Survei Voxpol Center: Mayoritas Responden Dukung UU Perampasan Aset dan Hukuman Mati Koruptor

Bangun Santoso

Rabu, 28 Oktober 2026 | 13:29 WIB
Survei Voxpol Center: Mayoritas Responden Dukung UU Perampasan Aset dan Hukuman Mati Koruptor
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Pusat Kajian Anti Korupsi atau Pukat UGM untuk membahas terkait RUU Perampasan Aset di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (14/9/2026).
baca 10 detik
  • Voxpol Center mengadakan survei nasional pada 3 hingga 12 Oktober 2026 yang melibatkan 1.200 responden.
  • Sebanyak 88,9 persen responden mendukung Undang-Undang Perampasan Aset dan 90,1 persen mendukung hukuman mati koruptor.
  • Tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran mencapai 63,1 persen setelah dua tahun masa jabatan.

Suara.com - Mayoritas responden menyatakan dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi melalui penerapan Undang-Undang Perampasan Aset dan pemberian sanksi berat bagi pelaku korupsi.

“Berdasarkan temuan survei, sebanyak 88,9 persen responden mendukung Undang-Undang Perampasan Aset, sedangkan 90,1 persen responden mendukung penerapan hukuman mati bagi koruptor,” sebut data hasil survei Voxpol Center dikutip Rabu (28/10/2026).

Survei Voxpol Center ini digelar pada periode 3–12 Oktober 2026. Survei tersebut melibatkan 1.200 responden yang tersebar di 38 provinsi dengan metode multistage random sampling.

Wawancara dilakukan secara tatap muka terhadap warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih atau sudah menikah, dengan margin of error sekitar 2,83 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Hasil tersebut menunjukkan tingginya dukungan publik terhadap penegakan hukum yang tegas, pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi, serta pemberian sanksi berat kepada para pelaku.

Dukungan terhadap perampasan aset mencerminkan perhatian masyarakat terhadap upaya pemulihan kerugian negara akibat korupsi.

Sementara itu, tingginya dukungan terhadap hukuman mati menunjukkan adanya aspirasi publik agar pelaku korupsi dijatuhi sanksi berat.

Temuan ini menegaskan bahwa pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara menjadi isu yang mendapat perhatian besar dari masyarakat.

“Mayoritas responden (90,1%) setuju dengan penerapan hukuman mati bagi koruptor, sementara 7,7% tidak setuju. Temuan ini menunjukkan kuatnya tuntutan publik terhadap hukuman tegas bagi pelaku korupsi,” ungkap data tersebut.

baca juga

Selain itu, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mencapai 63,1 persen setelah dua tahun pemerintahan berjalan.

Selain kepercayaan terhadap pemerintah, Voxpol Center mengukur penilaian masyarakat mengenai kemampuan pemerintahan Prabowo-Gibran dalam menjalankan tugasnya.

Hasilnya, 63,3 persen responden menilai pemerintah mampu atau cukup mampu menjalankan pemerintahan, sementara 61,1 persen menyatakan pemerintah mampu atau cukup mampu mengatasi berbagai persoalan nasional.

Tekanan ekonomi tersebut terlihat dari tingginya perhatian responden terhadap harga kebutuhan pokok yang mahal atau tidak terjangkau, yakni mencapai 89,5 persen.

Persoalan rendahnya upah minimum memperoleh respons sebesar 89,3 persen, disusul sulitnya memperoleh lapangan pekerjaan sebesar 88,8 persen, memperlihatkan bahwa daya beli dan kesempatan kerja masih menjadi perhatian utama masyarakat.

Dalam evaluasi terhadap sembilan sektor prioritas pemerintahan, ekonomi dan kesejahteraan mencatat tingkat ketidakpuasan tertinggi sebesar 51,6 persen, sedangkan 47,7 persen menyatakan puas.

Penegakan hukum dan pemberantasan korupsi menyusul dengan tingkat ketidakpuasan 46,3 persen, meskipun 52,3 persen responden masih memberikan penilaian puas terhadap sektor tersebut.

Penilaian lebih terperinci memperlihatkan bahwa stabilitas nilai tukar rupiah menjadi aspek dengan ketidakpuasan tertinggi, mencapai 56,4 persen.

Sebanyak 55 persen responden tidak puas terhadap kondisi ekonomi nasional, 54,4 persen terhadap pengendalian harga kebutuhan pokok, dan 54,1 persen terhadap penciptaan serta penyediaan lapangan pekerjaan baru.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RUU Perampasan Aset Didesak Atur Penyitaan Berbasis Nilai Demi Kejar Sisa Kerugian Negara

RUU Perampasan Aset Didesak Atur Penyitaan Berbasis Nilai Demi Kejar Sisa Kerugian Negara

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 12:52 WIB

Advokat Ingatkan RUU Perampasan Aset, Minta Harta Pejabat Sebelum Menjabat Tak Ikut Disita

Advokat Ingatkan RUU Perampasan Aset, Minta Harta Pejabat Sebelum Menjabat Tak Ikut Disita

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 12:17 WIB

DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Sahroni Ingatkan Jangan Jadi Alat Kekuasaan

DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Sahroni Ingatkan Jangan Jadi Alat Kekuasaan

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 10:52 WIB

Harta Pejabat di Luar LHKPN Diusulkan Bisa Dirampas Negara: Bagaimana Batas Hukumnya?

Harta Pejabat di Luar LHKPN Diusulkan Bisa Dirampas Negara: Bagaimana Batas Hukumnya?

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 19:40 WIB

KPK Usul Harta Pejabat Tak Lapor LHKPN Dirampas Negara, Sahroni Ingatkan Soal HAM

KPK Usul Harta Pejabat Tak Lapor LHKPN Dirampas Negara, Sahroni Ingatkan Soal HAM

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 14:21 WIB

JAMAK Beri Masukan RUU Perampasan Aset: Negara Tak Boleh Suuzon ke Pejabat Kaya Mendadak

JAMAK Beri Masukan RUU Perampasan Aset: Negara Tak Boleh Suuzon ke Pejabat Kaya Mendadak

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:55 WIB

Pakar: Tidak Benar Indonesia Tidak Punya Peraturan Perampasan Aset

Pakar: Tidak Benar Indonesia Tidak Punya Peraturan Perampasan Aset

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:36 WIB

Tak Cuma Lawan Politik, Pakar Sebut UU Perampasan Aset di Negara Lain Malah Digunakan Hantam Bisnis

Tak Cuma Lawan Politik, Pakar Sebut UU Perampasan Aset di Negara Lain Malah Digunakan Hantam Bisnis

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:26 WIB

Terkini

Nikmati Promo Spesial Cashback BRI di Hari Sumpah Pemuda Pakai QRIS BRImo

Nikmati Promo Spesial Cashback BRI di Hari Sumpah Pemuda Pakai QRIS BRImo

Bali | Rabu, 28 Oktober 2026 | 13:26 WIB

Kakak Beradik Pelaku Pembunuhan Gara-gara Domino di Abdya Ditangkap

Kakak Beradik Pelaku Pembunuhan Gara-gara Domino di Abdya Ditangkap

Sumut | Rabu, 28 Oktober 2026 | 13:25 WIB

Disorot Publik, Gibran Akhirnya Mundur dari Jabatan

Disorot Publik, Gibran Akhirnya Mundur dari Jabatan

Jatim | Rabu, 28 Oktober 2026 | 13:23 WIB

Tekan Emisi, PLN Indonesia Power Uji Co-Firing Hidrogen-Amonia

Tekan Emisi, PLN Indonesia Power Uji Co-Firing Hidrogen-Amonia

Bisnis | Rabu, 28 Oktober 2026 | 13:20 WIB

Syarat Kerja Selangit, Gaji UMR: Ekspektasi yang Tak Masuk Akal?

Syarat Kerja Selangit, Gaji UMR: Ekspektasi yang Tak Masuk Akal?

Your Say | Rabu, 28 Oktober 2026 | 13:20 WIB

Tak Perlu KTP DKI, Seluruh Pasien TBC Bebas Berobat di Fasilitas Kesehatan Jakarta

Tak Perlu KTP DKI, Seluruh Pasien TBC Bebas Berobat di Fasilitas Kesehatan Jakarta

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 13:18 WIB

BRI Kartu Kredit & Kartu BRI Debit Promo Spesial Sumpah Pemuda, Ada Cashback & Diskon Belanja Hemat

BRI Kartu Kredit & Kartu BRI Debit Promo Spesial Sumpah Pemuda, Ada Cashback & Diskon Belanja Hemat

Jakarta | Rabu, 28 Oktober 2026 | 13:17 WIB

Apa Arti Simbol Tiga Jari dalam Aksi 'Indonesia Sadar' pada 28 Oktober 2026?

Apa Arti Simbol Tiga Jari dalam Aksi 'Indonesia Sadar' pada 28 Oktober 2026?

Lifestyle | Rabu, 28 Oktober 2026 | 13:16 WIB

Prajurit Kopassus Berpangkat Letda Jadi Tersangka Kelalaian Penggunaan Senpi

Prajurit Kopassus Berpangkat Letda Jadi Tersangka Kelalaian Penggunaan Senpi

Sumbar | Rabu, 28 Oktober 2026 | 13:15 WIB

Dua Wajah Indonesia: Sibuk Kejar Dolar Turis, Lalai Urus Kabut Asap

Dua Wajah Indonesia: Sibuk Kejar Dolar Turis, Lalai Urus Kabut Asap

Your Say | Rabu, 28 Oktober 2026 | 13:15 WIB

×