- Jubir KPK Budi Prasetyo menyatakan pemeriksaan saksi disesuaikan kebutuhan penyidikan serta memastikan tanpa intervensi pada Jumat 30 Oktober 2026.
- Jaksa penuntut umum mengungkapkan kode RAMA sebagai jatah menteri Rp40 juta per minggu di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis 29 Oktober 2026.
- Silmy Karim didakwa melakukan pemerasan izin tinggal WNA senilai Rp168,9 miliar serta menerima gratifikasi Rp33,8 miliar.
Silmy juga disebut menyalahgunakan kekuasaan selaku Direktur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM serta Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Menurut jaksa, Silmy dan terdakwa lainnya saling membagi peran yang saling berkaitan dalam melakukan pemerasan ini.
"Dengan melakukan penerimaan secara tidak resmi dalam pelaksanaan penerbitan dokumen keimigrasian, yaitu surat izin tinggal kunjungan berupa izin tinggal kunjungan keadaan terpaksa atau ITKT dan izin tinggal kunjungan dalam keadaan darurat, selanjutnya terkait penerbitan dan perpanjangan izin tinggal terbatas atau Itas, izin tinggal tetap atau Itap," tutur jaksa.
"Termasuk perubahan administrasi alih status atau altus, berupa alih status izin kunjungan menjadi izin tinggal terbatas dan izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap bagi warga negara asing yang dilakukan oleh biro jasa atau perusahaan penjamin dari warga negara asing," tambah dia.
Selain itu, Silmy Karim juga didakwa menerima gratifikasi sebanyak Rp33,8 miliar. Jaksa mengatakan gratifikasi itu terdiri atas uang sebanyak Rp2,5 miliar dan saham pada beberapa perusahaan sekuritas atas nama Silmy senilai Rp31,3 miliar.
Jaksa mendakwa Silmy Karim melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.