- JRKN menyoroti rangkap jabatan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri dan Kepala BNN sejak Oktober 2026.
- Rangkap jabatan tersebut dinilai melanggar Pasal 69 UU Narkotika yang melarang Kepala BNN merangkap jabatan struktural lain.
- Situasi ini dikritik karena dikhawatirkan mengganggu akuntabilitas kelembagaan serta memicu potensi benturan kepentingan dalam penegakan hukum.
Suara.com - Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN) menyoroti rangkap jabatan Suyudi Ario Seto saat ini sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) sekaligus Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Situasi yang belum pernah terjadi dalam tradisi pergantian Kepala BNN ini memunculkan pertanyaan mengenai kepastian hukum, tata kelola kelembagaan, serta efektivitas pelaksanaan mandat BNN dalam menangani persoalan narkotika di Indonesia," ujar Perwakilan JRKN, Albert Wirya, kepada Suara.com, Kamis (29/10/2026).
Pada 1 Oktober 2026 lalu, Suyudi Ario Seto dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Kapolri, setelah sebelumnya ia menjabat sebagai Kepala BNN sejak 25 Agustus 2025.
Namun demikian, setelah prosesi pelantikan itu, tepatnya dalam konferensi pers pengungkapan kasus 1,16 ton narkotika cair di Pelabuhan Pelindo Bandar Deli Belawan, Sumatera Utara, 23 Oktober 2026 lalu, Suyudi menyatakan dirinya masih menjalankan kedua jabatan tersebut.
![Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto (kiri) bersama Wakapolri Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat (kanan) mengucapkan sumpah saat pelantikan Kapolri dan Wakapolri di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nz]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/10/01/23963-presiden-prabowo-lantik-sejumlah-menteri-kabinet-merah-putih-dan-kapolri-suyudi-ario-seto.jpg)
"Kondisi ini turut menjadi sorotan publik terkait persoalan rangkap jabatan," kata dia.
JRKN kata Albert, menilai persoalan ini tidak cukup dilihat sebagai persoalan administratif atau pembagian tanggung jawab pejabat semata.
Ia amenyebut persoalan rangkap jabatan ini perlu dikaji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan prinsip akuntabilitas kelembagaan.
"Situasi ini seharusnya juga bisa menjadi momentum untuk mengevaluasi secara total arah kebijakan narkotika Indonesia yang selama ini terlalu menitikberatkan penegakan hukum dan penghukuman, sementara mandat BNN mencakup berbagai bidang yang jauh lebih luas," kata dia.
Rangkap Jabatan Melanggar Hukum dan Akal Sehat
Menurutnya penempatan jabatan publik harus dilakukan atas dasar ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap memperhatikan aspek kepastian hukum, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Dalam konteks rangkap jabatan Suyudi ini, pemerintah perlu menyampaikan alasan secara jelas terkait dasar hukum yang memungkinkan seorang pejabat publik menjalankan kedua jabatan tersebut secara bersamaan.
Albert menuturkan, jika melihat ketentuan yang berlaku, dalam Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (selanjutnya disebut UU Narkotika), dijelaskan bahwa Kepala BNN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Kemudian Pasal 68 ayat (2) mengatur aspek tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala BNN melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Sementara itu kata dia, Pasal 69 huruf j di aturan yang sama mengatur bahwa calon Kepala BNN bersedia untuk melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lain selama menjabat sebagai Kepala BNN.
"Ketiga pasal ini menjelaskan bahwa Kepala BNN tidak boleh merangkap jabatan lain, apalagi jabatan Kapolri. Dengan ditunjuknya Suyudi sebagai Kapolri pada tanggal 1 Oktober 2026, seharusnya ia sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Kepala BNN sesuai dengan UU Narkotika," kata Albert.
"Selain dasar hukum, rangkap jabatan ini juga melangkahi akal sehat karena jabatan Kapolri dan Kepala BNN sama-sama jabatan yang sangat penting," katanya menambahkan.
Menurut Albert, seorang Kapolri akan bertanggung jawab pada pengelolaan 473.214 personel polisi aktif, sementara itu Kepala BNN akan menjadi kepala atas kurang lebih 2.070 pegawai fungsional, serta mengomando lebih dari 100 BNN tingkat provinsi, kabupaten, kota.
"Dengan merangkap jabatan di dua institusi ini, tidak heran jika ada keraguan dari publik bagaimana Suyudi bisa membagi waktu dan tenaganya," jelas Albert.
Berpotensi Menimbulkan Benturan Kepentingan
Meskipun Kepolisian dan BNN sama-sama memiliki irisan kewenangan penegakan hukum narkotika, Albert menilai kerja dua lembaga ini tidak selamanya berjalan beriringan.
Hal ini disebabkan karena berdasarkan Pasal 67 ayat (2) UU Narkotika, wilayah kerja BNN terbagi ke beberapa bidang seperti pencegahan, pemberantasan, rehabilitasi, hukum dan kerja sama, serta pemberdayaan masyarakat.
"Ketentuan ini menjelaskan bahwa mandat BNN sebenarnya tidak hanya berkaitan dengan aspek penindakan terhadap tindak pidana narkotika saja, tetapi juga mencakup aspek-aspek lainnya," ujarnya.