- Mahkamah Agung memutuskan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah pada Oktober 2026.
- Empat partai politik di DPR mendesak tindak lanjut putusan hukum tersebut melalui wacana hak angket dan konstitusional.
- Pakar hukum menilai kelanjutan proses pemakzulan Gibran sangat bergantung pada keputusan akhir dari Presiden Prabowo Subianto.
Suara.com - Sepanjang koridor-koridor Senayan, desas-desus politik kerap bergerak lebih cepat daripada palu sidang. Namun kali ini, ketegangan yang merayap di gedung parlemen bukan sekadar intrik koalisi biasa. Dua lembar ketetapan hukum dari benteng peradilan tertinggi—Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung—mendarat bagai bara panas di atas meja para wakil rakyat, memicu gempa susulan terhadap posisi konstitusional Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, memetakan sikap partai politik di DPR dalam menyikapi tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Said Didu menyebut empat partai telah menunjukkan sikap untuk memproses lebih lanjut persoalan tersebut.
“PKS, Gerindra, PDIP, dan Demokrat sudah menegaskan putusan MK dan MA soal ijazah Wapres Gibran untuk diproses lebih lanjut," kata Said Didu, Selasa (2/11/2026) melalui akun X miliknya.
Peta yang disodorkan Said Didu memperlihatkan garis demarkasi yang tegas. Sementara empat fraksi tampak bersiap membuka pintu proses politik, empat partai lainnya—Golkar, PKB, PAN, dan NasDem—disebut belum menyatakan sikap.
Said Didu menduga, sikap tersebut berkaitan dengan kedekatan sejumlah pimpinan partai dengan Presiden ke-7 Jokowi dan Gibran.
Ia menyinggung Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia yang pernah menyebut Jokowi sebagai Raja Jawa, dan menunjukkan penghormatan kepada Gibran.
Kemudian, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan yang pernah mengusulkan Jokowi menjabat presiden selama tiga periode.
Adapun NasDem, menurut Said Didu, terlihat lebih condong membela Gibran dan Jokowi. Ia menyoroti pernyataan sejumlah tokoh NasDem, terutama Irma Suryani Chaniago, yang dinilainya kerap membela keduanya.
Dari peta tersebut, Said Didu memperkirakan ada dua partai yang akan setia membela Gibran di DPR.
“Sepertinya yang akan kokoh membela Gibran di DPR adalah Golkar dan NasDem,” kata dia.
Dua Palu Peradilan Tertinggi
Para politisi mulai mendorong DPR untuk menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA), bahwa surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum.
Langkah ini bermula pada Jumat 30 Oktober, ketika MA memutuskan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran tidak sah dan batal demi hukum.
Putusan itu mengemuka setelah MA mengabulkan kasasi seorang advokat bernama Subhan.