-
Singapura memperketat UU Asap Lintas Batas untuk mempersempit celah penegakan hukum bagi korporasi.
-
Pemerintah memanfaatkan instrumen legal, investor, dan pasar untuk menekan perusahaan pembakar hutan.
-
Otoritas Singapura memanggil 10 perusahaan lokal dan 10 korporasi Indonesia terkait kasus asap.
Suara.com - Singapura mengambil langkah agresif memperketat regulasi asap lintas batas guna menjerat korporasi yang bertanggung jawab atas polusi udara kawasan.
Langkah ini menyasar celah penegakan hukum agar pemerintah dapat memroses hukum pihak pengusaha yang membiarkan konsesi lahannya terbakar.
Menteri Kelestarian Lingkungan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, mengonfirmasi keseriusan pemerintah merombak aturan yang ada.
![Api membakar vegetasi di kawasan Gunung Arjuno, Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (20/10/2026). [ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya/YU]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/10/21/86283-kebakaran-gunung-arjuno-karhutla-gunung-arjuno-kebakaran-hutan-gunung-arjuno.jpg)
"Tujuannya adalah untuk mengatasi celah penegakan hukum, memperkuat akuntabilitas korporasi, dan meningkatkan kemampuan kami untuk menyelidiki serta mengambil tindakan tegas terhadap mereka yang bertanggung jawab atas asap lintas batas," katanya pada Selasa (27/10/2026), dikutip CNA.
"Di mana undang-undang kami perlu diperkuat, kami akan memperkuatnya," tegasnya.
Langkah tegas ini disampaikan Grace Fu saat menghadiri forum pengadaan berkelanjutan yang digelar Singapore Environment Council.
Ia menilai musibah pencemaran asap seharusnya bisa dicegah dan tidak dapat ditoleransi lagi oleh masyarakat dunia.
"Asap ini 'dapat dicegah dan tidak dapat diterima', dan perusahaan harus bertanggung jawab atas dampak lingkungan dari operasi dan rantai pasok mereka," ujar Grace Fu.
Pemerintah Singapura siap mengerahkan seluruh instrumen hukum, regulasi, hingga tekanan ekonomi untuk menghentikan kebiasaan buruk korporasi.
"Jika pihak-pihak yang bertanggung jawab atas asap memiliki kepentingan di Singapura, ada cara lain yang dapat digunakan untuk melakukan pengawasan," kata Grace Fu.
"Ini mencakup tindakan hukum dan regulasi, serta pengawasan dari investor, penyedia dana, dan pasar," lanjut sang menteri.
Tekanan yang intensif terbukti memaksa sejumlah korporasi mulai buka suara memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik.
"Poin utamanya adalah bahwa perusahaan tidak hanya bertanggung jawab kepada regulator. Investor, penyedia dana, pelanggan, dan masyarakat luas semakin berharap perusahaan menunjukkan praktik lingkungan yang bertanggung jawab," tuturnya.
Tindakan nyata pembatasan operasional korporasi bermasalah bahkan sudah mulai diberlakukan lembaga terkait di Singapura.
Singapore Environment Council pada 19 Oktober lalu membekukan sementara sertifikasi Green Labelling terhadap perusahaan kertas asal Indonesia, Asia Pulp & Paper, serta mewajibkan laporan pemadaman api harian.
National Environment Agency (NEA) Singapura juga mengambil langkah penindakan perdana sejak undang-undang pencemaran asap diberlakukan.
Lembaga tersebut melayangkan surat pemeriksaan resmi pada 23 Oktober kepada 10 perusahaan yang terdaftar di Singapura.
Seluruh perusahaan Singapura yang dipanggil bergerak di bidang kelapa sawit atau perhutanan yang memiliki konsesi lahan maupun anak usaha di Indonesia.
Selain perusahaan lokal, NEA terus mendesak 10 perusahaan asal Indonesia yang telah dikirimkan surat penindakan pada pekan sebelumnya untuk menyerahkan dokumen investigasi.
Sebagai latar belakang, Transboundary Haze Pollution Act merupakan undang-undang Singapura yang dirancang untuk mengadili pihak asing atau lokal yang menyebabkan pencemaran udara di Singapura akibat kebakaran hutan lintas negara.