- Amnesty International Indonesia mendesak kepolisian mencabut larangan demonstrasi mahasiswa dan masyarakat sipil di Bundaran HI pada Rabu, 28 Oktober 2026.
- Ratusan mahasiswa dari berbagai universitas yang tergabung dalam Komite Sadar menggelar aksi unjuk rasa bertajuk #IndonesiaSadar di Jakarta Pusat.
- Komite Sadar menuntut pemerintahan Prabowo-Gibran untuk mempertanggungjawabkan janji politik serta merealisasikan lima poin tuntutan pokok rakyat.
Suara.com - Amnesty International Indonesia secara tegas mendesak aparat kepolisian untuk mencabut larangan demonstrasi bagi aliansi mahasiswa dan masyarakat sipil yang hendak menggelar aksi di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, pada Rabu (28/10/2026) hari ini.
Desakan pencabutan larangan tersebut disuarakan bertepatan dengan momentum peringatan Hari Sumpah Pemuda, menyusul langkah barikade aparat keamanan yang memblokade akses massa menuju lokasi.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menegaskan bahwa tugas inti Korps Bhayangkara sejatinya bukan melarang unjuk rasa, melainkan memfasilitasi dan memastikan tersedianya ruang aman bagi seluruh warga yang berkumpul secara damai.
Usman menyatakan bahwa Bundaran HI merupakan wilayah publik yang terbuka bagi penyampaian aspirasi masyarakat secara sah.
"Larangan aksi di kawasan tersebut tidak memiliki alasan legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas. Biarkan masyarakat menyampaikan aspirasi mereka secara damai," kata Usman dalam keterangan tertulisnya.
Amnesty menyoroti dalih aparat penegak hukum yang selama ini melarang dan menghalangi langkah massa aksi menuju Bundaran HI dengan alasan kawasan tersebut merupakan pusat mobilitas dan urat nadi perekonomian masyarakat.
Amnesty meminta pemerintah tidak menutup mata dan memandang keresahan massa sebagai aspirasi murni warga negara yang hak penyampaiannya dijamin serta dilindungi oleh konstitusi.
Lebih lanjut, Usman mengingatkan bahwa negara tidak boleh mengedepankan pendekatan represif, melarang kehadiran massa aksi, atau melancarkan kekerasan hingga penangkapan sewenang-wenang.
Mengenai simbol perjuangan mahasiswa, Usman menilai seruan aksi bertajuk #IndonesiaSadar berlogo salam tiga jari merupakan ekspresi politik yang konstitusional.
"Itu bukan slogan hasutan permusuhan, diskriminasi dan kekerasan," ujar dia.
Sementara di lapangan, ratusan demonstran dari berbagai universitas, simpul gerakan mahasiswa, dan aliansi masyarakat sipil mulai berdatangan di kawasan Gedung Thamrin Nine, Jakarta Pusat, sejak Rabu siang.
Sekitar pukul 14.30 WIB, massa tampak mengibarkan bendera organisasi, di antaranya Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), BEM Universitas Airlangga (Unair), Front Mahasiswa Serikat Perempuan Indonesia (Seruni), serta Pembaru Indonesia.
Laju massa yang hendak melangkah ke arah Bundaran HI terhenti akibat hadangan barikade barisan personel kepolisian.
Koordinator Bidang Sosial dan Politik BEM UI Hafidz Hernanda terlihat aktif mengoordinasikan barisan demonstran agar tetap dapat melintasi barikade menuju Bundaran HI.
Sebelumnya, BEM UI telah mengajak publik turun ke jalan lewat akun Instagram resminya untuk mengikuti aksi #IndonesiaSadar yang diagendakan mulai pukul 14.00 WIB.
Gerakan unjuk rasa ini dimotori oleh koalisi Komite Selamatkan Daulat Rakyat atau Seruan Kedaulatan Rakyat (Sadar). Dalam pernyataan resminya pada Selasa, 27 Oktober 2026, Komite Sadar menegaskan bahwa rakyat adalah pemilik kedaulatan tertinggi dan bukan sekadar objek dalam tata kelola kekuasaan negara.
Aliansi Komite Sadar menghimpun berbagai perwakilan kelembagaan mahasiswa dari kampus ternama di Indonesia, meliputi BEM UI, Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (KM ITB), BEM Universitas Padjadjaran (Unpad), BEM Universitas Diponegoro (Undip), BEM Universitas Negeri Semarang (Unnes), Serikat Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (SM UGM), BEM Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta (UPN Veteran Yogyakarta), BEM Universitas Airlangga (Unair), serta Eksekutif Mahasiswa Universitas Brawijaya (EM UB).
Komite Sadar menuntut pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mempertanggungjawabkan janji-janji politik dalam visi Asta Cita serta amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 melalui lima poin tuntutan pokok.
Tuntutan pertama mendesak penetapan status bencana nasional terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla), pengadilan terhadap korporasi yang bertanggung jawab, serta penuntasan integrasi tata kelola lahan secara transparan.
Tuntutan kedua menyoroti penghentian pemborosan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) demi kepentingan politik kekuasaan berkedok program populis, seperti program Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Ketiga, berfokus pada penurunan biaya pendidikan tinggi serta pembukaan akses layanan dasar yang setara bagi seluruh lapisan warga.
Tuntutan keempat mendesak penghentian penyalahgunaan hukum untuk melanggengkan kekuasaan dan menuntut pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Kelima, menuntut pemulihan kebebasan berpendapat, pengadilan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia, serta penghentian militerisasi di ruang-ruang sipil.
"Sudah saatnya rakyat bersuara dan mengambil kembali ruang demokrasi yang menjadi haknya," tulis BEM UI dalam unggahan Instagram pada Selasa (27/10/2026).
Komite Sadar menyebut tuntutan itu sebagai bentuk penagihan tanggung jawab atas jabatan publik, janji politik, dan amanat konstitusi.