- Mantan Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief ragu dan membantah keterangan dalam berita acara pemeriksaan saat bersaksi di pengadilan.
- Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani merasa heran karena Hilman mengakui parafnya sendiri tetapi menyangkal isi BAP tersebut.
- Sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta itu membahas kasus dugaan korupsi kuota haji yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.
Suara.com - Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani heran karena mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief tak mengakui keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP)-nya saat ditanya jaksa.
Hal itu terjadi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan foto Hilman Latief bersama mantan staf khusus eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Isfah Abidal Azis (IAA) atau Gus Alex, dan sejumlah pejabat Kementerian Agama saat itu.
"Saat itu ada tidak yang membicarakan terkait dengan Kepdirjen Nomor 240 Tahun 2023, Pak?" kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).
“Kalau pembicaraan tentang itu, saya ragu, Pak," sahut Hilman.
"Ragu ya. Nah, ini kalau di keterangan Bapak, saya bacakan, 'Dapat saya jelaskan bahwa sesuai foto tersebut, benar pada tanggal 30 Mei 2023 di lobi Gedung Siskohat ada pertemuan antara saya, Rizky Visa, Gus Alex, Selamat, Syarif dari OKH. Pada pertemuan tersebut, benar Rizky Visa mengingatkan saya untuk menandatangani secara elektronik (TTE) Kepdirjen Nomor 240 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Kuota Haji Khusus dan Kuota Haji Khusus Tambahan Tahun 2023. Bahwa peraturan Dirjen tersebut salah satunya pada Bab II huruf B besar mengatur tentang pengisian pemenuhan kuota haji khusus dan kuota khusus tambahan dilakukan oleh jemaah haji khusus yang terdaftar di Siskohat berdasarkan usulan PIHK. Klausal tersebut karena Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Haji dan Umrah mengakomodir hal tersebut yang salah satu dampaknya memungkinkan bagi PIHK untuk memberangkatkan jemaah T0/TX. Saran saya jika memang pengisian jemaah khusus maupun reguler berbasis murni nomor urut atau porsi, maka undang-undang tentang haji dan umrah harus diubah'. Betul ya? Itu keterangan Bapak ya? Berarti poin yang saya tangkap di sini salah satunya adalah Rizky Visa mengingatkan bahwa ada yang perlu ditandatangani, Pak, gitu ya?" tutur jaksa membacakan BAP Hilman.
“Ya,” jawab Hilman.
"Ini karena untuk mengingatkan untuk ditandatangani?" tanya jaksa.
"Jadi, izin, Pak. Kalau pembahasan itu sama sekali tidak ada. Jadi saya ragu ketika pembahasan, karena sangat tidak mungkin posisinya kita membahas sesuatu secara detail gitu ya. Itu jadi tidak ada pembahasan," timpal Hilman.
"Kalau pembahasan Bapak ragu ya, tapi kalau untuk minta tanda tangan itu ada ya?" lanjut jaksa.
"Bisa jadi," balas Hilman.
Hakim Ni Kadek kemudian menegur Hilman yang menjawab pertanyaan penuntut umum dengan "bisa jadi". Untuk itu, hakim meminta Hilman menjelaskan jawabannya tersebut.
"Kenapa kok bisa jadi, Pak?" kata Hakim Ni Kadek.
"Karena saya tidak, tidak yakin, Bu" jawab Hilman.
"Enggak, maksud saya, Bapak ingat enggak peristiwa ini?" tanya hakim.
"Peristiwanya ingat," sahut Hilman.
"Peristiwanya ada. Terus pada saat itu benar enggak Rizky Visa Abadi itu minta Bapak untuk segera menandatangani Kepdirjen yang 240 pada saat itu? Apakah memang Bapak sudah tanda tangan atau belum? Itu kan masih bisa diingat, Pak, momen-momen seperti… apalagi ini keterangan Bapak ini panjang banget, Pak. Bapak memberikan alasan filosofis sampai ada asas keadilan dan sebagainya ya,” ucap hakim.
"Ya mungkin, izin, Bu Yang Mulia. Jadi, saya kan rutin ke situ, Bu, rutin ke Siskohat gitu ya. Dan sangat tidak mungkin ada pembahasan entah apa pun, apalagi posisi,” timpal Hilman.
Saat Hilman memberi penjelasan, hakim langsung menyela. Sebab, hakim meminta Hilman mengingat kembali soal penjelasannya yang telah dituangkan di BAP.
“Ini keterangan Bapak panjang banget loh sampai bawah, coba sampai di bawah itu yang BAP-nya, BAP-nya. Itu, seharusnya kalau seandainya seperti itu, alasan untuk tidak berdasarkan nomor porsi itu Bapak menjelaskan seperti ini. Coba Bapak ingat-ingat lagi, itu keterangannya itu," tegas hakim.
"Jadi momen itu, izin Yang Mulia, saya ragu," jawab Hilman.
"Momennya ragu?" tanya hakim.
"Ragu momennya," balas Hilman saksi.
"Ragu, berarti tidak ada ketera-, enggak…," lanjut hakim.
"Karena seharusnya Direktur yang bicara ke saya," jawab Hilman.
"Ya, tapi pernyataan Bapak seperti ini ada enggak, Bapak ngasih penjelasan seperti itu, panjang lebar seperti itu?" tanya hakim.
"Ya, izin, waktu dengan penyidik saya sampaikan bahwa saya ragu kalau sedalam itu ya. Meskipun saya secara pribadi kalau nanya apakah ada atau tidak gitu. Nah, ini yang saya ragunya di situ, tapi kalau pembahasannya tentang itu, saya merasa enggak yakin," papar Hilman.
"Baik. Ini bukan pembahasan, tapi pernyataan Bapak. Ini kan ada Bapak menyampaikan seperti ini, ada enggak Bapak menyampaikan seperti itu berkaitan bahwa diingatkan ini Kepdirjen-nya belum ditandatangani? Nah, terus berkaitan dengan apa-apa saja yang ada di sana, Bapak ada enggak menjelaskan soal ini?" cecar hakim.
"Saya lupa, Bu, tentang ini," timpal Hilman.
Kemudian, Hakim Ni Kadek meminta Hilman ke depan meja hakim. Hal itu dilakukan guna memastikan bahwa paraf dalam BAP adalah benar paraf Hilman.
Hilman kemudian mengonfirmasi bahwa paraf yang tertera dalam BAP ialah parafnya sendiri. Hakim justru semakin heran. Untuk itu, Hakim Ni Kadek bergurau dengan menyebut 'penyidik halu' atas BAP tersebut.
"Tapi intinya, Bapak pernah enggak menyampaikan, masa bisa disusun… Bapak pernah ngomong kayak gini enggak, gitu aja, dijawab aja?" tanya hakim.
"Kayaknya tidak ada, Bu," sahut Hilman.
"Sepertinya tidak ada, ya. Mungkin lagi halu mungkin penyidiknya ya. Ya silakan duduk kembali. Ini penyidiknya yang ngarang atau bagaimana ini, Pak," tandas hakim.
Dalam perkara ini, empat pihak berstatus sebagai terdakwa, yaitu Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Selain itu, dua terdakwa lainnya ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Jaksa membeberkan sumber kerugian negara senilai Rp622 miliar. Adapun sumber uang tersebut ialah sebagai berikut:
- Selisih penerimaan dengan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp438.218.328.446,48 (Rp438,2 miliar).
- Penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus Tahun 2024 senilai Rp39.954.729.719,93 (Rp39,9 miliar).
- Fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp143.917.149.000 (Rp143,9 miliar).
Adapun sebaran aliran uang dalam perkara ini ialah:
- Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD271.500.
- Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex: USD5.233.800 dan Rp330.000.000.
- Rizky Fisa Abadi: USD475.000 dan Rp50.000.000.
- Abdul Muhyi: USD308.500.
- Ridwan Kurniawan: USD512.500 dan Rp250.000.000.
- Iyah Nuryah: USD70.000.
- Dodi Suhada: USD59.500.
- Kamal: USD3.000.
- Adam Fakih Mukodam: USD3.000.
- Bambang Sutrisno: USD80.000.
- Hud Rifky Assegaf: USD130.000.
- Anjas Asmara: USD30.000.
- Hafidz: USD94.600.
- Makki Abdul Sholeh: USD5.000.
- Roy Kurniawan: USD18.500.
- Rachmat Wildan: USD7.000.
- Farid Aljawi: USD52.500.
- Ahmad Taufik: USD126.200.
- Muzaki Kholis: USD84.500.
- Badrussalam: USD4.500.
- Muhamad Zaki Yamani: Rp353.600.000.
- Amaludin Wahab: USD602.600.
- Syihabbul Muttaqin: USD493.400.
- Tauhid Hamdi: USD20.000.
- Ali Makki: USD19.600.
- Buchori Yusuf: USD56.000.
Korporasi:
- 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK): sejumlah Rp478.173.058.166,41.
- Koperasi Perahu: sejumlah USD26.500.