumlah pihak mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mempersoalkan jenjang pendidikan Gibran.
Gugatan ini diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono, M Subhan alias Subhan Palal, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing alias Mercy Sihombing.
Dalam permohonannya, mereka menduga bahwa Gibran terindikasi kuat sedari awal tidak memenuhi syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat. Untuk itu, para pemohon menilai perlu dilakukan pembatalan terhadap Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Pada sidang sebelumnya, para pemohon meminta agar Mahkamah mengabulkan permohonan mereka untuk seluruhnya.
Mereka juga meminta agar Mahkamah menyatakan bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam petitumnya, MK diminta menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Mereka juga memohon agar Mahkamah menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 mengandung cacat hukum sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Para pemohon meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU, yaitu Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024; Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024; Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
“Membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat,” kata Bambang Widjojanto saat membacakan petitum.
MK juga diminta untuk memerintahkan MPR RI menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan ini dibacakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.