- Komisi XI DPR RI dan pemerintah menggelar rapat kerja tingkat pertama di Senayan pada Senin malam, 5 Oktober 2026.
- Rapat tersebut diselenggarakan untuk membahas dan memutuskan pengambilan tingkat pertama terhadap Revisi Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan.
- Hasil keputusan rapat ini ditargetkan akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Ia menegaskan, bahwa pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara pertumbuhan iklim industri dan kesejahteraan para pekerja.
"Semangat kita adalah maju industrinya, sejahtera pekerjanya," ungkapnya.
Yassierli pun mengimbau masyarakat dan media untuk menunggu proses penyusunan poin akhir selesai hingga ketuk palu di Rapat Paripurna.
"Kasih kesempatan kita masih raker hari ini, untuk merumuskan final. Nanti kalau sudah diketok paripurna besok baru kita buka," tuturnya.