- Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang mengungkap rekaman pengakuan kesalahan pengiriman surat Mahkamah Agung oleh PT Pos Sungguminasa.
- Surat tanggapan pemberhentian yang dikirim 2 September 2026 keliru dikirim ke Pengadilan Agama hingga putusan keluar pada 1 Oktober.
- Kuasa hukum Bupati Gowa melaporkan dugaan kesalahan pengiriman surat tersebut ke Polda Sulawesi Selatan.
Sejumlah dokumen dan nama pihak yang berkaitan dengan proses pengiriman surat juga telah diserahkan kepada kepolisian untuk bahan pengusutan.
Meski demikian, Adhi mengatakan pihaknya belum menentukan secara spesifik siapa yang menjadi terlapor. Penentuan pihak yang bertanggung jawab diserahkan kepada penyidik Polda Sulawesi Selatan.
Kuasa hukum juga mempertanyakan alasan surat yang tidak ditujukan kepada Pengadilan Agama tidak segera dikembalikan kepada PT Pos setelah diterima.
Adhi mengatakan pihaknya belum meminta klarifikasi kepada Pengadilan Agama Sungguminasa terkait penerimaan dan penyimpanan surat tersebut.
MA Kabulkan Uji Pendapat Pemberhentian Sitti Husniah
Sementara itu, MA sebelumnya mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa terkait usulan pemberhentian Sitti Husniah dalam perkara Nomor 1 P/UP/2026 yang diputus pada Kamis (1/10).
Perkara tersebut diregistrasi pada 21 Agustus 2026.
Dalam amar putusan, MA menyatakan mengabulkan permohonan dan menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum.
Putusan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari mekanisme pemberhentian kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Antara)