- Komisi XIII DPR RI dan Kemenimipas menyepakati pembongkaran fasilitas apartemen ilegal di Lapas Cibinong pada Rabu, 30 September 2026.
- Bangunan liar di bantaran sungai tersebut dibangun secara swadaya tanpa menggunakan APBN serta tidak tercatat sebagai aset negara.
- Kemenimipas saat ini masih mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang terkait keberadaan fasilitas mewah tersebut dan akan segera menyampaikan hasil investigasinya.
Suara.com - Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) sepakat membongkar bangunan yang disebut sebagai fasilitas "apartemen" di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kesepakatan tersebut mengemuka saat kunjungan Komisi XIII DPR RI ke Lapas Cibinong, Rabu (30/9/2026), setelah bangunan dan sejumlah fasilitas di dalamnya menjadi temuan Ombudsman RI.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengatakan pembongkaran dilakukan setelah Kemenimipas memastikan bangunan tersebut telah diperiksa, direkam, difoto, dan diinventarisasi sebagai bagian dari proses pemeriksaan.
"Semuanya sudah diperiksa, sudah direkam, sudah difoto, sudah diinventaris," kata Sugiat sebagaimana dilansir Antara.
Menurut dia, langkah pembongkaran juga merupakan tindak lanjut dari hasil rapat dengar pendapat Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Sugiat mengatakan berdasarkan informasi yang diterima Komisi XIII, bangunan tersebut tidak tercatat sebagai aset Kemenimipas serta pembangunannya tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ia juga menyoroti lokasi bangunan yang berada di kawasan aliran atau bantaran sungai sehingga dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.
Meski demikian, Sugiat menegaskan pelaksanaan teknis pembongkaran tetap menjadi kewenangan Kemenimipas.
"Secara teknis pelaksanaan pembongkaran itu adalah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan," ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengingatkan agar pembongkaran tidak mengganggu proses investigasi yang masih berjalan.
Ia meminta seluruh barang yang berkaitan dengan pemeriksaan, seperti pendingin ruangan, sofa, televisi layar lebar, dan fasilitas lainnya terlebih dahulu didokumentasikan, dicatat, serta diamankan.
"Kalau mau dibongkar silakan saja. Tetapi dengan syarat semua barang bukti fisik, AC, sofa, TV layar lebar, sudah dipotret, dicatat dan disegel terlebih dahulu," kata Rieke.
Menurut dia, langkah tersebut diperlukan agar pembongkaran tidak menimbulkan persoalan dalam proses pemeriksaan maupun tindak lanjut atas temuan Ombudsman RI.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan tim pemeriksa telah menginventarisasi bangunan dan fasilitas yang menjadi objek pemeriksaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata dia, pembangunan bangunan tersebut tidak bersumber dari APBN, melainkan secara swadaya dan tidak tercatat sebagai barang milik negara (BMN).