- Hary Tanoesoedibjo resmi melaporkan Jusuf Hamka ke polisi pada 30 September 2026 atas tuduhan pencemaran nama baik.
- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Hary Tanoe membayar ganti rugi USD28 juta terkait sengketa transaksi 1999.
- Sengketa bisnis bermula dari gagal cairnya surat berharga NCD Unibank akibat bank tersebut dibekukan pada 2001.
Suara.com - Nama Hary Tanoesoedibjo dan Jusuf Hamka kembali menjadi sorotan setelah sengketa bisnis yang telah berlangsung selama puluhan tahun berkembang ke ranah hukum.
Pada 30 September 2026, Hary Tanoe resmi melaporkan Jusuf Hamka ke polisi setelah menilai sejumlah pernyataan yang disampaikan di ruang publik dan media sosial telah melampaui batas.
Laporan tersebut tidak muncul begitu saja, sebab hubungan keduanya sebelumnya sudah diwarnai sengketa terkait transaksi surat berharga yang dilakukan pada 1999.
Persoalan yang awalnya berkaitan dengan transaksi bisnis itu kemudian berlanjut ke gugatan perdata dan kembali ramai setelah muncul berbagai pernyataan di ruang publik.
Hary menyebut salah satu hal yang dipersoalkan adalah tudingan bahwa dirinya melakukan penipuan.
Ia juga membantah sejumlah pernyataan lain yang menurutnya berkaitan dengan perusahaan-perusahaan di bawah MNC Group, termasuk persoalan denda lingkungan hidup dan pajak.
Di sisi lain, sengketa lama mengenai NCD Unibank menjadi bagian penting untuk memahami mengapa hubungan bisnis tersebut berubah menjadi perkara hukum yang panjang.
Lantas, apa sebenarnya kasus Hary Tanoe dan Jusuf Hamka, serta bagaimana awal mula perselisihan tersebut?
Apa Kasus Hary Tanoe dan Jusuf Hamka?

Akar perkara ini bermula dari transaksi surat berharga pada Mei 1999 yang melibatkan PT Bank Unibank Tbk dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) yang merupakan perusahaan tol milik Jusuf Hamka.
Saat itu, transaksi senilai USD28 juta tersebut melibatkan PT Bhakti Investama milik Hary Tanoe (kini menjadi PT MNC Asia Holding Tbk) sebagai arranger atau perantara transaksi.
Dalam transaksi tersebut, CMNP menerima Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan Unibank sebagai bagian dari pertukaran surat berharga.
NCD tersebut memiliki nilai USD28 juta dan jatuh tempo pada Mei 2002, tapi kemudian tidak dapat dicairkan setelah Unibank mengalami masalah dan masuk dalam status bank yang dibekukan pada 2001.
Persoalan tersebut akhirnya berkembang menjadi gugatan hukum. CMNP kemudian mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Hary Tanoe dan MNC Asia Holding.
Pada April 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan CMNP dan menghukum Hary Tanoe bersama MNC Asia Holding membayar ganti rugi materiil USD28 juta atau sekitar Rp484 miliar, ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002, serta ganti rugi immateriil Rp50 miliar.
Putusan tersebut merupakan perkara perdata tingkat pertama dan memuat penilaian majelis hakim mengenai transaksi 1999.
Pihak Hary dan MNC sebelumnya menyatakan bahwa Bhakti Investama hanya bertindak sebagai arranger, sedangkan sengketa transaksi seharusnya berkaitan dengan Unibank.
Konflik kembali mencuat pada September 2026 setelah sejumlah pernyataan Jusuf Hamka di ruang publik.
Hary kemudian melaporkan Jusuf ke polisi pada 30 September 2026 dengan alasan pernyataan tersebut dinilai menyerang pribadi, mencemarkan nama baik, dan antara lain menuding dirinya melakukan penipuan.
Profil dan Kekayaan Jusuf Hamka yang Dipolisikan Hary Tanoe
![Pengusaha Jalan Tol Jusuf Hamka alias Babah Alun saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (23/4/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/04/23/17391-pengusaha-jalan-tol-jusuf-hamka-alias-babah-alun.jpg)
Jusuf Hamka dikenal sebagai pengusaha yang bergerak di sektor infrastruktur dan jalan tol. Ia juga dikenal dengan sapaan Babah Alun dan memiliki keterkaitan bisnis dengan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
Menurut pemberitaan media, per Maret 2026 Jusuf Hamka tercatat memiliki sekitar 258,67 juta saham CMNP atau 3,86 persen secara langsung. Beberapa anggota keluarganya juga tercatat memiliki saham di perusahaan tersebut.
Kekayaan Jusuf Hamka diperkirakan pernah mencapai lebih dari Rp15 triliun, dengan sumber yang dikaitkan dengan aset infrastruktur, kepemilikan saham, dan berbagai proyek bisnis.
Angka tersebut merupakan estimasi yang diberitakan media, bukan angka kekayaan resmi yang telah ditetapkan melalui suatu pemeriksaan hukum.
Selain bisnis jalan tol, Jusuf juga diketahui memiliki sejumlah koleksi kendaraan mewah.
Di tengah sengketa dengan Hary Tanoe yang kini memasuki proses hukum baru, laporan polisi tersebut menjadi perkembangan terbaru dari perselisihan yang akarnya dapat ditelusuri hingga transaksi NCD pada 1999.