Margarito Kamis Jelaskan Isi Putusan MA, RI Tak Lagi Punya Wakil Presiden yang Sah?

Bernadette Sariyem

Senin, 02 November 2026 | 14:32 WIB
Margarito Kamis Jelaskan Isi Putusan MA, RI Tak Lagi Punya Wakil Presiden yang Sah?
Ilustrasi Gibran dinilai sudah tidak lagi sah sebagai Wakil Presiden RI.
baca 10 detik
  • Pakar hukum tatanegara Margarito Kamis menyatakan Indonesia tidak memiliki wakil presiden sah akibat putusan Mahkamah Agung.
  • Mahkamah Agung resmi membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada akhir Oktober 2026.
  • Putusan tersebut membuat syarat administratif utama pencalonan Gibran gugur sehingga jabatannya otomatis menjadi tidak sah secara hukum.

"Jadi, ya suka tidak suka, putusan MA sudah seperti itu. Sekali lagi, ini semua soal ilmu hukum, tak ada urusannya dengan politik," kata dia.

Kronologi Kasus Suket Gibran hingga Putusan MA

Gugatan terhadap surat sakti penyetaraan pendidikan Gibran ini bukanlah prahara yang muncul tiba-tiba.

Jalur hukum panjang ini merupakan akumulasi dari sengketa administrasi yang diuji secara konsisten oleh masyarakat sipil di meja hijau.

Akar persoalan bermula dari Surat Keterangan (Suket) penyetaraan jenjang pendidikan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen) Kemendikbudristek.

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis. [Suara.com/Novian]
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis. [Suara.com/Novian]

Dokumen ini digunakan Gibran sebagai basis administratif kelayakan pendidikan tingkat menengah atas saat mendaftarkan diri pada kontestasi elektoral.

Keabsahan dokumen tersebut digugat ke PTUN Jakarta oleh seorang advokat bernama Subhan.

Gugatan menitikberatkan pada cacat yuridis dan material atas penerbitan suket tersebut, mengingat kualifikasi dokumen pendidikan luar negeri milik Gibran dinilai tidak memenuhi parameter kurikulum setingkat SMA/sederajat.

Dalam perjalanannya, Mahkamah Konstitusi melalui pertimbangan putusannya pada 6 Oktober mengungkap fakta materiil bahwa dokumen yang dikantongi Gibran dari luar negeri hanyalah certificate of attendance (bukti kehadiran), bukan sertifikat/diploma bukti kelulusan yang sah untuk disetarakan dengan ijazah tamat SMA.

baca juga

Meski MK menolak gugatan sengketa pemilu karena ranah waktu, temuan faktual MK menjadi amunisi hukum yang mempertegas adanya cacat substansi.

Di pengadilan tingkat pertama dan banding, gugatan Subhan sempat tersendat. Putusan judex facti menolak permohonan pembatalan suket tersebut, membuat status administrasi Gibran sempat terlihat aman di mata hukum formil.

Tak berhenti di pengadilan tingkat bawah, Subhan melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung. Puncaknya, pada Jumat (30/10), majelis hakim kasasi MA membalikkan seluruh keadaan. MA menerbitkan putusan bernomor 742 K/TUN/2026 yang mengabulkan gugatan penggugat seutuhnya, membatalkan putusan judex facti, dan menetapkan suket penyetaraan SMA milik Gibran tidak sah serta batal demi hukum.

Dampak turunan dari putusan MA tersebut kini mengarah langsung pada instansi penerbit.

Margarito menyoroti amar putusan MA yang memerintahkan agar surat keterangan penyetaraan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) tersebut ditarik dan dimusnahkan.

Menurut dia, putusan itu melahirkan kewajiban hukum bagi instansi penerbit untuk segera mengeksekusinya.

Pemerintah melalui kementerian terkait bisa menyurati Gibran untuk mengembalikan dokumen tersebut, atau mendatangi yang bersangkutan secara langsung untuk mengambilnya.

Namun, Margarito mewanti-wanti, dikembalikan atau tidaknya lembaran fisik surat tersebut sama sekali tidak mengubah status hukumnya yang sudah mati.

"Ya nanti diserahkan atau tidak, tetap saja suket itu secara hukum dianggap tidak ada," tegas Margarito.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Retak di Bawah Kubah Senayan: Ijazah Gibran Menguji Koalisi Prabowo

Retak di Bawah Kubah Senayan: Ijazah Gibran Menguji Koalisi Prabowo

News | Senin, 02 November 2026 | 12:41 WIB

Wantimpres Bedah Isu Geopolitik hingga Kedaulatan Ekonomi untuk Siapkan Masukan ke Prabowo

Wantimpres Bedah Isu Geopolitik hingga Kedaulatan Ekonomi untuk Siapkan Masukan ke Prabowo

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 14:14 WIB

Digugat di PTUN, Kuasa Hukum Beberkan Rute Pendidikan Wapres Gibran dari O Level hingga S1

Digugat di PTUN, Kuasa Hukum Beberkan Rute Pendidikan Wapres Gibran dari O Level hingga S1

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 06:33 WIB

Wantimpres Kumpul di Setneg, Bahas Sejumlah Isu untuk Prabowo

Wantimpres Kumpul di Setneg, Bahas Sejumlah Isu untuk Prabowo

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:20 WIB

Sindir Gaji Wantimpres, Rocky Gerung: Saya Ceramah Satu Jam Dibayar Rp300 Juta!

Sindir Gaji Wantimpres, Rocky Gerung: Saya Ceramah Satu Jam Dibayar Rp300 Juta!

Video | Selasa, 27 Oktober 2026 | 15:45 WIB

Wantimpres Diisi Banyak Tokoh Nasional, Prabowo Beri Sanjungan: Ngeri

Wantimpres Diisi Banyak Tokoh Nasional, Prabowo Beri Sanjungan: Ngeri

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 18:19 WIB

Rocky Gerung Beri Dua Finger Heart untuk Nilai Dua Tahun Pemerintahan Prabowo

Rocky Gerung Beri Dua Finger Heart untuk Nilai Dua Tahun Pemerintahan Prabowo

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:12 WIB

Jumlah Wantimpres Prabowo Digugat ke MK, Pakar Nilai Masuk Kebolehan Konstitusional

Jumlah Wantimpres Prabowo Digugat ke MK, Pakar Nilai Masuk Kebolehan Konstitusional

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 17:15 WIB

Terkini

MBG 2.0 Harus Buktikan Nol Korupsi dan Keracunan, Bukan Sekadar Ganti Sistem

MBG 2.0 Harus Buktikan Nol Korupsi dan Keracunan, Bukan Sekadar Ganti Sistem

News | Senin, 02 November 2026 | 16:35 WIB

Periklindo Ingatkan Risiko Lonjakan Kendaraan Listrik di Indonesia

Periklindo Ingatkan Risiko Lonjakan Kendaraan Listrik di Indonesia

Otomotif | Senin, 02 November 2026 | 16:35 WIB

Viral TOA Masjid Al Falaah Ciputat Ditembak-tembak, Begini Kata Polisi

Viral TOA Masjid Al Falaah Ciputat Ditembak-tembak, Begini Kata Polisi

News | Senin, 02 November 2026 | 16:33 WIB

The Boy and the Heron: Dunia Tak Harus Sempurna untuk Tetap Layak Ditinggali

The Boy and the Heron: Dunia Tak Harus Sempurna untuk Tetap Layak Ditinggali

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 16:30 WIB

Urutan Hair Care untuk Rambut Rontok Parah dan Mulai Beruban di Usia Menjelang Menopause

Urutan Hair Care untuk Rambut Rontok Parah dan Mulai Beruban di Usia Menjelang Menopause

Lifestyle | Senin, 02 November 2026 | 16:25 WIB

3 Pilihan Karier di Bidang Customer Experience untuk Kamu yang Menguasai Bahasa Asing

3 Pilihan Karier di Bidang Customer Experience untuk Kamu yang Menguasai Bahasa Asing

Lifestyle | Senin, 02 November 2026 | 16:23 WIB

Cara Mengatasi Memori HP Penuh Padahal Aplikasi Sedikit, Ini Solusinya

Cara Mengatasi Memori HP Penuh Padahal Aplikasi Sedikit, Ini Solusinya

Tekno | Senin, 02 November 2026 | 16:23 WIB

Jaga Independensi Komisi Nasional Disabilitas, Kemensos Pastikan Seleksi Bebas Intervensi

Jaga Independensi Komisi Nasional Disabilitas, Kemensos Pastikan Seleksi Bebas Intervensi

News | Senin, 02 November 2026 | 16:20 WIB

Kemarau Salah, Hujan Salah: Menguji Tata Kelola Lingkungan di Indonesia

Kemarau Salah, Hujan Salah: Menguji Tata Kelola Lingkungan di Indonesia

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 16:17 WIB

Ketimpangan Relasi: Rakyat Berjuang Tanpa Bantuan, Negara Menarik Pungutan

Ketimpangan Relasi: Rakyat Berjuang Tanpa Bantuan, Negara Menarik Pungutan

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 16:15 WIB

×