- Kejaksaan Agung menetapkan Dirut PT CNI berinisial DS sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara pada Kamis, 15 Oktober 2026.
- Tersangka DS diduga melakukan ekspor nikel ilegal dan penyuapan izin yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp401 miliar berdasarkan hasil BPKP.
- Manajemen PT CNI menyatakan menghormati proses hukum dan memastikan seluruh kegiatan operasional bisnis perusahaan tetap berjalan normal seperti biasa.
Suara.com - PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) angkat bicara setelah Direktur Utama (Dirut) berinisial DS ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2017-2020.
Corporate Secretary PT CNI, Imelda Kiagoes, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan bersikap kooperatif.
“Perusahaan menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan dan akan bersikap kooperatif dalam membantu penyediaan informasi yang diperlukan demi kelancaran proses tersebut,” kata Imelda dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/10/2026).
Imelda menegaskan, dugaan tindakan yang disangkakan kepada DS tidak berkaitan dengan kebijakan resmi maupun kegiatan operasional perusahaan.
“Perusahaan menegaskan bahwa dugaan tindakan yang disangkakan kepada yang bersangkutan tidak berkaitan dengan kebijakan resmi maupun kegiatan operasional bisnis perusahaan,” ucapnya.
“Perusahaan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum tetap dari pengadilan,” imbuhnya.
Ia juga memastikan kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan seperti biasa meski Dirut mereka terseret kasus hukum.
“Manajemen memastikan bahwa situasi ini tidak memengaruhi kegiatan operasional, layanan kepada pelanggan atau mitra bisnis, serta kinerja keuangan perusahaan yang tetap berjalan dengan normal seperti biasa,” ujarnya.
Imelda menambahkan, manajemen tetap berkomitmen menjalankan perusahaan secara akuntabel dan berkelanjutan sebagai bagian dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik.
“Fungsi setiap lini dalam organisasi tetap berjalan optimal,” tandasnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan DS selaku Dirut sekaligus pemegang saham PT CNI sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel di Sultra periode 2017-2020.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar ekspose perkara.
"Berdasarkan hasil ekspos, tim penyidik telah menetapkan dari pihak swasta, yaitu Tersangka DS selaku direktur utama sekaligus pemegang saham PT CNI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 sampai dengan tahun 2020," kata Anang di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Dalam perkara ini, DS diduga melakukan ekspor nikel secara ilegal dengan memanipulasi hasil uji kadar nikel.
"Tersangka diduga melakukan ekspor nikel secara melawan hukum tanpa memenuhi kewajiban DMO atau Domestic Market Obligation dengan menggunakan dokumen hasil uji kadar nikel, rekomendasi ekspor, dan persetujuan ekspor yang diduga diterbitkan melalui proses yang menyimpang dari ketentuan," ujarnya.
Selain itu, DS juga diduga memberikan suap kepada penyelenggara negara dalam pengurusan dokumen perizinan.
“Tersangka juga diduga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara dan pihak terkait dalam pengurusan dokumen perizinan," ucapnya.
Berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam perkara ini diduga mencapai Rp401 miliar.
DS dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 12 huruf a maupun Pasal 12 huruf b UU Tipikor. Ia juga dijerat dengan Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka perorangan dan satu korporasi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola nikel di Sultra. PT CNI juga telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam perkara tersebut.