Gugat UU Cipta Kerja, Solidaritas Perempuan Sebut Hukum Masih Pakai Standar Laki-Laki

Vania Rossa, Lilis Varwati

Rabu, 14 Oktober 2026 | 16:32 WIB
Gugat UU Cipta Kerja, Solidaritas Perempuan Sebut Hukum Masih Pakai Standar Laki-Laki
Solidaritas Perempuan mengajukan Judicial Review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 13 Agustus 2026. (Suara.com/Alif Bintang)
baca 10 detik
  • Solidaritas Perempuan dan Perempuan Akar Rumput menggugat UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 14 Oktober 2026, di Jakarta.
  • Gugatan tersebut menggunakan pendekatan teori hukum feminis untuk mengkritik aturan netral gender yang mengabaikan pengalaman perempuan.
  • Kebijakan lingkungan dan pembangunan dalam undang-undang dinilai memicu kerusakan alam serta menambah beban berat bagi perempuan rentan.

Suara.com - Solidaritas Perempuan bersama Perempuan Akar Rumput menggugat Undang-Undang (UU) Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menggunakan pendekatan Feminist Legal Theory atau teori hukum feminis.

Pendekatan ini digunakan untuk mengkritik aturan yang dianggap netral gender, tetapi dinilai belum mengakomodasi pengalaman serta dampak kebijakan terhadap perempuan, terutama mereka yang menggantungkan hidup pada tanah, laut, dan sumber daya alam.

Advokasi Koalisi Feminis bersama Solidaritas Perempuan, Siti Aisyah, mengatakan standar hukum yang selama ini diklaim netral justru dibangun berdasarkan persepsi dan pengalaman laki-laki.

“Jadi, teori hukum feminis, bagaimana kemudian kritik dari dikotomi, kerusakan standar hukum yang standar neutral gender itu yang disampaikan lagi-lagi di dalam undang-undang yang akan diujikan itu, sebenarnya dibangun dari persepsi dan pengalaman laki-laki,” kata Siti dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Menurut Siti, kebijakan negara yang mengatasnamakan netralitas berpotensi melanggengkan dominasi sekaligus mengabaikan kerentanan yang dialami perempuan.

Ia menilai kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip konstitusi yang mengamanatkan perlindungan terhadap kelompok rentan, termasuk melalui tindakan afirmatif.

“Bagaimana konstitusi kita di Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H ayat 2 mewajibkan adanya tindakan afirmatif bagi kelompok rentan,” ujarnya.

Soroti Dampak Kerusakan Lingkungan terhadap Perempuan

Siti juga menyoroti dampak kerusakan lingkungan yang kerap dipandang sebatas persoalan ruang publik, padahal konsekuensinya turut dirasakan dalam kehidupan domestik perempuan.

baca juga

Salah satu persoalan yang disorot adalah krisis air bersih, terutama bagi perempuan yang tinggal di wilayah pesisir. Ketika akses terhadap air bersih terganggu, beban pemenuhan kebutuhan rumah tangga dan keberlangsungan kehidupan keluarga turut terdampak.

“Kerusakan lingkungan itu sering direduksi menjadi ruang publik semata, padahal dampaknya secara nyata menusuk ruang privat perempuan, krisis air bersih, utamanya yang tinggal di wilayah pesisir,” kata Siti.

Dalam gugatan tersebut, Solidaritas Perempuan menyoroti sejumlah ketentuan UU Cipta Kerja yang dinilai berpotensi membatasi perlindungan terhadap perempuan. Ketentuan itu antara lain berkaitan dengan pelibatan masyarakat dalam penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), pengadaan tanah untuk kepentingan umum, serta pembentukan Badan Bank Tanah.

Menurut para pemohon, persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari ketimpangan akses terhadap tanah dan sumber daya alam. Perempuan petani, nelayan, dan masyarakat adat dinilai berisiko menanggung dampak langsung ketika ruang hidup mereka terdampak proyek pembangunan, sementara keterlibatan mereka dalam pengambilan keputusan dinilai belum memadai.

Di Makassar, misalnya, pembangunan Makassar New Port menjadi salah satu konteks yang diangkat Solidaritas Perempuan terkait penyempitan wilayah tangkap tradisional nelayan.

Sementara itu, di Poco Leok, Nusa Tenggara Timur, pengembangan panas bumi menjadi sumber kekhawatiran masyarakat adat terhadap keberlanjutan tanah komunal atau lingko.

Solidaritas Perempuan juga menyoroti program pembangunan pangan yang dinilai berpotensi mengubah sistem pangan lokal dan mengurangi kemandirian perempuan peladang.

Gunakan Teori Hukum Feminis dalam Gugatan

Siti menegaskan, penggunaan pendekatan Feminist Legal Theory menjadi pembeda gugatan Solidaritas Perempuan bersama Perempuan Akar Rumput dari permohonan uji materi UU Cipta Kerja lainnya yang telah diajukan ke MK.

“Jadi gugatan yang kami ajukan itu adalah gugatan yang melakukan pendekatan feminist legal theory dan gugatan ini kemudian berbeda dengan gugatan-gugatan yang sudah masuk beberapa di MK,” ujarnya.

Melalui pendekatan tersebut, para pemohon ingin agar pengujian undang-undang tidak hanya berfokus pada rumusan norma secara formal, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap kelompok dengan pengalaman dan tingkat kerentanan yang berbeda.

Gugatan ini berkaitan dengan upaya memperjuangkan hak konstitusional perempuan atas pengakuan, perlindungan, kepastian hukum yang adil, serta lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Bagi Solidaritas Perempuan, pembangunan tidak hanya menyangkut investasi dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga siapa yang dilibatkan dalam pengambilan keputusan, siapa yang memperoleh manfaat, dan siapa yang harus menanggung dampak kerusakan lingkungan.

Melalui pengujian materiil di MK, para pemohon berharap prinsip keadilan gender menjadi bagian penting dalam menilai konstitusionalitas kebijakan yang mengatur tanah, lingkungan hidup, dan pembangunan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Walhi Sentil Ambisi Pemerintah Garap Ratusan PSN: Ini Menguntungkan Siapa?

Walhi Sentil Ambisi Pemerintah Garap Ratusan PSN: Ini Menguntungkan Siapa?

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 16:12 WIB

Solidaritas Perempuan Beri Skor 0 ke DPR: Terbukti Buta Realitas Akar Rumput!

Solidaritas Perempuan Beri Skor 0 ke DPR: Terbukti Buta Realitas Akar Rumput!

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 21:05 WIB

UU Cipta Kerja Diuji di MK, Komnas Perempuan Minta Hakim Gunakan Analisis Hukum Feminis

UU Cipta Kerja Diuji di MK, Komnas Perempuan Minta Hakim Gunakan Analisis Hukum Feminis

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:32 WIB

Terkini

Korban Serangan Brutal Eks Bomber Timnas Indonesia Buka Suara: Mental Saya Berantakan

Korban Serangan Brutal Eks Bomber Timnas Indonesia Buka Suara: Mental Saya Berantakan

Bola | Rabu, 14 Oktober 2026 | 16:33 WIB

Gugat UU Cipta Kerja, Solidaritas Perempuan Sebut Hukum Masih Pakai Standar Laki-Laki

Gugat UU Cipta Kerja, Solidaritas Perempuan Sebut Hukum Masih Pakai Standar Laki-Laki

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 16:32 WIB

Gandeng Yoo Young-jin dan Sunny SNSD, Ini Gebrakan Baru Lee Soo Man Lewat Agensi A2O Entertainment

Gandeng Yoo Young-jin dan Sunny SNSD, Ini Gebrakan Baru Lee Soo Man Lewat Agensi A2O Entertainment

Your Say | Rabu, 14 Oktober 2026 | 16:30 WIB

Jelang Lawan Klub Vietnam, Persib Dapat Suntikan Tenaga Pemain Berbandrol Rp10,43 Miliar

Jelang Lawan Klub Vietnam, Persib Dapat Suntikan Tenaga Pemain Berbandrol Rp10,43 Miliar

Bola | Rabu, 14 Oktober 2026 | 16:26 WIB

Tak Perlu Server Cloud, Mini PC Asus Ini Bisa Jalankan AI Lokal!

Tak Perlu Server Cloud, Mini PC Asus Ini Bisa Jalankan AI Lokal!

Your Say | Rabu, 14 Oktober 2026 | 16:25 WIB

Sembilan Korporasi Sawit Jadi Tersangka Karhutla Kalimantan

Sembilan Korporasi Sawit Jadi Tersangka Karhutla Kalimantan

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 16:24 WIB

Said Iqbal Sambangi PT Pos Indonesia, Soroti Ribuan Pekerja Berstatus Menggantung

Said Iqbal Sambangi PT Pos Indonesia, Soroti Ribuan Pekerja Berstatus Menggantung

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 16:22 WIB

Terjaring OTT tapi Tak Jadi Tersangka, Sestama BNPB Keluar Gedung KPK Naik Taksi

Terjaring OTT tapi Tak Jadi Tersangka, Sestama BNPB Keluar Gedung KPK Naik Taksi

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 16:19 WIB

BRI dan tiket.com Rilis Rangkaian Promo Diskon Hingga Jutaan Rupiah

BRI dan tiket.com Rilis Rangkaian Promo Diskon Hingga Jutaan Rupiah

Bri | Rabu, 14 Oktober 2026 | 16:18 WIB

OLXmobbi Beri Asuransi Gratis dan Diskon Servis Kendaraan untuk Pengguna

OLXmobbi Beri Asuransi Gratis dan Diskon Servis Kendaraan untuk Pengguna

Otomotif | Rabu, 14 Oktober 2026 | 16:18 WIB

×