- Kejagung menetapkan direktur sekaligus Corporate Secretary PT TPL berinisial AL sebagai tersangka korupsi transfer pricing pada Jumat (16/10/2026).
- Tersangka AL diduga melakukan manipulasi kode HS dan pelaporan pajak tidak benar serta menyuap pemeriksa pajak.
- Tindakan kecurangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp2 triliun dan tersangka langsung ditahan.
Sebelumnya, Kejagung juga menetapkan PT Toba Pulp Lestari Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing dan under-invoicing kepada entitas perusahaan selama periode 2008–2025.
Penyidik turut menetapkan dua tersangka lainnya, yakni BP dan SR, pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL.
Dalam menjalankan aksinya, PT TPL diduga meminta bantuan BP selaku supervisor pemeriksaan pajak untuk pemeriksaan tahun 2020 dan 2023. Sementara itu, SR diduga membantu dalam pemeriksaan tahun 2024.
Kedua tersangka diduga memenuhi permintaan PT TPL dengan tidak menjalankan tugas dan fungsinya sebagai supervisor, yakni mengawasi penelaahan KKP dan LHP.
Para tersangka juga diduga menerima keuntungan dari PT TPL. Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan penurunan pendapatan negara dan kerugian keuangan negara.
Estimasi kerugian negara dalam perkara ini masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor. Namun, berdasarkan hasil penyidikan sementara, nilai kerugian negara mencapai Rp2 triliun.