Singapura Bikin Undang-Undang Asap Kebakaran Hutan Lintas Batas, Mau Sikat Perusahaan Perusak Alam

Pebriansyah Ariefana

Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:14 WIB
Singapura Bikin Undang-Undang Asap Kebakaran Hutan Lintas Batas, Mau Sikat Perusahaan Perusak Alam
Kualitas udara wilayah pusat Singapura memburuk hingga masuk kategori tidak sehat pada Jumat pagi. (CNA)
baca 10 detik
  • Singapura memperketat UU Asap Lintas Batas untuk mempersempit celah penegakan hukum bagi korporasi.

  • Pemerintah memanfaatkan instrumen legal, investor, dan pasar untuk menekan perusahaan pembakar hutan.

  • Otoritas Singapura memanggil 10 perusahaan lokal dan 10 korporasi Indonesia terkait kasus asap.

Suara.com - Singapura mengambil langkah agresif memperketat regulasi asap lintas batas guna menjerat korporasi yang bertanggung jawab atas polusi udara kawasan.

Langkah ini menyasar celah penegakan hukum agar pemerintah dapat memroses hukum pihak pengusaha yang membiarkan konsesi lahannya terbakar.

Menteri Kelestarian Lingkungan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, mengonfirmasi keseriusan pemerintah merombak aturan yang ada.

Api membakar vegetasi di kawasan Gunung Arjuno, Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (20/10/2026). [ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya/YU]
Api membakar vegetasi di kawasan Gunung Arjuno, Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (20/10/2026). [ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya/YU]

"Tujuannya adalah untuk mengatasi celah penegakan hukum, memperkuat akuntabilitas korporasi, dan meningkatkan kemampuan kami untuk menyelidiki serta mengambil tindakan tegas terhadap mereka yang bertanggung jawab atas asap lintas batas," katanya pada Selasa (27/10/2026), dikutip CNA.

"Di mana undang-undang kami perlu diperkuat, kami akan memperkuatnya," tegasnya.

Langkah tegas ini disampaikan Grace Fu saat menghadiri forum pengadaan berkelanjutan yang digelar Singapore Environment Council.

Ia menilai musibah pencemaran asap seharusnya bisa dicegah dan tidak dapat ditoleransi lagi oleh masyarakat dunia.

"Asap ini 'dapat dicegah dan tidak dapat diterima', dan perusahaan harus bertanggung jawab atas dampak lingkungan dari operasi dan rantai pasok mereka," ujar Grace Fu.

Pemerintah Singapura siap mengerahkan seluruh instrumen hukum, regulasi, hingga tekanan ekonomi untuk menghentikan kebiasaan buruk korporasi.

baca juga

"Jika pihak-pihak yang bertanggung jawab atas asap memiliki kepentingan di Singapura, ada cara lain yang dapat digunakan untuk melakukan pengawasan," kata Grace Fu.

"Ini mencakup tindakan hukum dan regulasi, serta pengawasan dari investor, penyedia dana, dan pasar," lanjut sang menteri.

Tekanan yang intensif terbukti memaksa sejumlah korporasi mulai buka suara memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik.

"Poin utamanya adalah bahwa perusahaan tidak hanya bertanggung jawab kepada regulator. Investor, penyedia dana, pelanggan, dan masyarakat luas semakin berharap perusahaan menunjukkan praktik lingkungan yang bertanggung jawab," tuturnya.

Tindakan nyata pembatasan operasional korporasi bermasalah bahkan sudah mulai diberlakukan lembaga terkait di Singapura.

Singapore Environment Council pada 19 Oktober lalu membekukan sementara sertifikasi Green Labelling terhadap perusahaan kertas asal Indonesia, Asia Pulp & Paper, serta mewajibkan laporan pemadaman api harian.

National Environment Agency (NEA) Singapura juga mengambil langkah penindakan perdana sejak undang-undang pencemaran asap diberlakukan.

Lembaga tersebut melayangkan surat pemeriksaan resmi pada 23 Oktober kepada 10 perusahaan yang terdaftar di Singapura.

Seluruh perusahaan Singapura yang dipanggil bergerak di bidang kelapa sawit atau perhutanan yang memiliki konsesi lahan maupun anak usaha di Indonesia.

Selain perusahaan lokal, NEA terus mendesak 10 perusahaan asal Indonesia yang telah dikirimkan surat penindakan pada pekan sebelumnya untuk menyerahkan dokumen investigasi.

Sebagai latar belakang, Transboundary Haze Pollution Act merupakan undang-undang Singapura yang dirancang untuk mengadili pihak asing atau lokal yang menyebabkan pencemaran udara di Singapura akibat kebakaran hutan lintas negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Karhutla Berulang, Tata Air Gambut Jadi Kunci Lindungi Habitat Satwa

Karhutla Berulang, Tata Air Gambut Jadi Kunci Lindungi Habitat Satwa

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 11:54 WIB

Ekspor Gas ke Singapura Dipangkas, Indonesia Dihantui BBM Langka hingga Rupiah Terpuruk

Ekspor Gas ke Singapura Dipangkas, Indonesia Dihantui BBM Langka hingga Rupiah Terpuruk

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 11:32 WIB

Rencana Ekspor Listrik ke Singapura Dikaji Ulang, Bahlil Soroti Kebutuhan Nasional

Rencana Ekspor Listrik ke Singapura Dikaji Ulang, Bahlil Soroti Kebutuhan Nasional

Bisnis | Selasa, 27 Oktober 2026 | 09:54 WIB

Terkini

Kabar Terbaru Kevin Diks Usai Absen karena Masalah Pribadi, Pelatih Gladbach Buka Suara

Kabar Terbaru Kevin Diks Usai Absen karena Masalah Pribadi, Pelatih Gladbach Buka Suara

Bola | Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:13 WIB

Lewat ASCOPE ke-51, Pertamina Tekankan Pentingnya Kolaborasi Energi di ASEAN

Lewat ASCOPE ke-51, Pertamina Tekankan Pentingnya Kolaborasi Energi di ASEAN

Bisnis | Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:13 WIB

Meutya Hafid Gandeng Polri Perangi Judi Online hingga Penipuan Digital

Meutya Hafid Gandeng Polri Perangi Judi Online hingga Penipuan Digital

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:09 WIB

Dari Cegil hingga Rizz: Fenomena Algoritma Medsos Mengubah Gaya Bahasa Gen Z

Dari Cegil hingga Rizz: Fenomena Algoritma Medsos Mengubah Gaya Bahasa Gen Z

Your Say | Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:07 WIB

Pilar Penting Bangsa, Wakil Ketua DPRD Jateng Desak Pemerintah Perkuat Kelembagaan Pesantren

Pilar Penting Bangsa, Wakil Ketua DPRD Jateng Desak Pemerintah Perkuat Kelembagaan Pesantren

Jawa Tengah | Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:04 WIB

Mugiyanto Ungkap Data HAM yang Bakal Dibuka ke Publik, dari Desa Sadar HAM hingga Pengaduan Warga

Mugiyanto Ungkap Data HAM yang Bakal Dibuka ke Publik, dari Desa Sadar HAM hingga Pengaduan Warga

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:01 WIB

Review Film Wonderland: Dunia Kecil untuk Mereka yang Belum Rela Kehilangan

Review Film Wonderland: Dunia Kecil untuk Mereka yang Belum Rela Kehilangan

Your Say | Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:00 WIB

Gaya Dosen Gen Z di Medan Saat Mengajar Jadi Sorotan, Warganet Ikut Terpukau

Gaya Dosen Gen Z di Medan Saat Mengajar Jadi Sorotan, Warganet Ikut Terpukau

Sumut | Selasa, 27 Oktober 2026 | 11:58 WIB

Karhutla Kalimantan: Polri Terjunkan 200 Brimob, 10 Anggota Bareskrim ke Kaltim-Kalteng

Karhutla Kalimantan: Polri Terjunkan 200 Brimob, 10 Anggota Bareskrim ke Kaltim-Kalteng

Kaltim | Selasa, 27 Oktober 2026 | 11:56 WIB

Bros Mencolok Lamine Yamal di Gala Ballon d'Or 2026 Curi Perhatian: Pernah Dipakai Bintang Hollywood

Bros Mencolok Lamine Yamal di Gala Ballon d'Or 2026 Curi Perhatian: Pernah Dipakai Bintang Hollywood

Bola | Selasa, 27 Oktober 2026 | 11:55 WIB

×