- PPATK melaporkan lebih dari 1.900 pegawai Kementerian Sosial di Jakarta terindikasi terlibat judi online.
- Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial mengkategorikan pelanggaran pegawai menjadi tingkat ringan, sedang, dan berat berdasarkan hasil klarifikasi.
- Pemerintah menjatuhkan sanksi disiplin kepada para pelanggar sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2023.
Suara.com - Sebanyak 1.900 lebih pegawai Kementerian Sosial (Kemensos) terindikasi terlibat judi online (judol) berdasarkan data yang diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan, data tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan klarifikasi oleh Inspektorat Jenderal Kemensos.
"Ada 1.900 lebih pegawai yang terindikasi ikut bermain judol. Data itu kami terima dari PPATK. Selanjutnya tentu kita minta Inspektorat Jenderal untuk menindaklanjuti melakukan pendalaman dan klarifikasi," kata Gus Ipul di Kantor Kemensos, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Berdasarkan hasil klarifikasi, pegawai yang terindikasi terlibat judol kemudian dikategorikan berdasarkan tingkat pelanggaran disiplin.
Sebanyak 719 pegawai atau 37,84 persen masuk kategori pelanggaran ringan. Kemudian 561 pegawai atau 29,53 persen masuk kategori pelanggaran sedang.
Sementara itu, sebanyak 620 pegawai atau 32,63 persen masuk kategori pelanggaran berat.
Gus Ipul mengatakan, terdapat satu pegawai yang telah mendapatkan hukuman disiplin berat.
Pemberian sanksi terhadap pegawai tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2023 tentang Disiplin ASN di lingkungan Kemensos.
Untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sanksi ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Sanksi sedang bagi PPPK berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6, 9, atau 12 bulan.
Sedangkan sanksi berat berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat bukan atas permintaan sendiri.
Sementara bagi pegawai negeri sipil (PNS), sanksi ringan meliputi teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sanksi sedang dapat berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, hingga penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Adapun sanksi berat bagi PNS dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Gus Ipul mengatakan, seluruh pegawai yang masuk dalam data tersebut telah menjalani proses klarifikasi. Pendalaman lebih lanjut akan dilakukan apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum.