Advokat Amin Fahrudin Usul LHKPN Dipakai untuk Telusuri Kekayaan Tak Wajar Pejabat

Vania Rossa, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 28 Oktober 2026 | 13:36 WIB
Advokat Amin Fahrudin Usul LHKPN Dipakai untuk Telusuri Kekayaan Tak Wajar Pejabat
Advokat Amin Fahrudin mengusulkan pemanfaatan LHKPN dalam RUU Perampasan Aset pada RDPU Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (28/10/2026). (tangkap layar)
baca 10 detik
  • Advokat Amin Fahrudin mengusulkan pemanfaatan LHKPN dalam RUU Perampasan Aset pada RDPU Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (28/10/2026).
  • Instrumen LHKPN dinilai efektif sebagai dasar pembuktian terbalik terbatas untuk mengukur peningkatan kekayaan tidak wajar pejabat korup.
  • Penerapan pengukuran kekayaan tidak wajar berbasis LHKPN tersebut dinilai hanya efektif jika diterapkan khusus pada tindak pidana korupsi.

Suara.com - Advokat Amin Fahrudin menilai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dapat dimanfaatkan sebagai dasar penerapan pembuktian terbalik terbatas (illicit enrichment) serta beban pembuktian yang berimbang (balanced burden of proof) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Pernyataan tersebut disampaikan Amin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Menurutnya, penggunaan LHKPN sangat efektif untuk mengukur peningkatan kekayaan yang tidak wajar pada pejabat publik yang terjerat perkara korupsi.

“Yang terakhir nih, Pak. Ini kalau kita dalam proses tindak pidana korupsi, itu mungkin bisa menjadikan LHKPN sebagai dasar pemberlakuan illicit enrichment terbatas dan balanced burden of proof,” ujar Amin.

Ia mencontohkan bagaimana selisih harta yang tidak wajar dapat dihitung secara transparan melalui LHKPN dibandingkan dengan pendapatan legal, gaji, hingga warisan atau hibah yang sah.

“Kalau LHKPN tahun ini 10 miliar, 5 tahun kemudian ketika ada jabatan baru melaporkannya 100 miliar, tapi kemudian dihitung Anda sebagai pejabat publik gajinya sekian, pendapatan legal sekian, mungkin dapat warisan sekian, dapat hibah sekian, di total-total baru sekitar 20 miliar, ya kan? Angka 70 miliarnya ini bagaimana harus dipertanggungjawabkan? Nah, itu ngitung-ngitungnya itu berdasarkan LHKPN,” paparnya.

Kendati begitu, Amin mengingatkan bahwa penggunaan instrumen LHKPN tersebut hanya efektif diterapkan pada tindak pidana korupsi. 

Sementara untuk jenis tindak pidana lainnya di luar korupsi, pengukuran kekayaan tidak wajar dinilai akan sangat sulit dilakukan.

“Ini kalau di tindak pidana korupsi itu bisa, tapi kalau di tindak pidana lain, Pak, itu setengah mati,” pungkasnya.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Survei Voxpol Center: Mayoritas Responden Dukung UU Perampasan Aset dan Hukuman Mati Koruptor

Survei Voxpol Center: Mayoritas Responden Dukung UU Perampasan Aset dan Hukuman Mati Koruptor

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 13:29 WIB

Advokat Ingatkan RUU Perampasan Aset, Minta Harta Pejabat Sebelum Menjabat Tak Ikut Disita

Advokat Ingatkan RUU Perampasan Aset, Minta Harta Pejabat Sebelum Menjabat Tak Ikut Disita

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 12:17 WIB

DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Sahroni Ingatkan Jangan Jadi Alat Kekuasaan

DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Sahroni Ingatkan Jangan Jadi Alat Kekuasaan

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 10:52 WIB

Terkini

Cetaphil vs CeraVe Facial Wash: Mana yang Paling Ampuh Perbaiki Skin Barrier?

Cetaphil vs CeraVe Facial Wash: Mana yang Paling Ampuh Perbaiki Skin Barrier?

Lifestyle | Rabu, 28 Oktober 2026 | 13:54 WIB

Cara Cek BPJS PBI Aktif atau Tidak Lewat HP, Praktis Tak Perlu ke Kantor

Cara Cek BPJS PBI Aktif atau Tidak Lewat HP, Praktis Tak Perlu ke Kantor

Tekno | Rabu, 28 Oktober 2026 | 13:52 WIB

Cara Pakai Serum Wardah Retinal di Malam Hari, Perhatikan Urutannya agar Hasil Maksimal

Cara Pakai Serum Wardah Retinal di Malam Hari, Perhatikan Urutannya agar Hasil Maksimal

Lifestyle | Rabu, 28 Oktober 2026 | 13:51 WIB

Layar iPhone Duo Retak Usai Rilis, Apple Kasih Solusi ini untuk Konsumen

Layar iPhone Duo Retak Usai Rilis, Apple Kasih Solusi ini untuk Konsumen

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 13:50 WIB

Top 10 Kasus Dealer Mobil Problematik Sepanjang 2026: Nama Wuling, Toyota hingga BMW Tercatut

Top 10 Kasus Dealer Mobil Problematik Sepanjang 2026: Nama Wuling, Toyota hingga BMW Tercatut

Otomotif | Rabu, 28 Oktober 2026 | 13:50 WIB

MotoGP Australia 2026 Gagal Total: Selamat Tinggal Phillip Island!

MotoGP Australia 2026 Gagal Total: Selamat Tinggal Phillip Island!

Your Say | Rabu, 28 Oktober 2026 | 13:50 WIB

Apa Maksud dari Virgin Marathon? Ini Arti dan Persiapan yang Perlu Diketahui

Apa Maksud dari Virgin Marathon? Ini Arti dan Persiapan yang Perlu Diketahui

Lifestyle | Rabu, 28 Oktober 2026 | 13:47 WIB

5 Pelajaran Hidup dari Novela Metamorfosis: Hargai Diri Sendiri, Yuk!

5 Pelajaran Hidup dari Novela Metamorfosis: Hargai Diri Sendiri, Yuk!

Your Say | Rabu, 28 Oktober 2026 | 13:45 WIB

8 Rekomendasi Sunscreen Non Comedogenic untuk Kulit Berjerawat

8 Rekomendasi Sunscreen Non Comedogenic untuk Kulit Berjerawat

Lifestyle | Rabu, 28 Oktober 2026 | 13:45 WIB

Bukan Karena Hamil Duluan, Seungri Tegaskan Sudah Sah Menikah di Tengah Kasus Penganiayaan

Bukan Karena Hamil Duluan, Seungri Tegaskan Sudah Sah Menikah di Tengah Kasus Penganiayaan

Your Say | Rabu, 28 Oktober 2026 | 13:42 WIB

×