WALHI: Satgas PKH Bukan Pulihkan Hutan, tapi Konsolidasi Modal dan Ganti Pemain

Muhamad Yasir, Adiyoga Priyambodo

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:46 WIB
WALHI: Satgas PKH Bukan Pulihkan Hutan, tapi Konsolidasi Modal dan Ganti Pemain
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat mengumumkan pencabutan IUP PT KEL didampingi Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto di Nabire, Kamis (22/10/2026). ANTARA/Ali Nur Ichsan
baca 10 detik
  • WALHI menilai pengambilalihan lahan bermasalah oleh Satgas PKH hanya mengalihkan pengelolaan kepada BUMN tanpa memulihkan lingkungan.
  • Pemerintah mencabut izin tambang PT KEL seluas 3.500 hektare di Nabire pada Kamis (22/10/2026) dan berencana menyerahkannya kepada Antam.
  • WALHI mengkritik pelibatan militer dalam Satgas PKH sejak 2025 karena berpotensi menimbulkan tekanan psikologis serta meningkatkan risiko kekerasan terhadap masyarakat.

Setelah pencabutan izin, pemerintah berencana menyerahkan pengelolaan wilayah bekas operasi tambang kepada Antam. Jaksa Agung berharap BUMN tersebut berperan sebagai operator sekaligus investor agar pengelolaan sumber daya alam dapat dilakukan langsung oleh negara.

Namun, rencana itu menuai kritik dari kuasa hukum PT KEL, Haris Azhar. Ia mempertanyakan relevansi penyerahan wilayah bekas tambang kepada perusahaan pertambangan milik negara jika penertiban Satgas PKH diklaim bertujuan menyelamatkan dan mengembalikan fungsi kawasan hutan.

Haris juga mempersoalkan prosedur pencabutan IUP.

Ia menyatakan PT KEL belum menerima surat resmi pencabutan izin, meski pemerintah telah mengumumkan keputusan tersebut. Menurut dia, proses penindakan perlu dijelaskan secara transparan dan dijalankan sesuai ketentuan hukum.

Di sisi lain, pemerintah menyatakan pencabutan izin didasarkan pada hasil verifikasi dan ketentuan perundang-undangan.

Pemerintah juga menegaskan pencabutan IUP tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk menyelesaikan tanggung jawab yang masih tersisa, termasuk pemulihan lingkungan, pembayaran pajak dan royalti, serta pemenuhan hak pekerja yang berhak menerimanya.

Keterlibatan Menhan dan Militer dalam Satgas PKH

Selain mempertanyakan orientasi pengambilalihan lahan, WALHI juga mengkritik keterlibatan militer dalam Satgas PKH.

Sejak satgas dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, WALHI menilai urusan kehutanan dan pengelolaan ruang sipil semestinya tetap menjadi kewenangan lembaga sipil.

baca juga

Uli mengatakan, jika persoalan utama terletak pada lemahnya kapasitas Kementerian Kehutanan, solusi yang diperlukan adalah memperkuat institusi tersebut agar mampu menjalankan tugasnya secara efektif.

Menurut dia, persoalan itu tidak seharusnya dijadikan alasan untuk menggeser kewenangan sipil kepada militer.

“Bukan kemudian mengganti kewenangan atau kemudian menggeser kewenangan sipil terkhususnya urusan kehutanan itu kepada militer. Karena udah memang bukan tempatnya,” tegas Uli.

WALHI juga menyoroti dampak kehadiran personel militer terhadap masyarakat di wilayah yang menjadi sasaran penertiban.

Uli menilai keberadaan aparat bersenjata berpotensi menimbulkan tekanan psikologis, terutama ketika proses pengambilalihan lahan dilakukan melalui pemasangan plang dan penghentian aktivitas.

Ia menyinggung kasus di Medan, ketika seorang warga dilaporkan meninggal setelah dikeroyok pihak keamanan di wilayah yang telah dikuasai Agrinas.
Menurut Uli, peristiwa tersebut memperlihatkan risiko kekerasan dan kriminalisasi yang harus menjadi perhatian dalam pelaksanaan penertiban.

“Artinya ada ruang-ruang kriminalisasi dan kekerasan yang makin luas yang kemudian itu bisa mengancam masyarakat,” katanya.

Uli juga menanggapi alasan keamanan yang kerap digunakan untuk membenarkan pelibatan militer dalam penertiban perusahaan yang diduga melanggar aturan.

Menurut dia, militer seharusnya tidak menjadi bagian dari satgas yang menangani urusan sipil. Jika dibutuhkan, perannya cukup memberikan bantuan pengamanan kepada kementerian sektoral yang memiliki kewenangan.

“Kalau misalnya alasan itu supaya bisa menertibkan si perusahaannya, dia bukan menjadi bagian dari Satgas PKH. Harusnya mereka militer itu adalah institusi yang membantu, memberikan bantuan pengamanan kepada Kementerian Kehutanan,” tuturnya.

Bagi WALHI, evaluasi terhadap Satgas PKH semestinya tidak hanya mengukur luas lahan yang berhasil diambil alih.

Pemerintah menurutnya juga perlu memastikan apakah kawasan tersebut benar-benar dipulihkan, konflik dengan masyarakat diselesaikan, dan pengelolaan setelah penertiban tidak sekadar memindahkan kendali dari satu pelaku usaha kepada pelaku usaha lainnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Satgas PKH Cabut IUP PT KEL, Jaksa Agung Sebut Perusahaan Beroperasi Tanpa Dilengkapi PPKH

Satgas PKH Cabut IUP PT KEL, Jaksa Agung Sebut Perusahaan Beroperasi Tanpa Dilengkapi PPKH

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 11:24 WIB

IUP Kristalin Dicabut Demi Antam? Haris Azhar Kritik Klaim Pemulihan Hutan Satgas PKH

IUP Kristalin Dicabut Demi Antam? Haris Azhar Kritik Klaim Pemulihan Hutan Satgas PKH

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:19 WIB

Kritik Prosedur Pencabutan IUP Kristalin Ekalestari, Haris Azhar: Ada Tata Cara, Ini Negara Hukum!

Kritik Prosedur Pencabutan IUP Kristalin Ekalestari, Haris Azhar: Ada Tata Cara, Ini Negara Hukum!

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 19:31 WIB

Terkini

WALHI: Satgas PKH Bukan Pulihkan Hutan, tapi Konsolidasi Modal dan Ganti Pemain

WALHI: Satgas PKH Bukan Pulihkan Hutan, tapi Konsolidasi Modal dan Ganti Pemain

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:46 WIB

Indonesia Pimpin Ctif Council, Perkuat Kerja Sama Intelijen Hadapi Ancaman Terorisme

Indonesia Pimpin Ctif Council, Perkuat Kerja Sama Intelijen Hadapi Ancaman Terorisme

Sumut | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:45 WIB

Pria di Samarinda Ngamuk Tak Dibelikan Motor, Ancam Orang Tua Pakai Parang

Pria di Samarinda Ngamuk Tak Dibelikan Motor, Ancam Orang Tua Pakai Parang

Kaltim | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:34 WIB

Mulai Hari Ini, Indonesia Kurangi Ekspor Gas ke Singapura

Mulai Hari Ini, Indonesia Kurangi Ekspor Gas ke Singapura

Bisnis | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:30 WIB

Arti Telinga Berdenging Sebelah Kanan Menurut Primbon Jawa vs Penjelasan Medis Tinnitus

Arti Telinga Berdenging Sebelah Kanan Menurut Primbon Jawa vs Penjelasan Medis Tinnitus

Lifestyle | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:25 WIB

Sinopsis Mad Blackfin, Dracin Kriminal Dibintangi Wei Xiang dan Sha Yi

Sinopsis Mad Blackfin, Dracin Kriminal Dibintangi Wei Xiang dan Sha Yi

Your Say | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:20 WIB

Indonesia Mulai Kurangi Ekspor Gas ke Singapura untuk Pasokan Dalam Negeri

Indonesia Mulai Kurangi Ekspor Gas ke Singapura untuk Pasokan Dalam Negeri

Bisnis | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:20 WIB

Bagaimana Cara Melacak HP Hilang dalam Keadaan Mati atau Tanpa Internet?

Bagaimana Cara Melacak HP Hilang dalam Keadaan Mati atau Tanpa Internet?

Tekno | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:10 WIB

Nasib Hutan Papua jika Burung Cenderawasih Kehilangan Habitat dan Pohon Pakan

Nasib Hutan Papua jika Burung Cenderawasih Kehilangan Habitat dan Pohon Pakan

Your Say | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:03 WIB

Manusia Ditargetkan Kembali Mendarat di Bulan pada 2028

Manusia Ditargetkan Kembali Mendarat di Bulan pada 2028

Tekno | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:56 WIB

×