Mendagri Minta Pemda Perketat Aturan Larangan Pembakaran Lahan Cegah Karhutla

Fabiola Febrinastri, Tantri Amela Iskandar

Selasa, 27 Oktober 2026 | 17:50 WIB
Mendagri Minta Pemda Perketat Aturan Larangan Pembakaran Lahan Cegah Karhutla
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Kebakaran Hutan dan Lahan secara daring, Selasa (27/10/2026). (Dok: Kemendagri)

Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) memperkuat regulasi untuk mencegah pembakaran lahan dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Selain memastikan larangan tersebut berlaku tanpa terkecuali, Mendagri juga meminta Pemda memaksimalkan penggunaan anggaran penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Arahan tersebut disampaikan Mendagri dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Kebakaran Hutan dan Lahan secara daring, Selasa (27/10/2026).

Mendagri mengatakan, karhutla berdampak luas terhadap berbagai sektor, mulai dari ekonomi, kesehatan masyarakat, hingga kelestarian flora dan fauna. Kebakaran juga dapat mengganggu aktivitas penerbangan serta memicu ketegangan diplomatik. Karena itu, penanganan karhutla perlu dilakukan melalui pemadaman sekaligus pencegahan munculnya titik api baru.

"Ketika sudah terjadi kebakaran maka yang kita lakukan adalah all out mobilisasi segala kekuatan daya untuk melakukan pemadaman. Tapi paralel dengan itu perlu juga upaya untuk mencegah terjadi pembakaran baru," katanya secara virtual di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta.

Terkait upaya pencegahan, Mendagri menegaskan bahwa larangan pembukaan lahan dengan cara membakar selama masa bencana berlaku tanpa terkecuali, termasuk terhadap praktik yang sebelumnya diperbolehkan melalui pengaturan kearifan lokal. Kebijakan tersebut diperkuat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla serta Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dalam Kondisi Risiko Karhutla tertanggal 22 Agustus 2026.

Ketentuan tersebut juga diperkuat dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026.

Ia meminta daerah yang masih memiliki peraturan daerah (perda) yang membolehkan pembakaran lahan segera mencabut ketentuan tersebut. Mendagri juga meminta Pemda mengidentifikasi pihak-pihak yang biasa melakukan pembakaran lahan untuk diberikan peringatan tegas. Upaya ini perlu melibatkan kepala desa, Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari TNI, Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dari Polri, serta tokoh adat dan masyarakat setempat.

"Bagi daerah yang belum mencabut aturan yang membolehkan membakar dua hektare segera untuk pencabutan kami pasti akan monitor," tegasnya.

Di sisi lain, pemerintah pusat telah menyalurkan bantuan untuk mendukung penanganan karhutla di daerah. Pada 7 September 2026, bantuan tahap pertama mencapai Rp760 miliar. Selanjutnya, pada 21–23 Oktober 2026, bantuan tahap kedua sebesar Rp480 miliar. Anggaran tersebut dapat dipergunakan di antaranya untuk operasional posko pengungsian, distribusi logistik, evakuasi masyarakat, serta bantuan kesehatan medis seperti masker, vitamin/obat-obatan, dan oksigen portabel.

baca juga

Untuk mempercepat pemanfaatan bantuan tersebut, Kemendagri menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 300.2.8/6460/SJ tentang Penggunaan Bantuan Pemerintah Pusat dan Bantuan Keuangan dari Pemda Lainnya kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Wilayah Riau, Jambi, Sumsel, Kalbar, Kalteng, Kalsel, dan Kaltim dalam rangka Penanganan Karhutla, yang ditetapkan pada 9 September 2026. SE tersebut memberikan ruang bagi kepala daerah untuk menggunakan bantuan melalui mekanisme Belanja Tidak Terduga (BTT).

"Penggunaan anggaran agar digunakan semaksimal dan secepat mungkin, jangan disimpan, apalagi digunakan kepentingan di luar bencana," tandasnya.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman tersebut turut dihadiri Asisten Operasi (Asops) Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Bobby Rinal Makmun, serta Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi (Astamaops) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Roycke Harry Langie. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kapolri Lapor Prabowo: Bongkar 23 Korporasi Karhutla Berizin Dicabut, Puluhan Terafiliasi Asing!

Kapolri Lapor Prabowo: Bongkar 23 Korporasi Karhutla Berizin Dicabut, Puluhan Terafiliasi Asing!

Video | Selasa, 27 Oktober 2026 | 17:23 WIB

Mentan Rela Potong Anggaran Rp3,7 T Demi untuk Peternak dan Petani

Mentan Rela Potong Anggaran Rp3,7 T Demi untuk Peternak dan Petani

Bisnis | Selasa, 27 Oktober 2026 | 15:37 WIB

Restorasi Bukan Penghapus Dosa Karhutla, Tata Kelola Lahan Perlu Dievaluasi Total

Restorasi Bukan Penghapus Dosa Karhutla, Tata Kelola Lahan Perlu Dievaluasi Total

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 15:26 WIB

Rogoh Kocek APBN Rp600 Miliar, Mentan Amran Mau Buat Koperasi Peternak Ayam dan Petani Jagung

Rogoh Kocek APBN Rp600 Miliar, Mentan Amran Mau Buat Koperasi Peternak Ayam dan Petani Jagung

Bisnis | Selasa, 27 Oktober 2026 | 14:33 WIB

Karhutla Sulawesi Ancam Lukisan Tertua di Dunia, Usianya Hampir 68.000 Tahun

Karhutla Sulawesi Ancam Lukisan Tertua di Dunia, Usianya Hampir 68.000 Tahun

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:51 WIB

Hutan Menjadi Neraka: Nasib Satwa Liar yang Kehilangan Tempat Berlindung

Hutan Menjadi Neraka: Nasib Satwa Liar yang Kehilangan Tempat Berlindung

Your Say | Selasa, 27 Oktober 2026 | 14:00 WIB

Terkini

Ketahuan Selingkuh, ASN di Solo Diberhentikan

Ketahuan Selingkuh, ASN di Solo Diberhentikan

Surakarta | Selasa, 27 Oktober 2026 | 17:50 WIB

Soroti Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Madiun, Menteri PPPA Ungkap Alasan Pemerintah Terlihat Lamban

Soroti Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Madiun, Menteri PPPA Ungkap Alasan Pemerintah Terlihat Lamban

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 17:41 WIB

Perkuat Daya Saing, Tiga Tim Inovasi Semen Gresik Bertarung di APQO International Conference 2026

Perkuat Daya Saing, Tiga Tim Inovasi Semen Gresik Bertarung di APQO International Conference 2026

Jawa Tengah | Selasa, 27 Oktober 2026 | 17:41 WIB

Gaya Bahasa Anak Korporat Baru: Code-Mixing Bantu Karier atau Sekadar Gaya?

Gaya Bahasa Anak Korporat Baru: Code-Mixing Bantu Karier atau Sekadar Gaya?

Your Say | Selasa, 27 Oktober 2026 | 17:40 WIB

Lewat Festival Lab Belajar Ibu, Tiga Perempuan Bagikan Makna Kesuksesan yang Beragam

Lewat Festival Lab Belajar Ibu, Tiga Perempuan Bagikan Makna Kesuksesan yang Beragam

Your Say | Selasa, 27 Oktober 2026 | 17:36 WIB

Mao Zedong Jadi Bahan Lelucon, Kylian Mbappe Kehilangan Dua Sponsor China

Mao Zedong Jadi Bahan Lelucon, Kylian Mbappe Kehilangan Dua Sponsor China

Bola | Selasa, 27 Oktober 2026 | 17:29 WIB

Relawan Pertamina Kilang Plaju Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga di 3 Wilayah

Relawan Pertamina Kilang Plaju Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga di 3 Wilayah

Sumsel | Selasa, 27 Oktober 2026 | 17:29 WIB

Peringati Hari Sumpah Pemuda, BEM UI Gelar Aksi di Bundaran HI Besok Bawa 5 Tuntutan Rakyat

Peringati Hari Sumpah Pemuda, BEM UI Gelar Aksi di Bundaran HI Besok Bawa 5 Tuntutan Rakyat

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 17:28 WIB

PSMS Medan vs Persija Jakarta Jadi Laga Pembuka League Cup 2026, Catat Tanggalnya!

PSMS Medan vs Persija Jakarta Jadi Laga Pembuka League Cup 2026, Catat Tanggalnya!

Bola | Selasa, 27 Oktober 2026 | 17:25 WIB

Kapolri Lapor Prabowo: Bongkar 23 Korporasi Karhutla Berizin Dicabut, Puluhan Terafiliasi Asing!

Kapolri Lapor Prabowo: Bongkar 23 Korporasi Karhutla Berizin Dicabut, Puluhan Terafiliasi Asing!

Video | Selasa, 27 Oktober 2026 | 17:23 WIB

×