- Mahkamah Konstitusi menjadwalkan pembacaan putusan sengketa syarat pendidikan Gibran pada tanggal 5 sampai 6 Oktober 2026.
- Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan para hakim mendalami berkas secara mandiri agar putusan didasarkan pada fakta persidangan.
- Pemohon Denny Indrayana menilai dokumen pendidikan Gibran cacat administratif dan mempersoalkan aturan pengecualian lulusan luar negeri.
Pemohon mempermasalahkan ketiadaan bukti kelulusan tingkat SMA dari pihak terkait.
Denny turut menyoroti keabsahan dokumen pendidikan Gibran yang berasal dari UTS Insearch Sydney dengan menegaskan perbedaan status kelulusan.
“Certificate of Attendance itu bukan Certificate of Completion. Certificate of Attendance itu adalah hadir, tetapi tidak tamat,” ungkapnya.
Selain permasalahan dokumen, pemohon membedah legalitas Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur pengecualian bagi lulusan luar negeri.
Regulasi itu dinilai bermasalah karena disahkan berdekatan dengan masa pendaftaran pasangan calon, yakni ditetapkan pada 9 Oktober 2023, diundangkan 13 Oktober 2023, sementara pendaftaran dibuka pada 16 Oktober 2023.
Pemohon merujuk keterangan Bawaslu di persidangan yang menyebut ketentuan tersebut tidak ada saat pembahasan internal maupun rapat konsultasi bersama DPR, melainkan baru muncul pada tahap harmonisasi.
“Ini keliru, karena proses harmonisasi itu biasanya bukan menghadirkan norma baru, kalaupun menghadirkan norma baru itu norma yang merapikan tata bahasa, bukan norma baru yang ujug-ujug muncul,” tegas Denny.
Pihak pemohon turut meminta MK mempertimbangkan kendala teknis Bawaslu dalam memverifikasi dokumen pencalonan, sekaligus memohon agar majelis mengutamakan keadilan substansial di atas formalitas waktu pengajuan.
“Mudah-mudahan mencari keadilan yang hakiki, tidak dipagari, tidak dibatasi hanya karena terlambat waktunya tiga hari setelah ketetapan dari KPU,” pungkasnya.