Bantah Peras Pengusaha di Kasus Jiwasraya, Febrie Adriansyah Minta Bebas dari Penjara

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:44 WIB
Bantah Peras Pengusaha di Kasus Jiwasraya, Febrie Adriansyah Minta Bebas dari Penjara
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Febrie Adriansyah meminta majelis hakim membatalkan dakwaan dan membebaskannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).
  • Jaksa mendakwa Febrie melakukan pemerasan sebesar Rp55 miliar dan tindak pidana pencucian uang senilai Rp354,62 miliar dari 2020 hingga 2026.
  • Febrie menilai surat dakwaan penuntut umum tidak disusun secara jelas, lengkap, serta cermat terkait keterlibatannya dalam perkara tersebut.

Suara.com - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta majelis hakim membatalkan dakwaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dirinya serta memerintahkan pembebasannya dari tahanan.

Dalam sidang pembacaan nota perlawanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026), Febrie menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak disusun secara jelas, lengkap, dan cermat.

"Terdakwa mohon agar majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa seketika setelah putusan ini dibacakan," kata Febrie.

Ia meminta majelis hakim menerima seluruh dalil keberatan yang disampaikan dalam nota perlawanan, baik yang disusunnya secara pribadi maupun oleh tim penasihat hukumnya.

Menurut Febrie, surat dakwaan penuntut umum harus dibatalkan atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.

Ia juga meminta agar berkas perkara dan barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum.

"Apabila majelis hakim berpendapat lain, terdakwa memohon putusan yang seadil-adilnya," ujarnya.

Dalam nota perlawanannya, Febrie turut mempersoalkan uraian dakwaan mengenai keterlibatannya dalam dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian.

Ia mempertanyakan hubungan antara tindakan Ferry Yanto Hongkiriwang yang disebut dalam dakwaan menemui Tan Kian dan dugaan perintah atau kehendak dirinya dalam perkara tersebut.

baca juga

Febrie menilai dakwaan seharusnya menguraikan secara tegas kapan dan bagaimana tindakan Ferry dapat dikaitkan dengan perintah atau keterlibatannya.

Selain Febrie, dua terdakwa lainnya, yakni Don Ritto alias Idon yang berprofesi sebagai pengacara dan Nurman Herin dari pihak swasta, juga menyampaikan nota perlawanan dalam persidangan tersebut.

Sebelumnya, dalam sidang Rabu (7/10), jaksa penuntut umum mendakwa Febrie melakukan pemerasan terhadap Tan Kian sebesar lima juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar.

Menurut dakwaan, uang tersebut diduga diminta melalui perantara Ferry Yanto Hongkiriwang agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Selain pemerasan, Febrie didakwa melakukan TPPU senilai sekitar Rp354,62 miliar, terdiri atas Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp7,88 miliar berdasarkan kurs yang digunakan dalam dakwaan.

Jaksa menduga tindak pidana tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2020 hingga 2026, ketika Febrie menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung dan kemudian sebagai Jampidsus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Febrie Gugat Dakwaan Jaksa, Pertanyakan Kaitan Peran Ferry dengan Dugaan Pemerasan Rp55 Miliar

Febrie Gugat Dakwaan Jaksa, Pertanyakan Kaitan Peran Ferry dengan Dugaan Pemerasan Rp55 Miliar

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:38 WIB

Febrie Adriansyah Singgung Korupsi MBG dan Perlawanan Balik Pihak Berperkara di Balik Kasusnya

Febrie Adriansyah Singgung Korupsi MBG dan Perlawanan Balik Pihak Berperkara di Balik Kasusnya

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:28 WIB

Pengakuan Febrie Adriansyah di Sidang: Tinggalkan Jampidsus karena Diminta Mundur!

Pengakuan Febrie Adriansyah di Sidang: Tinggalkan Jampidsus karena Diminta Mundur!

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 12:41 WIB

Hadapi Dakwaan Pemerasan dan TPPU Rp354 Miliar, Febrie Ajukan Dua Nota Perlawanan

Hadapi Dakwaan Pemerasan dan TPPU Rp354 Miliar, Febrie Ajukan Dua Nota Perlawanan

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 11:16 WIB

Tim Febrie Adriansyah Persoalkan 22 Masalah dalam Dakwaan, dari Selisih Rp 5 Miliar hingga Aset TPPU

Tim Febrie Adriansyah Persoalkan 22 Masalah dalam Dakwaan, dari Selisih Rp 5 Miliar hingga Aset TPPU

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:59 WIB

Modus Pijat Panggilan Berujung Pemerasan, Detektif Jubun Ingatkan 5 Hal Ini

Modus Pijat Panggilan Berujung Pemerasan, Detektif Jubun Ingatkan 5 Hal Ini

Lifestyle | Selasa, 13 Oktober 2026 | 22:07 WIB

Pungli Juru Parkir Jakarta Didorong Masuk Pidana Pemerasan

Pungli Juru Parkir Jakarta Didorong Masuk Pidana Pemerasan

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:15 WIB

Terkini

Petaka Mitos Turun-Temurun: Bayi di Sidoarjo Meninggal Usai Dicekoki Telur Mentah

Petaka Mitos Turun-Temurun: Bayi di Sidoarjo Meninggal Usai Dicekoki Telur Mentah

Jatim | Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:43 WIB

Cerita WNI Kapten Kapal MT Honour 25 Disandera Perompak Somalia: Jangan Tembak, Saya Muslim

Cerita WNI Kapten Kapal MT Honour 25 Disandera Perompak Somalia: Jangan Tembak, Saya Muslim

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41 WIB

Febrie Gugat Dakwaan Jaksa, Pertanyakan Kaitan Peran Ferry dengan Dugaan Pemerasan Rp55 Miliar

Febrie Gugat Dakwaan Jaksa, Pertanyakan Kaitan Peran Ferry dengan Dugaan Pemerasan Rp55 Miliar

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:38 WIB

Jamuan Panas di Bandung, Persib Incar Rekor Start Sempurna Kontra Cong Viettel FC

Jamuan Panas di Bandung, Persib Incar Rekor Start Sempurna Kontra Cong Viettel FC

Jabar | Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:38 WIB

5 Cara Mengetahui Tipe Kulit Wajah Sendiri di Rumah agar Tak Salah Pilih Skincare

5 Cara Mengetahui Tipe Kulit Wajah Sendiri di Rumah agar Tak Salah Pilih Skincare

Lifestyle | Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:35 WIB

Yamaha Jadi Pemasok Tunggal Mesin Moto3 Mulai 2028

Yamaha Jadi Pemasok Tunggal Mesin Moto3 Mulai 2028

Otomotif | Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:35 WIB

Wajah Baru Jalan Burung-Burung ke Bili-Bili Gowa, Kini Lebih Cantik dan Penuh Warna

Wajah Baru Jalan Burung-Burung ke Bili-Bili Gowa, Kini Lebih Cantik dan Penuh Warna

Sulsel | Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:31 WIB

Usut 3 Laporan Baru Kasus Kekerasan Seksual Santriwati di Bekasi, Polisi Dalami Keterangan Saksi

Usut 3 Laporan Baru Kasus Kekerasan Seksual Santriwati di Bekasi, Polisi Dalami Keterangan Saksi

Jabar | Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:31 WIB

Terhimpit Sawit, Bagaimana Orang Rimba di Jambi Berjuang Kurangi Ketergantungan Pangan pada Pasar?

Terhimpit Sawit, Bagaimana Orang Rimba di Jambi Berjuang Kurangi Ketergantungan Pangan pada Pasar?

Lifestyle | Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:28 WIB

Febrie Adriansyah Singgung Korupsi MBG dan Perlawanan Balik Pihak Berperkara di Balik Kasusnya

Febrie Adriansyah Singgung Korupsi MBG dan Perlawanan Balik Pihak Berperkara di Balik Kasusnya

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:28 WIB

×