Advokat Ingatkan RUU Perampasan Aset, Minta Harta Pejabat Sebelum Menjabat Tak Ikut Disita

Bangun Santoso, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 28 Oktober 2026 | 12:17 WIB
Advokat Ingatkan RUU Perampasan Aset, Minta Harta Pejabat Sebelum Menjabat Tak Ikut Disita
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Pusat Kajian Anti Korupsi atau Pukat UGM di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (14/9/2026).
baca 10 detik
  • Advokat Amin Fahrudin meminta DPR mempertegas batasan waktu perampasan aset tanpa putusan pidana dalam RUU Perampasan Aset pada Rabu, 28 Oktober 2026.
  • Ia menyampaikan dalam RDPU Komisi III DPR RI di Jakarta bahwa pembuktian terbalik bagi pejabat korupsi harus dihitung sejak mulai menjabat.
  • Kebijakan tersebut bertujuan menjamin asas keadilan dan kepastian hukum agar harta kekayaan legal sebelum menjabat tidak ikut disita negara.

Suara.com - Advokat Amin Fahrudin meminta pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mempertegas pengaturan tempus delicti atau rentang waktu dalam penerapan mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana (non-conviction based asset forfeiture/NCB).

Batasan tersebut dinilai penting untuk menjamin asas keadilan bagi pemilik harta.

Pernyataan tersebut disampaikan Amin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Amin menekankan bahwa skema pembuktian terbalik terbatas (illicit enrichment) tidak boleh diterapkan secara sembarangan tanpa batasan waktu yang jelas.

“Ini saya merekomendasikan supaya tempus delicti NCB-nya itu dipertegas, Pak. Jadi kan tadi RUU kita sudah memberikan limitasi pada delik formilnya. Nah, ini dari sisi pembuktian terbaliknya, ya kan?” kata Amin.

“Itu dilakukan tidak apa ya, tidak gebyah-uyah kalau bahasa Jawanya, Pak. Jadi tidak semuanya itu dinyatakan bahwa harta Anda itu tercemar, gitu loh, Pak,” lanjutnya.

Ia mencontohkan, bagi seorang pejabat publik yang terjerat kasus korupsi, mekanisme pembuktian terbalik seharusnya hanya dihitung sejak yang bersangkutan resmi menjabat, bukan menarik harta dari latar belakang sebelumnya.

“Jadi seorang pejabat seumpamanya, kalau dia pernah kena pidana, seumpamanya korupsi, maka pembuktian terbaliknya itu dimulai sejak dia menjabat,” ujarnya.

Menurutnya, harta yang diperoleh sebelum menjabat atau berasal dari latar belakang pengusaha tidak boleh serta-merta disita jika tidak ada kaitannya dengan kerugian negara.

baca juga

“Kan tidak adil juga, Pak, orang belum memperoleh harta pada saat apa namanya, belum menjabat, tapi ikut dirampas menggunakan proses NCB,” tegasnya.

Amin mengibaratkan mekanisme NCB seperti alat berat yang menyapu bersih seluruh aset jika tidak dibatasi aturan secara ketat.

“Ini kan sebenarnya kan palugada nih, Pak, NCB ini, Pak. Kayak kapal keruk, Pak. Pokoknya Anda tidak bisa membuktikan terbalik, ya, jaksa bisa membuktikan, Anda tidak bisa membuktikan bahwa itu adalah barang halal atau barang legal, maka dirampas untuk negara. Ini kan kapal keruk, Pak,” ucapnya.

Ia juga mengingatkan kondisi administrasi aset di Indonesia yang dinilainya belum sepenuhnya rapi, baik di tingkat pejabat publik maupun masyarakat umum.

"Nah, di tengah situasi bahwa apa namanya, administrasi aset baik itu di pejabat publik maupun di warga negara itu masih rendah, Pak. Tidak semua aset kita itu punya legalitas, Pak,” kata Amin.

Oleh karena itu, Amin mendorong DPR untuk memastikan RUU Perampasan Aset tetap berfokus pada penanganan tindak pidana korupsi (tipikor) sesuai semangat konvensi antikorupsi PBB (UNCAC) tanpa mengabaikan prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Sahroni Ingatkan Jangan Jadi Alat Kekuasaan

DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Sahroni Ingatkan Jangan Jadi Alat Kekuasaan

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 10:52 WIB

Harta Pejabat di Luar LHKPN Diusulkan Bisa Dirampas Negara: Bagaimana Batas Hukumnya?

Harta Pejabat di Luar LHKPN Diusulkan Bisa Dirampas Negara: Bagaimana Batas Hukumnya?

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 19:40 WIB

KPK Usul Harta Pejabat Tak Lapor LHKPN Dirampas Negara, Sahroni Ingatkan Soal HAM

KPK Usul Harta Pejabat Tak Lapor LHKPN Dirampas Negara, Sahroni Ingatkan Soal HAM

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 14:21 WIB

JAMAK Beri Masukan RUU Perampasan Aset: Negara Tak Boleh Suuzon ke Pejabat Kaya Mendadak

JAMAK Beri Masukan RUU Perampasan Aset: Negara Tak Boleh Suuzon ke Pejabat Kaya Mendadak

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:55 WIB

Pakar: Tidak Benar Indonesia Tidak Punya Peraturan Perampasan Aset

Pakar: Tidak Benar Indonesia Tidak Punya Peraturan Perampasan Aset

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:36 WIB

Tak Cuma Lawan Politik, Pakar Sebut UU Perampasan Aset di Negara Lain Malah Digunakan Hantam Bisnis

Tak Cuma Lawan Politik, Pakar Sebut UU Perampasan Aset di Negara Lain Malah Digunakan Hantam Bisnis

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:26 WIB

Habiburokhman Tegaskan DPR Tak Ingin Asal Ikut Tren Luar Negeri dalam RUU Perampasan Aset

Habiburokhman Tegaskan DPR Tak Ingin Asal Ikut Tren Luar Negeri dalam RUU Perampasan Aset

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 10:32 WIB

Terkini

Pertamina Patra Niaga Intensifkan Penyaluran BBM, Pelayanan SPBU Terus Dioptimalkan

Pertamina Patra Niaga Intensifkan Penyaluran BBM, Pelayanan SPBU Terus Dioptimalkan

Bisnis | Rabu, 28 Oktober 2026 | 12:11 WIB

Blue Dragon Film Awards ke-47 Umumkan Nominasi, HOPE Pimpin 10 Nominasi

Blue Dragon Film Awards ke-47 Umumkan Nominasi, HOPE Pimpin 10 Nominasi

Your Say | Rabu, 28 Oktober 2026 | 12:10 WIB

Anime BLEACH Tamat Setelah 22 Tahun, Perjalanan Ichigo Resmi Berakhir

Anime BLEACH Tamat Setelah 22 Tahun, Perjalanan Ichigo Resmi Berakhir

Your Say | Rabu, 28 Oktober 2026 | 12:09 WIB

Ada 53 Titik Demo Hari Sumpah Pemuda di Jakarta, 1.249 Polisi Disiagakan Atur Lalu Lintas

Ada 53 Titik Demo Hari Sumpah Pemuda di Jakarta, 1.249 Polisi Disiagakan Atur Lalu Lintas

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 12:08 WIB

ASCOPE ke-51 di Bali Perkuat Resiliensi Rantai Pasok Energi Kawasan ASEAN

ASCOPE ke-51 di Bali Perkuat Resiliensi Rantai Pasok Energi Kawasan ASEAN

Bisnis | Rabu, 28 Oktober 2026 | 12:07 WIB

Jelang Aksi 28 Oktober, Pemerintah Minta Aparat Humanis

Jelang Aksi 28 Oktober, Pemerintah Minta Aparat Humanis

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 12:06 WIB

Viral Pembalut Kena Pajak, Netizen Merasa Aneh Padahal untuk Kebutuhan Biologis Primer

Viral Pembalut Kena Pajak, Netizen Merasa Aneh Padahal untuk Kebutuhan Biologis Primer

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 12:05 WIB

Dini Hari Kelam di Cigudeg, Motor Trail Honda CRF Milik Warga Wargajaya Raib

Dini Hari Kelam di Cigudeg, Motor Trail Honda CRF Milik Warga Wargajaya Raib

Bogor | Rabu, 28 Oktober 2026 | 12:02 WIB

Aksi Unjuk Rasa Jakarta Tak Ubah Jadwal Kereta Gambir, KAI Imbau Penumpang Berangkat Lebih Awal

Aksi Unjuk Rasa Jakarta Tak Ubah Jadwal Kereta Gambir, KAI Imbau Penumpang Berangkat Lebih Awal

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 12:01 WIB

Review Howl's Moving Castle: Tak Perlu Sempurna untuk Layak Dicintai

Review Howl's Moving Castle: Tak Perlu Sempurna untuk Layak Dicintai

Your Say | Rabu, 28 Oktober 2026 | 12:00 WIB

×