Kejagung Siap Ladeni Kasasi Ibrahim Arief di Kasus Chromebook

Muhamad Yasir

Senin, 14 September 2026 | 14:01 WIB
Kejagung Siap Ladeni Kasasi Ibrahim Arief di Kasus Chromebook
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejagung, Anang Supriatna (dok. ist)
baca 10 detik
  • Kejagung siap menghadapi kasasi Ibrahim Arief di Mahkamah Agung terkait kasus korupsi pengadaan Chromebook.
  • PT DKI Jakarta sebelumnya memperberat vonis Ibrahim Arief menjadi lima tahun penjara serta denda dan uang pengganti.
  • Kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022 ini merugikan negara Rp5,26 triliun.

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) siap menghadapi kasasi yang diajukan mantan Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pihaknya telah menyiapkan langkah hukum untuk menghadapi kasasi tersebut di Mahkamah Agung (MA).

"Jaksa penuntut umum (JPU) sudah mengajukan permohonan kasasi terhadap perkara tersebut disertai dengan membuat memori kasasi dan kontra memori kasasi," kata Anang dikutip dari ANTARA, Senin (14/9/2026).

Ibam sebelumnya resmi mengajukan kasasi ke MA setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonisnya dalam perkara tersebut.

Advokat Ibam, Bayu Perdana, mengatakan kasasi diajukan untuk meminta MA memeriksa kembali putusan terhadap kliennya. Dia menilai terdapat kesalahan penerapan hukum dalam putusan PT DKI Jakarta.

"Ini termasuk dalam penjatuhan uang pengganti Rp5 miliar kepada Ibam karena tidak didasari alat bukti yang sah dan meyakinkan," ucap Bayu.

Melalui kasasi tersebut, Bayu berharap MA meninjau perkara Chromebook secara menyeluruh dan memperbaiki kekeliruan penerapan hukum dalam putusan sebelumnya.

Dia juga berharap MA memberikan putusan yang seadil-adilnya, termasuk membebaskan Ibam dari perkara tersebut.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Ibrahim Arief (kedua kiri) berkonsultasi dengan kuasa hukum usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (12/5/2026). Majelis hakim memvonis Ibrahim Arief empat tahun hukuman penjara denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan penjara. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/kye
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Ibrahim Arief (kedua kiri) berkonsultasi dengan kuasa hukum usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (12/5/2026). Majelis hakim memvonis Ibrahim Arief empat tahun hukuman penjara denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan penjara. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/kye

Hukuman Diperberat

baca juga

Sebelumnya, PT DKI Jakarta memperberat hukuman Ibam menjadi lima tahun penjara dari sebelumnya empat tahun penjara.

Majelis hakim banding tetap menjatuhkan denda Rp500 juta kepada Ibam. Jika denda tersebut tidak dibayar, hukumannya diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.

Selain itu, majelis hakim banding menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp5 miliar. Jika tidak dibayar, Ibam harus menjalani pidana penjara selama empat tahun.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Dalam perkara tersebut, Ibam dinyatakan terbukti terlibat dalam pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM.

Pengadaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip-prinsip pengadaan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang disebut mencapai Rp5,26 triliun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ibam Unggah Arsip Rahasia di X, Pengacara: Bukan Ancaman untuk Proses Hukum

Ibam Unggah Arsip Rahasia di X, Pengacara: Bukan Ancaman untuk Proses Hukum

News | Senin, 14 September 2026 | 11:25 WIB

Gunakan AI untuk Cari Kejanggalan! Eks Konsultan Nadiem Lawan Vonis 5 Tahun Lewat Kasasi

Gunakan AI untuk Cari Kejanggalan! Eks Konsultan Nadiem Lawan Vonis 5 Tahun Lewat Kasasi

News | Sabtu, 12 September 2026 | 16:35 WIB

Jokowi Diminta Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Serahkan Keputusan ke Hakim

Jokowi Diminta Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Serahkan Keputusan ke Hakim

News | Sabtu, 12 September 2026 | 10:41 WIB

Terkini

Kembangkan Kasus Suap Proyek Bengkulu, KPK Geledah Rumah Adi Sumarta dan Sita Bukti Elektronik

Kembangkan Kasus Suap Proyek Bengkulu, KPK Geledah Rumah Adi Sumarta dan Sita Bukti Elektronik

News | Senin, 14 September 2026 | 13:59 WIB

Betrand Peto Bantah Lakukan Pelecehan Seksual: ANW Tiba-Tiba Masuk ke Ruang Karaoke

Betrand Peto Bantah Lakukan Pelecehan Seksual: ANW Tiba-Tiba Masuk ke Ruang Karaoke

Entertainment | Senin, 14 September 2026 | 13:57 WIB

Kisah Ketangguhan Komunitas Indonesia Bersinar di Inspiring Asia Micro Film Festival 2026

Kisah Ketangguhan Komunitas Indonesia Bersinar di Inspiring Asia Micro Film Festival 2026

Entertainment | Senin, 14 September 2026 | 13:55 WIB

Aksi Licik Copet di Konser Band Kotak: Tebar Gas 'Kentut' Demi Bikin Panik Penonton

Aksi Licik Copet di Konser Band Kotak: Tebar Gas 'Kentut' Demi Bikin Panik Penonton

News | Senin, 14 September 2026 | 13:50 WIB

BGN Siapkan Sistem Marketplace MBG: Kejar Pengadaan, Keracunan Terabaikan?

BGN Siapkan Sistem Marketplace MBG: Kejar Pengadaan, Keracunan Terabaikan?

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 13:50 WIB

Perdagangan Jalur Tikus Iran - Dubai Selamatkan Toko Kelontong yang Makin Terhimpit Perang

Perdagangan Jalur Tikus Iran - Dubai Selamatkan Toko Kelontong yang Makin Terhimpit Perang

News | Senin, 14 September 2026 | 13:49 WIB

Gojek Gandeng Universitas Indonesia, Bedah Strategi Jadi Juara dengan Teknologi

Gojek Gandeng Universitas Indonesia, Bedah Strategi Jadi Juara dengan Teknologi

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 13:49 WIB

IPOSC 2026 Digelar Saat Karhutla Parah, Muncul Desakan agar Acara Sawit Dibatalkan

IPOSC 2026 Digelar Saat Karhutla Parah, Muncul Desakan agar Acara Sawit Dibatalkan

Kalbar | Senin, 14 September 2026 | 13:49 WIB

Kades Ramai-ramai Minta Pilkades Ditunda dan Jabatan Diperpanjang, Mendagri Beri Jawaban Ini

Kades Ramai-ramai Minta Pilkades Ditunda dan Jabatan Diperpanjang, Mendagri Beri Jawaban Ini

News | Senin, 14 September 2026 | 13:45 WIB

3 Poin Konten YouTube Maudy Ayunda Soal Bad News yang Dianggap Tone Deaf

3 Poin Konten YouTube Maudy Ayunda Soal Bad News yang Dianggap Tone Deaf

Entertainment | Senin, 14 September 2026 | 13:44 WIB

×