Denny Indrayana: Keputusan Pemakzulan Wapres Gibran Kini di Tangan Parpol

Bangun Santoso

Kamis, 08 Oktober 2026 | 20:16 WIB
Denny Indrayana: Keputusan Pemakzulan Wapres Gibran Kini di Tangan Parpol
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana. [ANTARA/Fathur Rochman]
baca 10 detik
  • Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak ada bukti ijazah Gibran Rakabuming saat Pilpres 2024 namun menolak menindaklanjutinya.
  • Denny Indrayana menyerahkan langkah lanjutan kepada DPR di Jakarta pada Kamis, 8 Oktober 2026.
  • Denny menyatakan partai politik masih bersikap menunggu komando Presiden Prabowo dan memantau langkah PDI Perjuangan.

Suara.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)dalam gugatan perkara Persilihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digugat mantan Wamenkumham Denny Indrayana dan kalangan sipil lainnya, tidak menemukan adanya bukti kepemilikan ijazah sekolah menengah atau sederajat oleh Gibran Rakabuming untuk memenuhi syarat pendaftaran sebagai peserta Pilpres 2024 lalu.

Kendati demikian, MK menyatakan mereka tidak dapat menindaklanjuti temuan tersebut dengan dalih itu merupakan wewenang lembaga lain.

Karena itu pihak pemohon yang digawangi mantan Wamenkumham Denny Indrayana mengaku menyerahkan langkah selanjutnya kepada parlemen di Senayan.

Denny menilai, sejumlah partai politik parlemen terkesan masih memilih untuk mengamati terlebih dahulu atas putusan MK tersebut sebelum memutuskan langkah konstitusional yang akan ditempuh.

"Semuanya (parpol) kelihatan wait and see," kata Denny di Jakarta pada Kamis, (8/10/2026).

Hal itu, lanjut Denny, diduga karena saat ini para legislator di Senayan berasal dari partai-partai yang tergabung dalam koalisi yang mengusung pemerintahan Prabowo-Gibran.

"Karena bagaimana hitung-hitungan partai akan dipengaruhi bagaimana posisi komando dari komandan barisan. Dalam hal ini Presiden Prabowo sebagai pimpinan koalisi," tambah Denny.

Di tengah dinamika dan lobi-lobi politik antar partai itu, Denny mengaku bersikap realistis walaupun yang ia dan kubunya harapkan adalah pemakzulan Gibran.

Sebab itu, dia juga mengaku tengah menunggu langkah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang berada di luar barisan koalisi pendukung Prabowo untuk menyikapi hal tersebut.

baca juga

"Posisi PDI Perjuangan patut disimak, dan juga partai-partai lainnya," imbuhnya.

*Singgung Tanggung Jawab Partai Pendukung Gibran*

Selain itu, Denny juga berpendapat partai-partai yang mengusung Gibran sebagai wapres pada Pilpres 2024 lalu juga turut harus dimintai pertangggung jawabannya.

Sebab, dengan dukungan mereka putra sulung Presiden Ketujuh Jokowi itu dapat melenggangkan ke istana walau tak memenubi syarat.

"Sebenarnya yang perlu disambangi, yang perlu diminta tanggung jawabnya adalah partai-partai," tegas Denny. (Reporter: Alif Bintang)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ijazah Tak Terbukti di MK, Denny Indrayana Minta Gibran Mundur dan Bertobat

Ijazah Tak Terbukti di MK, Denny Indrayana Minta Gibran Mundur dan Bertobat

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:33 WIB

Gibran Sepi Pembelaan usai Putusan MK, Dinilai Tak Punya Cantolan Senayan dan Bargain Lemah

Gibran Sepi Pembelaan usai Putusan MK, Dinilai Tak Punya Cantolan Senayan dan Bargain Lemah

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:23 WIB

Temuan MK soal Syarat Pendidikan Gibran, Bivitri Dorong DPR Gunakan Hak Angket

Temuan MK soal Syarat Pendidikan Gibran, Bivitri Dorong DPR Gunakan Hak Angket

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:44 WIB

Putusan MK soal Pendidikan Gibran Bakal Jadi Rujukan Revisi UU Pemilu dan PKPU

Putusan MK soal Pendidikan Gibran Bakal Jadi Rujukan Revisi UU Pemilu dan PKPU

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:44 WIB

Eka Widodo Usulkan Pansus Tindak Lanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran

Eka Widodo Usulkan Pansus Tindak Lanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20 WIB

Wamensesneg Soroti Temuan MK Soal Ijazah Gibran: Bukan Tidak Ada, Tapi Belum Diketemukan

Wamensesneg Soroti Temuan MK Soal Ijazah Gibran: Bukan Tidak Ada, Tapi Belum Diketemukan

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:09 WIB

Di Balik Putusan MK soal Gibran, Rakyat Cuma Penonton dalam Konflik Elite

Di Balik Putusan MK soal Gibran, Rakyat Cuma Penonton dalam Konflik Elite

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:15 WIB

Terkini

Pengamat Ingatkan Bahaya Keadilan Berbasis Asumsi dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Pengamat Ingatkan Bahaya Keadilan Berbasis Asumsi dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 20:10 WIB

Bawa Mesin EDC ke Pengajian, Cara Unik Erni Lipat Gandakan Pendapatan BRILink Agen

Bawa Mesin EDC ke Pengajian, Cara Unik Erni Lipat Gandakan Pendapatan BRILink Agen

Bri | Kamis, 08 Oktober 2026 | 20:06 WIB

Sembunyikan 93 Gram Sabu di Boks Motor, Pelarian DPO Narkoba di Serang Berakhir di Jeruji Besi

Sembunyikan 93 Gram Sabu di Boks Motor, Pelarian DPO Narkoba di Serang Berakhir di Jeruji Besi

Banten | Kamis, 08 Oktober 2026 | 20:01 WIB

Tepis Stigma Ban Serep, Riset Evident Catat 10 Wamen Berkinerja Moncer di Kabinet Merah Putih

Tepis Stigma Ban Serep, Riset Evident Catat 10 Wamen Berkinerja Moncer di Kabinet Merah Putih

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 20:01 WIB

Manfaatkan Limbah Kain Jadi Produk Estetik, UMKM Binaan BRI Ini Raup Sukses

Manfaatkan Limbah Kain Jadi Produk Estetik, UMKM Binaan BRI Ini Raup Sukses

Bri | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:56 WIB

Cekcok Iuran Sampah Berujung Penganiayaan, Polisi Ringkus Pelaku Pemukulan Pedagang Sayur

Cekcok Iuran Sampah Berujung Penganiayaan, Polisi Ringkus Pelaku Pemukulan Pedagang Sayur

Bogor | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:55 WIB

I Need Space: Belajar Mengelola Emosi Lewat Petualangan di Luar Angkasa

I Need Space: Belajar Mengelola Emosi Lewat Petualangan di Luar Angkasa

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:50 WIB

Dari Anti-Aging ke Skin Longevity, Tren Kecantikan Kini Lebih Fokus pada Kesehatan Kulit

Dari Anti-Aging ke Skin Longevity, Tren Kecantikan Kini Lebih Fokus pada Kesehatan Kulit

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:48 WIB

Potret Sesak Rumah Petak 4x3 M di Kampung Bali: Dihuni 7 Orang, Sewa Sehari Rp30 Ribu

Potret Sesak Rumah Petak 4x3 M di Kampung Bali: Dihuni 7 Orang, Sewa Sehari Rp30 Ribu

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:45 WIB

Perkuat Jejaring Pers, Forum Wartawan Kebangsaan Bentuk Koordinator di DIY

Perkuat Jejaring Pers, Forum Wartawan Kebangsaan Bentuk Koordinator di DIY

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:44 WIB

×