PT SIR Gugat Natura City soal Sengketa Lahan 14 Hektare di Bogor

Andi Ahmad S

Rabu, 14 Oktober 2026 | 15:34 WIB
PT SIR Gugat Natura City soal Sengketa Lahan 14 Hektare di Bogor
Suasana ruang sidang dalam kasus PT SIR menggugat Natura City atas sengketa kepemilikan tanah 14 hektar di Gunung Sindur, Bogor. [Dziharul Islam Nusantara/Suara.com].
baca 10 detik
  • PT Sari Indah Realindo menggugat PT Natura City Developments Tbk terkait sengketa lahan seluas 14 hektare di Bogor.
  • Gugatan perdata di Pengadilan Negeri Cibinong dilayangkan pada Rabu, 14 Oktober 2026, akibat klaim kepemilikan lahan sepihak.
  • Proses hukum saat ini memasuki tahap mediasi dan dijadwalkan melanjutkan pembahasan proposal perdamaian pada 20 Oktober 2026.

Suara.com - Sengketa kepemilikan lahan seluas 14 hektare di Desa Pengasinan, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berujung gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.

PT Sari Indah Realindo (PT SIR) menggugat PT Natura City Developments Tbk atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait klaim kepemilikan dan penguasaan lahan tersebut.

Kuasa hukum PT SIR, Muhammad Al Ayyubi Harahap, mengatakan gugatan diajukan karena pihaknya menilai PT Natura mengklaim lahan milik kliennya hingga berujung pada pengusiran pihak PT SIR dari lokasi sengketa.

“Perbuatan kami itu soal perbuatan melawan hukum karena mengklaim tanah milik klien kami dan mengambil secara paksa tanah milik klien kami,” kata Al Ayyubi saat ditemui di PN Cibinong, Rabu (14/10/2026).

Menurut Al Ayyubi, PT SIR memperoleh lahan tersebut pada 2015 melalui pelepasan hak dari masyarakat setempat yang sebelumnya mengelola dan memanfaatkan tanah itu.

Ia menyebut masyarakat telah mengelola lahan tersebut sejak 1980-an. PT SIR kemudian berencana memanfaatkan tanah seluas sekitar 14 hektare itu untuk pembangunan perumahan.

“Dari tahun 2015. Kita peroleh dari masyarakat setempat yang mengelola tanah itu,” ujarnya.

Persoalan muncul ketika PT SIR mengajukan pendaftaran tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam proses tersebut, PT Natura disebut turut mengklaim kepemilikan atas lahan yang sama.

Al Ayyubi mengatakan permohonan pendaftaran tanah PT SIR tidak dapat diproses lebih lanjut karena BPN meminta kedua pihak menyelesaikan terlebih dahulu sengketa keperdataan terkait kepemilikan lahan tersebut.

baca juga

“Tanah kami di BPN itu ditolak, karena pihak BPN meminta supaya para pihak PT SIR dengan PT Natura agar menyelesaikan persoalan keperdataan kepemilikan tanahnya,” jelasnya.

Atas dasar itu, PT SIR menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata di PN Cibinong. Lahan seluas kurang lebih 14 hektare tersebut menjadi objek utama dalam perkara yang kini bergulir.

Sementara itu, proses penanganan perkara masih memasuki tahap mediasi. Pada Rabu (14/10/2026), kedua pihak mengikuti pertemuan awal dengan mediator untuk membahas mekanisme penyelesaian sengketa.

Mediasi lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Selasa (20/10/2026). Dalam pertemuan tersebut, PT SIR diminta menyiapkan proposal perdamaian.

Kedua pihak akan terlebih dahulu menjalani proses mediasi sesuai mekanisme hukum acara perdata sebelum perkara berlanjut ke tahapan persidangan berikutnya apabila tidak tercapai kesepakatan.

Kontributor : Dziharul Islam Nusantara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Sita Uang Jutaan Rupiah Diduga Hasil Pungli di BPN Bogor

KPK Sita Uang Jutaan Rupiah Diduga Hasil Pungli di BPN Bogor

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 15:17 WIB

Akses Kerja Masih Terhalang Tembok, Ratusan Karyawan Club de Arjuna Kembali Geruduk Balai Kota

Akses Kerja Masih Terhalang Tembok, Ratusan Karyawan Club de Arjuna Kembali Geruduk Balai Kota

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 14:04 WIB

Hormati Putusan MK soal Gugatan Ijazah Gibran, Komisi II DPR Janji Kaji Komprehensif

Hormati Putusan MK soal Gugatan Ijazah Gibran, Komisi II DPR Janji Kaji Komprehensif

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 15:18 WIB

DPR Jadikan Putusan MK Soal Pendidikan Gibran Bahan Penting Revisi UU Pemilu

DPR Jadikan Putusan MK Soal Pendidikan Gibran Bahan Penting Revisi UU Pemilu

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:18 WIB

Usai Putusan MK Terkait Ijazah Gibran, DPR Minta Penyelenggara Pemilu Introspeksi Diri

Usai Putusan MK Terkait Ijazah Gibran, DPR Minta Penyelenggara Pemilu Introspeksi Diri

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 19:26 WIB

Jokowi Temui Prabowo di Kertanegara Saat MK Bacakan Putusan Terkait Gugatan Ijazah Gibran

Jokowi Temui Prabowo di Kertanegara Saat MK Bacakan Putusan Terkait Gugatan Ijazah Gibran

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:49 WIB

Sikap DPR Usai Putusan MK Soal Ijazah Wapres Gibran: Hormati Keputusan

Sikap DPR Usai Putusan MK Soal Ijazah Wapres Gibran: Hormati Keputusan

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:54 WIB

Respons Gibran Usai MK Nyatakan Tak Ada Bukti Ijazah Setara SMA Miliknya

Respons Gibran Usai MK Nyatakan Tak Ada Bukti Ijazah Setara SMA Miliknya

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:36 WIB

Terkini

Lille Bermain Buruk Sebelum Calvin Verdonk Masuk, Ancelotti: Kami Tak Pantas Dibantai Arsenal

Lille Bermain Buruk Sebelum Calvin Verdonk Masuk, Ancelotti: Kami Tak Pantas Dibantai Arsenal

Bola | Rabu, 14 Oktober 2026 | 15:33 WIB

Kejagung Periksa Kajari Konawe Fachrizal Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Kejagung Periksa Kajari Konawe Fachrizal Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 15:33 WIB

PKS Dorong Pileg dan Pilpres Digelar Terpisah dalam Revisi UU Pemilu

PKS Dorong Pileg dan Pilpres Digelar Terpisah dalam Revisi UU Pemilu

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 15:33 WIB

Daftar Kontroversi Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud: Terbaru Isu Plesiran Saat Karhutla

Daftar Kontroversi Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud: Terbaru Isu Plesiran Saat Karhutla

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 15:28 WIB

Promo Cashback 25% di Pagi Sore Reguler dari BRI, Cek Syaratnya

Promo Cashback 25% di Pagi Sore Reguler dari BRI, Cek Syaratnya

Bri | Rabu, 14 Oktober 2026 | 15:27 WIB

Fred Perry DNA Night 2026 Rayakan Peleburan Musik dan Subkultur

Fred Perry DNA Night 2026 Rayakan Peleburan Musik dan Subkultur

Entertainment | Rabu, 14 Oktober 2026 | 15:24 WIB

Kode Promo Shopee untuk Nasabah BRI, Berlaku Hingga Akhir Tahun

Kode Promo Shopee untuk Nasabah BRI, Berlaku Hingga Akhir Tahun

Bri | Rabu, 14 Oktober 2026 | 15:21 WIB

Love Language Zodiak Gemini Apa? Ini Cara Bikin Dia Luluh

Love Language Zodiak Gemini Apa? Ini Cara Bikin Dia Luluh

Lifestyle | Rabu, 14 Oktober 2026 | 15:21 WIB

Tak Bisa Disamakan, Ini Alasan Implan Lutut Pasien Asia Butuh Perhatian Khusus

Tak Bisa Disamakan, Ini Alasan Implan Lutut Pasien Asia Butuh Perhatian Khusus

Health | Rabu, 14 Oktober 2026 | 15:20 WIB

Bukan Hanya Salah El Nino: Mengurai Akar Krisis Karhutla Kalimantan

Bukan Hanya Salah El Nino: Mengurai Akar Krisis Karhutla Kalimantan

Your Say | Rabu, 14 Oktober 2026 | 15:20 WIB

×