- Komisi XI DPR RI dan pemerintah menggelar rapat kerja tingkat pertama di Senayan pada Senin malam, 5 Oktober 2026.
- Rapat tersebut diselenggarakan untuk membahas dan memutuskan pengambilan tingkat pertama terhadap Revisi Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan.
- Hasil keputusan rapat ini ditargetkan akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Suara.com - Komisi XI DPR RI menggelar Rapat Kerja bersama pemerintah terkait pengambilan keputusan tingkat I terhadap Revisi Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026) malam.
Rapat ini sendiri dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad didampingi jajaran pimpinan Komisi IX DPR RI.
Sementara dari pemerintah tampak hadir Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri UMKM Maman Abdurahman, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi.
Dasco menjelaskan, bahwa rapat nantinya akan diawali mendengarkan laporan hasil Panja pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Kemudian nanti setelahnya mendengarkan pandangan akhir fraksi-fraksi di Komisi IX DPR RI mengenai RUU tersebut.
"Pendapat akhir mini sebagai sikap akhir fraksi. Kemudian, pendapat akhir mini sebagai sikap akhir pemerintah,” kata Dasco dalam rapat.
Dasco juga menyampaikan jika rapat pada malam hari ini sudah kuorum untuk digelar.
"Berdasarkan data dari Sekretariat, anggota Komisi IX DPR RI yang sah dan telah hadir berjumlah 28 orang dari 8 fraksi. Dengan demikian kuorum tercapai," ujarnya.
Rapat ini akan menentukan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan apakah akan disetujui untuk dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkannya menjadi Undang-Undang atau tidak.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengonfirmasi bahwa Revisi Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan ditargetkan untuk disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (6/10/2026).
Kekinian, pihak pemerintah bersama DPR sedang merampungkan pembahasan tahap akhir dalam rapat kerja yang berlangsung secara tertutup di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026).
RUU ini dirancang untuk memuat berbagai poin strategis terkait regulasi ketenagakerjaan, seperti mekanisme alih daya (outsourcing), Perjanjian Kerja Waktu Pertentu (PKWT), hingga ketentuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Kendati begitu, Menaker masih enggan membeberkan secara detail poin-poin krusial yang telah disepakati antara pihak pengusaha dan serikat buruh.
"Jangan tanya dulu, sampai kalau udah launching nanti kita ini," ujar Yassierli saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10).
"Nanti kan masih kita bahas nih raker (Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR) sekarang," sambungnya.
Saat dimintai penjelasan lebih rinci mengenai masa berlaku PKWT—apakah disepakati selama dua atau empat tahun—Menaker hanya tersenyum tanpa memberikan jawaban pasti.
Ia menegaskan, bahwa pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara pertumbuhan iklim industri dan kesejahteraan para pekerja.
"Semangat kita adalah maju industrinya, sejahtera pekerjanya," ungkapnya.
Yassierli pun mengimbau masyarakat dan media untuk menunggu proses penyusunan poin akhir selesai hingga ketuk palu di Rapat Paripurna.
"Kasih kesempatan kita masih raker hari ini, untuk merumuskan final. Nanti kalau sudah diketok paripurna besok baru kita buka," tuturnya.