Ajukan Kasasi, Tim Hukum Nadiem Makarim Bongkar 5 Kekeliruan Putusan Chromebook

Rully Fauzi

Jum'at, 16 Oktober 2026 | 22:40 WIB
Ajukan Kasasi, Tim Hukum Nadiem Makarim Bongkar 5 Kekeliruan Putusan Chromebook
Nadiem Makarim. [ANTARA FOTO / Bayu Pratama S]
baca 10 detik
  • Nadiem ajukan kasasi atas vonis 15 tahun 4 bulan dalam perkara Chromebook.

  • Tim hukum soroti lima kekeliruan hukum, termasuk soal kerugian negara dan uang pengganti.

  • Minta putusan banding dibatalkan dan Nadiem dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Suara.com - Tim Penasihat Hukum Nadiem Anwar Makarim resmi mengajukan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 16 Oktober 2026.

Kasasi ini diajukan atas Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2026/PT DKI dalam perkara pengadaan Chromebook Kemendikbudristek.

Putusan tersebut menghukum Nadiem dengan total vonis 15 tahun 4 bulan; 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar (subsidair 140 hari penjara), uang pengganti Rp548 miliar (subsidair 6 tahun penjara).

Tim Penasihat Hukum menilai ada lima kekeliruan penerapan hukum dalam putusan tersebut;

1. Putusan Banding menilai sebab-akibat kerugian negara terlalu luas, abaikan pihak yang menetapkan harga. Kerugian negara disebut berasal dari kemahalan harga laptop.

Menurut Perpres 16/2018, pengadaan dilaksanakan oleh PPK, Pejabat Pengadaan dan Pokja, sedangkan harga ditetapkan oleh prinsipal di katalog elektronik.

Pengadilan tetap membebankan kepada Nadiem, dengan alasan tanpa kebijakannya tidak akan ada pengadaan. Dengan logika ini, setiap pejabat yang membuat kebijakan bisa dipidana atas harga yang ditetapkan pihak lain.

2. Putusan Banding tidak dapat membuktikan kerja sama (persekongkolan) dan kehendak bersama dari Nadiem untuk menguntungkan Google.

Pengadilan mengakui Nadiem tidak terlibat langsung dalam teknis pengadaan, tetapi tetap menyatakan "turut serta" menguntungkan Google. Putusan tidak menguraikan bagaimana para pihak memiliki kehendak bersama untuk menguntungkan Google.

3. Putusan Banding menetapkan uang pengganti tanpa bukti harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Pengadilan Tinggi menyatakan dana Rp809,6 miliar tidak terbukti berasal dari pengadaan.

Pengadilan tingkat pertama juga menyatakan Nadiem tidak memperkaya diri. Meski begitu, kerugian negara Rp1,57 triliun tetap dibagi: 35% untuk Nadiem, 50% untuk Google dan 15% untuk vendor, padahal Google belum pernah diperiksa dan tidak ada fakta persidangan yang menunjukkan bahwa Google diuntungkan.

Putusan ini bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor yang menegaskan uang pengganti hanya boleh sebesar harta yang benar-benar dinikmati terpidana.

4. Putusan Banding mengabaikan keterangan saksi dan ahli yang hadir dalam persidangan. Pengadilan Tinggi hanya mengambil alihpertimbangan pengadilan tingkat pertama, tanpa menjawab keberatan pokok dalam Memori Banding.

Akibatnya, keterangan saksi dan ahli yang diajukan Nadiem tidak disebut dalam pertimbangan Putusan Banding Padahal, KUHAP 2025 mewajibkan setiap putusan disusun secarajelas dan lengkap. Putusan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut batal demi hukum.

5. Putusan Banding mengabaikan bukti kunci SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak).

SPTJM adalah surat yang menjamin bahwa vendor wajib mengembalikan selisih harga ke negara jika ditemukan kemahalan. Keberadaan dan isi surat ini telah diterangkan sejumlah saksi di bawah sumpah.

Namun, Pengadilan Tinggi menolak dalil ini karena dokumennya tidak diajukan sebagai bukti surat. Akibatnya, kerugian negara yang wajib “nyata dan pasti” dinilai tanpa mempertimbangkan keterangan para saksi tersebut.

Dalam Memori Kasasi, Tim Penasihat Hukum memohon Mahkamah Agung membatalkan putusan banding dan menyatakan Nadiem tidak terbukti bersalah, baik dalam Dakwaan Primair maupun Subsidair.

Tim juga memohon agar Nadiem dibebaskan dari seluruh dakwaan, atau setidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum, dibebaskan dari tahanan rumah dan dipulihkan hak-haknya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Vonies Nadiem Disunat Jadi 9 Tahun, Kejagung Pastikan Ajukan Kasasi

Vonies Nadiem Disunat Jadi 9 Tahun, Kejagung Pastikan Ajukan Kasasi

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 15:38 WIB

Vonis Nadiem Makarim Didiskon Jadi 9 Tahun, Kejagung Bakal Ajukan Kasasi?

Vonis Nadiem Makarim Didiskon Jadi 9 Tahun, Kejagung Bakal Ajukan Kasasi?

News | Jum'at, 25 September 2026 | 19:02 WIB

Banding Ditolak, Nadiem Makarim Tetap Divonis 9 Tahun

Banding Ditolak, Nadiem Makarim Tetap Divonis 9 Tahun

Foto | Kamis, 24 September 2026 | 17:40 WIB

Tom Lembong Tegaskan Nadiem Tak Bersalah: Kebijakan Boleh Pro-Kontra, Tapi Hukum Bicara Keadilan

Tom Lembong Tegaskan Nadiem Tak Bersalah: Kebijakan Boleh Pro-Kontra, Tapi Hukum Bicara Keadilan

News | Kamis, 24 September 2026 | 16:32 WIB

PT DKI Kurangi Uang Pengganti Nadiem Makarim Jadi Rp548,7 Miliar

PT DKI Kurangi Uang Pengganti Nadiem Makarim Jadi Rp548,7 Miliar

News | Kamis, 24 September 2026 | 13:49 WIB

Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara

Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara

News | Kamis, 24 September 2026 | 13:13 WIB

Optimistis Menang Banding, Nadiem Makarim: Saya Sudah Buktikan Tidak Ada Korupsi

Optimistis Menang Banding, Nadiem Makarim: Saya Sudah Buktikan Tidak Ada Korupsi

News | Kamis, 24 September 2026 | 10:33 WIB

Kejagung Siap Ladeni Kasasi Ibrahim Arief di Kasus Chromebook

Kejagung Siap Ladeni Kasasi Ibrahim Arief di Kasus Chromebook

News | Senin, 14 September 2026 | 14:01 WIB

Gunakan AI untuk Cari Kejanggalan! Eks Konsultan Nadiem Lawan Vonis 5 Tahun Lewat Kasasi

Gunakan AI untuk Cari Kejanggalan! Eks Konsultan Nadiem Lawan Vonis 5 Tahun Lewat Kasasi

News | Sabtu, 12 September 2026 | 16:35 WIB

Singgung Soal Transaksi Rp 809 Miliar, Nadiem Makarim Optimistis Vonis 10 Tahun Bisa Dikoreksi

Singgung Soal Transaksi Rp 809 Miliar, Nadiem Makarim Optimistis Vonis 10 Tahun Bisa Dikoreksi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:11 WIB

Terkini

Gus Ipul Apresiasi HKBP Beri Layanan Keagamaan Inklusif Penyandang Disabilitas

Gus Ipul Apresiasi HKBP Beri Layanan Keagamaan Inklusif Penyandang Disabilitas

News | Minggu, 18 Oktober 2026 | 08:39 WIB

Riau Nihil Titik Api tapi Masih Dikepung Kabut Asap, Mengapa?

Riau Nihil Titik Api tapi Masih Dikepung Kabut Asap, Mengapa?

Riau | Minggu, 18 Oktober 2026 | 08:35 WIB

Listrik Padam Lagi, Warga Batam Mengeluh Acara Pesta Gelap Gulita

Listrik Padam Lagi, Warga Batam Mengeluh Acara Pesta Gelap Gulita

Batam | Minggu, 18 Oktober 2026 | 08:25 WIB

Bencana Asap dan Moral: Dana Siap Pakai Kebencanaan Perlu Guardrail Digital

Bencana Asap dan Moral: Dana Siap Pakai Kebencanaan Perlu Guardrail Digital

Your Say | Minggu, 18 Oktober 2026 | 08:25 WIB

Pilih Kursi Komisaris Ketimbang Partai, Musyafirin Resmi Diusulkan Dipecat PDIP

Pilih Kursi Komisaris Ketimbang Partai, Musyafirin Resmi Diusulkan Dipecat PDIP

News | Minggu, 18 Oktober 2026 | 08:08 WIB

Forest Camp 2026 Ajak Generasi Muda Jaga Hutan, Wujudkan Riau Bebas Asap

Forest Camp 2026 Ajak Generasi Muda Jaga Hutan, Wujudkan Riau Bebas Asap

Riau | Minggu, 18 Oktober 2026 | 08:07 WIB

DPD RI Kawal Keuangan Daerah Kaltim, Rekomendasi BPK Jadi Sorotan

DPD RI Kawal Keuangan Daerah Kaltim, Rekomendasi BPK Jadi Sorotan

Kaltim | Minggu, 18 Oktober 2026 | 08:00 WIB

Healing vs Saving: Dilema Gen Z Pilih Mental Health atau Masa Depan Aman

Healing vs Saving: Dilema Gen Z Pilih Mental Health atau Masa Depan Aman

Your Say | Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:45 WIB

Tidur Kurang Berkualitas? Fitur Baru Samsung Health Ini Wajib Dicoba!

Tidur Kurang Berkualitas? Fitur Baru Samsung Health Ini Wajib Dicoba!

Your Say | Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:21 WIB

Pelatih Garudayaksa FC Bongkar Kunci Comeback Dramatis atas Arema FC

Pelatih Garudayaksa FC Bongkar Kunci Comeback Dramatis atas Arema FC

Bola | Minggu, 18 Oktober 2026 | 00:22 WIB

×