- Fakultas Biologi UGM mendesak pemerintah mengevaluasi tata kelola lahan serta memperkuat regulasi mitigasi pencegahan karhutla.
- Dekan UGM Eko Agus Suyono menyatakan pemulihan kawasan terbakar wajib menggunakan pendekatan ekologi yang tepat.
- Fakultas Biologi UGM siap menerjunkan tim ahli untuk membantu pemulihan ekosistem dan rehabilitasi satwa terdampak.
Suara.com - Pemulihan hutan pascakebakaran tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan persoalan tata kelola lahan dan pencegahan karhutla.
Fakultas Biologi Universitas Gadjah Mada (UGM) mendesak pemerintah mengevaluasi sistem tata kelola lahan secara menyeluruh serta memperkuat regulasi mitigasi agar kerusakan ekosistem tidak terus berulang.
Desakan tersebut tertuang dalam pernyataan sikap Fakultas Biologi UGM bertajuk Respons Ilmiah terhadap Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan serta Restorasi Ekosistem Nasional.
Dekan Fakultas Biologi UGM, Eko Agus Suyono, melalui pernyataan tersebut menekankan bahwa karhutla bukan sekadar bencana lingkungan. Melainkan persoalan ekologis yang menuntut penanganan berbasis sains.
"Peluang pemulihan harus dipahami sebagai tanggung jawab ilmiah dan ekologis, bukan sebagai pembenaran atas kerusakan yang telah terjadi," kata Eko dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/10/2026).
Pernyataan itu menempatkan restorasi sebagai bagian dari tanggung jawab pemulihan, bukan pengganti upaya pencegahan dan pembenahan kebijakan.
Pemerintah, ditambahkan Eko, tidak cukup memulihkan kawasan yang terbakar. Lebih dari itu perlu mengevaluasi tata kelola lahan dan memastikan regulasi pencegahan dijalankan secara transparan serta akuntabel.
Evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola lahan serta penegakan hukum yang berbasis pada data ilmiah terbuka (open science) dan sistem pemantauan kecerdasan buatan itu kini semakin mendesak untuk dilakukan.
"Diperlukan penguatan kapasitas kelembagaan dan regulasi mitigasi kebakaran hutan dan lahan secara permanen, bukan hanya respons saat darurat," tegasnya.
Langkah tersebut bisa mencakup peningkatan alokasi APBN untuk kesiapsiagaan bencana, kejelasan kewenangan dan koordinasi lintas sektor dari tingkat pusat hingga desa, serta pengembangan sistem peringatan dini berbasis data iklim dan hidrologi gambut.
Eko menuturkan bahwa pembenahan perlu juga mencakup perlindungan hukum terhadap ekosistem gambut, pembasahan kembali lahan gambut, penguatan kelembagaan masyarakat peduli api, serta pemberian insentif bagi praktik pembukaan lahan tanpa bakar.
"Indonesia sebagai negara dengan luasan hutan gambut tropika terluas di dunia dan hutan hujan tropika terluas ketiga di dunia seharusnya memiliki martabat dan peran penting dalam mitigasi perubahan iklim global, bukan justru penyumbang emisi karbon dari kebakaran hutan dan lahan," tandasnya.
Pasalnya dampak karhutla tidak berhenti pada hilangnya tutupan vegetasi. Kebakaran turut mengancam habitat flora dan fauna endemik serta plasma nutfah yang belum teridentifikasi.
"Sehingga kehilangannya adalah kerugian ilmiah dan ekonomi yang tidak tergantikan," imbuhnya.
Untuk memulihkan kerusakan tersebut, proses rehabilitasi kawasan terdampak tidak boleh dilakukan asal-asalan hanya demi mengejar pemulihan visual semata.
"Mendesak agar pemulihan pascabencana tidak dilakukan secara instan, melainkan wajib menggunakan pendekatan ekologi yang tepat, seperti penanaman vegetasi lokal (native species) dan penerapan bioremediasi untuk memulihkan kesuburan tanah," ujarnya.
Keberhasilan restorasi lebih jauh harus diukur melalui sistem pengukuran, pelaporan, dan verifikasi yang kredibel. Evaluasi ilmiah diperlukan untuk memastikan pemulihan benar-benar mengembalikan fungsi ekosistem sebagai penyerap dan penyimpan karbon.
Sekaligus mendukung target iklim nasional, termasuk Forestry and Other Land Use Net Sink 2030.
Fakultas Biologi UGM menyatakan siap menerjunkan tim ahli untuk membantu pemulihan ekosistem.
Termasuk evakuasi dan rehabilitasi satwa terdampak, riset mikroorganisme untuk pemulihan tanah, penyediaan bibit lokal unggul, serta pendampingan penyusunan regulasi mitigasi dan pemantauan stok karbon.