Uang Pengganti Kerry Riza Direvisi MA, Berapa yang Harus Dibayar?

Galih Prasetyo

Jum'at, 30 Oktober 2026 | 09:00 WIB
Uang Pengganti Kerry Riza Direvisi MA, Berapa yang Harus Dibayar?
Kuasa Hukum Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA. (Suara.com/Dea)
baca 10 detik
  • Mahkamah Agung menolak kasasi Muhamad Kerry Adrianto Riza dengan perbaikan ketentuan uang pengganti pada Oktober 2026.
  • Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis terdakwa 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp 13,4 triliun.
  • Nominal akhir uang pengganti yang wajib dibayarkan oleh terpidana korupsi tersebut masih menunggu rincian putusan kasasi.

Suara.com - Mahkamah Agung (MA) mengubah ketentuan uang pengganti yang harus dibayarkan Muhamad Kerry Adrianto Riza, beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Meski menolak kasasi yang diajukan Kerry, MA memberikan perbaikan terhadap putusan terkait uang pengganti.

Juru Bicara MA, Yanto, membenarkan adanya perbaikan dalam putusan kasasi tersebut. "Tolak perbaikan," kata Yanto saat dimintai konfirmasi pada Rabu (21/10/2026), seperti dikutip dari Tempo.

Putusan itu tercatat dalam perkara Nomor 11267 K/PID.SUS/20. Majelis hakim kasasi dipimpin Jupriyadi sebagai ketua, dengan anggota Ainal Mardhiah dan H Arizon Mega Jaya.

Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan laman resmi Mahkamah Agung pada Jumat (30/10/2026), majelis hakim menyatakan menolak kasasi terdakwa dengan perbaikan pada uang pengganti.

"Amar putusan: Tolak perbaikan. Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan UP (uang pengganti)," demikian bunyi keterangan dalam informasi perkara tersebut.

Namun, hingga kini belum diketahui secara pasti berapa nominal uang pengganti yang harus dibayarkan Kerry setelah adanya perbaikan dari MA.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Kerry Riza. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 2,9 triliun.

Dalam putusan tingkat pertama tersebut, Kerry juga terancam menjalani hukuman tambahan lima tahun penjara apabila tidak membayar uang pengganti yang dibebankan kepadanya.

Kerry kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun, majelis hakim banding menguatkan hukuman pidana penjara selama 15 tahun terhadap dirinya.

baca juga

Meski demikian, PT DKI Jakarta mengubah besaran denda menjadi Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan. Pengadilan juga menaikkan kewajiban uang pengganti menjadi total Rp 13,4 triliun.

Jumlah tersebut terdiri atas Rp 2,9 triliun terkait kerugian keuangan negara dan Rp 10,5 triliun yang dikaitkan dengan kerugian perekonomian negara.

Kini, putusan kasasi MA kembali mengubah ketentuan uang pengganti tersebut. Besaran akhir yang wajib dibayarkan Kerry Riza masih menunggu kejelasan dari rincian putusan kasasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gibran Didesak Mundur, Projo Sebut Putusan MA Tak Bisa Menganulir Jabatan Wapres

Gibran Didesak Mundur, Projo Sebut Putusan MA Tak Bisa Menganulir Jabatan Wapres

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 20:27 WIB

The Roundup: Punishment, Kejahatan Makin Canggih dan Hukum Tak Boleh Kalah!

The Roundup: Punishment, Kejahatan Makin Canggih dan Hukum Tak Boleh Kalah!

Your Say | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 16:30 WIB

Keanu Reeves Berpotensi Bintangi Remake The Gangster, The Cop, The Devil

Keanu Reeves Berpotensi Bintangi Remake The Gangster, The Cop, The Devil

Your Say | Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:21 WIB

DPR Mulai Bongkar Desain Pemilu, 10 Isu Strategis Masuk Pembahasan RUU hingga Desember

DPR Mulai Bongkar Desain Pemilu, 10 Isu Strategis Masuk Pembahasan RUU hingga Desember

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 18:40 WIB

Bupati Gowa Tunjukkan Video Kepala Kantor Pos Akui Salah Kirim Surat MA

Bupati Gowa Tunjukkan Video Kepala Kantor Pos Akui Salah Kirim Surat MA

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 08:03 WIB

Terkini

Cegah Balap Liar! JLNT Antasari Ditutup Tiap Akhir Pekan Mulai 14 November

Cegah Balap Liar! JLNT Antasari Ditutup Tiap Akhir Pekan Mulai 14 November

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 21:59 WIB

Ketegangan Gas dengan Singapura, Indonesia Disebut Buktikan Nyali dan Kedaulatan Energi

Ketegangan Gas dengan Singapura, Indonesia Disebut Buktikan Nyali dan Kedaulatan Energi

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 21:53 WIB

MHU Pangkas Emisi Tambang 41,34%, Lampaui Target Penurunan hingga 2030

MHU Pangkas Emisi Tambang 41,34%, Lampaui Target Penurunan hingga 2030

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 21:43 WIB

JIS Mulai Dilirik Investor Naming Rights, Pramono Ungkap Ada 15 Konser Tahun Depan

JIS Mulai Dilirik Investor Naming Rights, Pramono Ungkap Ada 15 Konser Tahun Depan

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 21:42 WIB

Kerap Jadi Alat Kriminalisasi, Perumus Kritik Penerapan Pasal UU Tipikor: Sudah Jauh Menyimpang!

Kerap Jadi Alat Kriminalisasi, Perumus Kritik Penerapan Pasal UU Tipikor: Sudah Jauh Menyimpang!

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 21:37 WIB

Segmen Derivatif Topang Kinerja PT Indokripto Koin Semesta Tbk di Tengah Koreksi Pasar Aset Kripto

Segmen Derivatif Topang Kinerja PT Indokripto Koin Semesta Tbk di Tengah Koreksi Pasar Aset Kripto

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 21:36 WIB

Detik-Detik Menegangkan! Ibu Hamil Melahirkan di Kereta, Dokter Spesialis Kandungan Turun Tangan

Detik-Detik Menegangkan! Ibu Hamil Melahirkan di Kereta, Dokter Spesialis Kandungan Turun Tangan

Jabar | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 21:24 WIB

Kenang Ani Yudhoyono Lewat Novel, SBY: Saya Sudah Move On

Kenang Ani Yudhoyono Lewat Novel, SBY: Saya Sudah Move On

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 21:24 WIB

Energi Liar Deus Slidetober 2026 Ditutup Aksi Memukau The Panturas

Energi Liar Deus Slidetober 2026 Ditutup Aksi Memukau The Panturas

Entertainment | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 21:15 WIB

5 Tanda Kasir Anda Butuh Alat Notifikasi Suara Pembayaran

5 Tanda Kasir Anda Butuh Alat Notifikasi Suara Pembayaran

Jakarta | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 21:06 WIB

×