JRKN Soroti Rangkap Jabatan Kapolri Suyudi: Tabrak UU Narkotika dan Langkahi Akal Sehat

Dwi Bowo Raharjo

Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:45 WIB
JRKN Soroti Rangkap Jabatan Kapolri Suyudi: Tabrak UU Narkotika dan Langkahi Akal Sehat
Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
baca 10 detik
  • JRKN menyoroti rangkap jabatan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri dan Kepala BNN sejak Oktober 2026.
  • Rangkap jabatan tersebut dinilai melanggar Pasal 69 UU Narkotika yang melarang Kepala BNN merangkap jabatan struktural lain.
  • Situasi ini dikritik karena dikhawatirkan mengganggu akuntabilitas kelembagaan serta memicu potensi benturan kepentingan dalam penegakan hukum.

Suara.com - Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN) menyoroti rangkap jabatan Suyudi Ario Seto saat ini sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) sekaligus Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Situasi yang belum pernah terjadi dalam tradisi pergantian Kepala BNN ini memunculkan pertanyaan mengenai kepastian hukum, tata kelola kelembagaan, serta efektivitas pelaksanaan mandat BNN dalam menangani persoalan narkotika di Indonesia," ujar Perwakilan JRKN, Albert Wirya, kepada Suara.com, Kamis (29/10/2026).

Pada 1 Oktober 2026 lalu, Suyudi Ario Seto dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Kapolri, setelah sebelumnya ia menjabat sebagai Kepala BNN sejak 25 Agustus 2025.

Namun demikian, setelah prosesi pelantikan itu, tepatnya dalam konferensi pers pengungkapan kasus 1,16 ton narkotika cair di Pelabuhan Pelindo Bandar Deli Belawan, Sumatera Utara, 23 Oktober 2026 lalu, Suyudi menyatakan dirinya masih menjalankan kedua jabatan tersebut.

Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto (kiri) bersama Wakapolri Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat (kanan) mengucapkan sumpah saat pelantikan Kapolri dan Wakapolri di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nz]
Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto (kiri) bersama Wakapolri Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat (kanan) mengucapkan sumpah saat pelantikan Kapolri dan Wakapolri di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nz]

"Kondisi ini turut menjadi sorotan publik terkait persoalan rangkap jabatan," kata dia.

JRKN kata Albert, menilai persoalan ini tidak cukup dilihat sebagai persoalan administratif atau pembagian tanggung jawab pejabat semata.

Ia amenyebut persoalan rangkap jabatan ini perlu dikaji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan prinsip akuntabilitas kelembagaan.

"Situasi ini seharusnya juga bisa menjadi momentum untuk mengevaluasi secara total arah kebijakan narkotika Indonesia yang selama ini terlalu menitikberatkan penegakan hukum dan penghukuman, sementara mandat BNN mencakup berbagai bidang yang jauh lebih luas," kata dia.

Rangkap Jabatan Melanggar Hukum dan Akal Sehat

baca juga

Menurutnya penempatan jabatan publik harus dilakukan atas dasar ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap memperhatikan aspek kepastian hukum, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Dalam konteks rangkap jabatan Suyudi ini, pemerintah perlu menyampaikan alasan secara jelas terkait dasar hukum yang memungkinkan seorang pejabat publik menjalankan kedua jabatan tersebut secara bersamaan.

Albert menuturkan, jika melihat ketentuan yang berlaku, dalam Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (selanjutnya disebut UU Narkotika), dijelaskan bahwa Kepala BNN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Kemudian Pasal 68 ayat (2) mengatur aspek tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala BNN melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Sementara itu kata dia, Pasal 69 huruf j di aturan yang sama mengatur bahwa calon Kepala BNN bersedia untuk melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lain selama menjabat sebagai Kepala BNN.

"Ketiga pasal ini menjelaskan bahwa Kepala BNN tidak boleh merangkap jabatan lain, apalagi jabatan Kapolri. Dengan ditunjuknya Suyudi sebagai Kapolri pada tanggal 1 Oktober 2026, seharusnya ia sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Kepala BNN sesuai dengan UU Narkotika," kata Albert.

"Selain dasar hukum, rangkap jabatan ini juga melangkahi akal sehat karena jabatan Kapolri dan Kepala BNN sama-sama jabatan yang sangat penting," katanya menambahkan.

Menurut Albert, seorang Kapolri akan bertanggung jawab pada pengelolaan 473.214 personel polisi aktif, sementara itu Kepala BNN akan menjadi kepala atas kurang lebih 2.070 pegawai fungsional, serta mengomando lebih dari 100 BNN tingkat provinsi, kabupaten, kota.

"Dengan merangkap jabatan di dua institusi ini, tidak heran jika ada keraguan dari publik bagaimana Suyudi bisa membagi waktu dan tenaganya," jelas Albert.

Berpotensi Menimbulkan Benturan Kepentingan

Meskipun Kepolisian dan BNN sama-sama memiliki irisan kewenangan penegakan hukum narkotika, Albert menilai kerja dua lembaga ini tidak selamanya berjalan beriringan.

Hal ini disebabkan karena berdasarkan Pasal 67 ayat (2) UU Narkotika, wilayah kerja BNN terbagi ke beberapa bidang seperti pencegahan, pemberantasan, rehabilitasi, hukum dan kerja sama, serta pemberdayaan masyarakat.

"Ketentuan ini menjelaskan bahwa mandat BNN sebenarnya tidak hanya berkaitan dengan aspek penindakan terhadap tindak pidana narkotika saja, tetapi juga mencakup aspek-aspek lainnya," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diam-Diam Bertemu Kapolri, Erick Thohir Bahas Langkah Tegas soal Kekerasan Suporter

Diam-Diam Bertemu Kapolri, Erick Thohir Bahas Langkah Tegas soal Kekerasan Suporter

Bola | Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:17 WIB

Kapolri Siapkan Bodycam untuk Personel saat Amankan Aksi Demonstrasi

Kapolri Siapkan Bodycam untuk Personel saat Amankan Aksi Demonstrasi

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 10:46 WIB

Kapolri Lapor Prabowo: Bongkar 23 Korporasi Karhutla Berizin Dicabut, Puluhan Terafiliasi Asing!

Kapolri Lapor Prabowo: Bongkar 23 Korporasi Karhutla Berizin Dicabut, Puluhan Terafiliasi Asing!

Video | Selasa, 27 Oktober 2026 | 17:23 WIB

Ojol Korban Terlindas BYD Alami Patah Tulang dan Kebocoran Paru, Polri Tanggung Biaya Pengobatan

Ojol Korban Terlindas BYD Alami Patah Tulang dan Kebocoran Paru, Polri Tanggung Biaya Pengobatan

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:27 WIB

Terkini

JRKN Soroti Rangkap Jabatan Kapolri Suyudi: Tabrak UU Narkotika dan Langkahi Akal Sehat

JRKN Soroti Rangkap Jabatan Kapolri Suyudi: Tabrak UU Narkotika dan Langkahi Akal Sehat

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:45 WIB

Sinopsis Allen, Film Fiksi Ilmiah tentang Persahabatan Manusia dan Alien

Sinopsis Allen, Film Fiksi Ilmiah tentang Persahabatan Manusia dan Alien

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:45 WIB

Parah Jadi Para, Gaji Jadi Gajih: Ketika Satu Huruf Mengubah Makna Bahasa

Parah Jadi Para, Gaji Jadi Gajih: Ketika Satu Huruf Mengubah Makna Bahasa

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:45 WIB

5 Serum untuk Kencangkan Kulit Wajah dan Pudarkan Flek Hitam Wanita Usia 50 Tahun ke Atas

5 Serum untuk Kencangkan Kulit Wajah dan Pudarkan Flek Hitam Wanita Usia 50 Tahun ke Atas

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:43 WIB

Jumlah Korban Tewas Kecelakaan Kereta Cepat di Spanyol Bertambah, 64 Orang Hilang

Jumlah Korban Tewas Kecelakaan Kereta Cepat di Spanyol Bertambah, 64 Orang Hilang

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:40 WIB

Imunisasi Anak Menurun Usai Pandemi, Kemenkes Soroti Kekhawatiran Efek Samping dan Hoaks

Imunisasi Anak Menurun Usai Pandemi, Kemenkes Soroti Kekhawatiran Efek Samping dan Hoaks

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:39 WIB

BWH Hotels Satukan Portofolio Global WorldHotels, Hadirkan Pengalaman Menginap Khas di Indonesia

BWH Hotels Satukan Portofolio Global WorldHotels, Hadirkan Pengalaman Menginap Khas di Indonesia

Jakarta | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:34 WIB

AXIS Nation Cup 2026 Memasuki Puncak, 16 Tim Berebut Gelar Juara di Jakarta

AXIS Nation Cup 2026 Memasuki Puncak, 16 Tim Berebut Gelar Juara di Jakarta

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:32 WIB

Tak Mau Kabinet Prabowo Terganggu, PKS Desak Kejelasan Isu Ijazah Gibran

Tak Mau Kabinet Prabowo Terganggu, PKS Desak Kejelasan Isu Ijazah Gibran

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:32 WIB

Shin Tae-yong Bongkar Rencana Persija di League Cup, Pratama Arhan dan Shayne Pattynama Siap Beraksi

Shin Tae-yong Bongkar Rencana Persija di League Cup, Pratama Arhan dan Shayne Pattynama Siap Beraksi

Bola | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:29 WIB

×