- Kapal Perempuan mengungkapkan penegak hukum masih menggunakan UU ITE dan KUHP ketimbang UU TPKS di Jakarta pada Kamis (29/10/2026).
- Keterbatasan infrastruktur digital tingkat polres dan jarak geografis yang jauh menghambat pelaporan kasus korban di Sulawesi Tenggara.
- Kurangnya pemahaman aparat penegak hukum dan kondisi psikologis korban yang ragu-ragu menjadi tantangan penanganan perkara.
Suara.com - Penerapan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam penanganan kasus kekerasan seksual masih menjadi persoalan.
Organisasi Lingkaran Pendidikan Alternatif untuk Perempuan (Kapal Perempuan) menemukan masih ada aparat penegak hukum (APH) yang menggunakan aturan lain, seperti UU ITE dan KUHP, dalam menangani perkara yang justru berpotensi melemahkan korban.
Wakil Direktur Program Kapal Perempuan Ulfa Kasim mengatakan, penyidik justru masih menggunakan undang-undang lain yang dinilai dapat melemahkan posisi korban.
"Penyidik justru kembali menggunakan undang-undang ITE atau bahkan pasal dalam KUHP yang melemahkan korban," kata Ulfa dalam diskusi bertajuk Catatan Pemerintahan Prabowo-Gibran, di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Menurut Ulfa, kondisi tersebut disebabkan masih banyak aparat penegak hukum yang belum memahami UU TPKS. Padahal, undang-undang tersebut telah disahkan sejak 9 Mei 2022.
Selain pemahaman aparat, Kapal Perempuan juga menemukan keterbatasan infrastruktur digital di tingkat kepolisian resor (polres) yang menyulitkan penanganan kasus kekerasan berbasis gender online.
"Ada keterbatasan kapasitas di tingkat polres yang belum memiliki divisi siber, sehingga kasus harus dirujuk ke polda dan itu kemudian memperpanjang proses penanganan," ujarnya.
Ulfa mencontohkan salah satu kasus kekerasan yang penanganannya didampingi Kapal Perempuan. Korban dalam kasus tersebut tinggal di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.
Namun, untuk melaporkan kasusnya, korban harus mendatangi Polda Sulawesi Tenggara di Kota Kendari. Jarak yang jauh dari Kabupaten Muna menuju Kendari serta akses perjalanan yang harus melewati jalur laut menjadi kendala bagi korban.
Tantangan lainnya, kata Ulfa, setiap platform digital memiliki kebijakan masing-masing dalam menangani kasus kekerasan online.
"Seringkali kasus pada akhirnya jadi tafsir aparat dan unitnya untuk menangani perkara," kata Ulfa.
Di sisi lain, kondisi psikologis korban juga menjadi tantangan dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Menurut Ulfa, masih ada korban yang merasa ragu untuk melanjutkan laporan atau tidak.