- Organisasi Penyandang Disabilitas bersama MPBI dan lembaga kemanusiaan meluncurkan policy brief inklusif di Jakarta pada Senin, 27/10/2026.
- Penyandang disabilitas didorong terlibat aktif dalam seluruh tahapan penanggulangan bencana agar sistem evakuasi dan layanan lebih aksesibel.
- Agenda penguatan mencakup pembentukan ULD-PB, pelibatan sebagai relawan, serta partisipasi penuh sejak perencanaan hingga evaluasi.
Suara.com - Penyandang disabilitas perlu dilibatkan secara bermakna dalam seluruh tahapan penanggulangan bencana, mulai dari perencanaan, kesiapsiagaan, respons, hingga pemulihan. Keterlibatan ini penting untuk memastikan sistem peringatan dini, evakuasi, dan layanan pengungsian dapat diakses sesuai kebutuhan mereka.
Dorongan tersebut disampaikan Organisasi Penyandang Disabilitas (OPDis) bersama Masyarakat Penanggulangan Bencana Indonesia (MPBI) dan sejumlah lembaga kemanusiaan dalam diseminasi policy brief bertajuk “Pelibatan Bermakna, Ketangguhan Bencana yang Inklusif” di Jakarta, Senin (27/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, para pemangku kepentingan menyoroti bahwa penyandang disabilitas masih kerap ditempatkan sebagai penerima bantuan, bukan sebagai pihak yang memiliki kapasitas dan hak untuk berkontribusi dalam penanggulangan bencana.
Padahal, kebutuhan aksesibilitas perlu diperhatikan sejak tahap perencanaan. Peringatan dini yang hanya mengandalkan sirene atau pengeras suara, misalnya, dapat menyulitkan penyandang disabilitas tuli. Sementara itu, jalur evakuasi tanpa petunjuk yang jelas dapat membahayakan penyandang disabilitas netra.
Penyandang disabilitas fisik juga menghadapi hambatan ketika jalur evakuasi, kendaraan, dan fasilitas pengungsian tidak aksesibel.
Adapun penyandang disabilitas mental-psikososial membutuhkan dukungan yang mempertimbangkan kondisi psikologis, kesinambungan layanan kesehatan, serta perlindungan dari stigma.
Karena itu, pelibatan tidak cukup hanya dengan mengundang penyandang disabilitas dalam forum konsultasi. Pandangan mereka perlu dipertimbangkan dan memengaruhi pengambilan keputusan.
“Penanggulangan bencana perlu dirancang bersama kami, bukan hanya untuk kami,” demikian pesan yang disampaikan perwakilan penyandang disabilitas dalam kegiatan tersebut.
Tiga agenda penguatan
Melalui policy brief tersebut, MPBI bersama OPDis dan aktor kemanusiaan mendorong tiga agenda utama. Pertama, memperkuat dan melembagakan Unit Layanan Disabilitas Penanggulangan Bencana (ULD-PB) sebagai mekanisme kolaborasi pemerintah dan organisasi penyandang disabilitas.
Analis Kebencanaan Ahli Muda Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kemala Trajuningsari, mengatakan ketentuan mengenai pembentukan ULD telah dimasukkan dalam rancangan revisi peraturan badan yang masih diproses.
“Di dalamnya sudah ada pasal terkait bahwa BPBD bisa membentuk ULD,” ujar Kemala.
Ia menyebutkan, berdasarkan data BNPB, ULD-PB telah terbentuk di lima provinsi, yakni Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Bali, dan Jawa Tengah. Pembentukan tersebut dilakukan melalui mitra, bukan BNPB.
Ketua Umum MPBI, Dr. Avianto Amri, mengatakan kinerja ULD-PB perlu diukur melalui sejumlah indikator untuk memastikan mekanisme tersebut berjalan efektif.
“Dalam Policy Brief halaman 8-9, kita bisa mengukur bagaimana performance-nya ULD, perlu ada legalitas, kepemimpinan inklusif, kinerja. Ada lima hal untuk menyusun indikator performance dan halaman selanjutnya fungsinya ULD itu apa. Ada audit aksesibilitas,” ujar Avianto.
Kemudian agenda kedua, membuka kesempatan bagi penyandang disabilitas menjadi relawan dan aktor penanggulangan bencana sesuai kapasitas dan kompetensi mereka. Peran tersebut dapat mencakup fasilitator, penyampai informasi, asesor aksesibilitas, pengelola data, hingga pendamping sebaya.
Ketiga, memastikan keterlibatan penyandang disabilitas berlangsung sejak perencanaan hingga evaluasi, didukung informasi yang aksesibel, akomodasi yang layak, serta ruang aman untuk menyampaikan pendapat.
Penguatan koordinasi melalui Subklaster Lansia, Disabilitas, dan Kelompok Berisiko Lainnya (LDR) juga dinilai penting untuk mengidentifikasi hambatan akses dan menyelaraskan kebutuhan layanan saat bencana.
Melalui rekomendasi tersebut, para pemangku kepentingan mendorong perubahan pendekatan penanggulangan bencana agar tidak hanya menyediakan bantuan bagi penyandang disabilitas, tetapi juga memberi mereka kesempatan untuk berpartisipasi dan memengaruhi keputusan yang menyangkut keselamatan mereka.