Margarito Kamis Jelaskan Isi Putusan MA, RI Tak Lagi Punya Wakil Presiden yang Sah?

Bernadette Sariyem

Senin, 02 November 2026 | 14:32 WIB
Margarito Kamis Jelaskan Isi Putusan MA, RI Tak Lagi Punya Wakil Presiden yang Sah?
Ilustrasi Gibran dinilai sudah tidak lagi sah sebagai Wakil Presiden RI.
baca 10 detik
  • Pakar hukum tatanegara Margarito Kamis menyatakan Indonesia tidak memiliki wakil presiden sah akibat putusan Mahkamah Agung.
  • Mahkamah Agung resmi membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada akhir Oktober 2026.
  • Putusan tersebut membuat syarat administratif utama pencalonan Gibran gugur sehingga jabatannya otomatis menjadi tidak sah secara hukum.

Suara.com - Margarito Kamis, pakar hukum tatanegara sekaligus anggota Dewan Pertimbangan Presiden, menilai Indonesia secara faktual sudah tak memiliki wakil presiden yang sah lagi.

Itu setelah Mahkamah Agung menerbitkan putusan berisi pembatalan surat keterangan atau suket penyetaraan pendidikan milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, pekan lalu.

Dalam acara gelar wicara di TV One, Minggu (1/10) akhir pekan lalu, Margarito menjelaskan makna hukum putusan MA terkait suket Gibran.

"Jadi begini, amar putusan MA itu ada dua. Pada angka 2, dalam bentuk singkatnya (suket Gibran) adalah tidak sah dan batal demi hukum. Pada angka 3, memerintahkan (Suket Gibran) untuk ditarik dan dimusnahkan," kata Margarito.

Dalam ilmu hukum administrasi negara maupun hukum tata negara, kata Margarito, kata 'batal demi hukum' menunjuk suket Gibran itu harus dianggap tidak ada sedari awal. Dalam istilah teknis hukumnya disebut ex tunc.

"Jadi berlaku sejak awal, surat itu dianggap tida ada. Itu ilmu hukum, tak ada urusannya dengan politik. Nah, nalarnya, kalau tidak ada, bagaimana anda pakai untuk mendaftar?" tanya Margarito kepada pembawa acara.

"Tidak memenuhi syarat," jawab pembawa acara.

"Nah, itu dia," tukas Margarito.

Margarito juga menampik bahwa putusan MA tersebut tak lagi berpengaruh, karena Pilpres 2024 sudah selesai serta Gibran telah menjabat sebagai wapres.

baca juga

Sebab, kata dia, hukum administrasi negara tak mengenal batasan waktu atau status kekuasaan. Ia menganalogikan prinsip ini seperti 'sengketa kepemilikan rumah'.

Misalnya, kata Margarito, Si A sudah bertahun-tahun menempati rumah X. Lalu datang Si B yang menyatakan rumah x adalah miliknya.

Tentunya, sambung dia, persengketaan itu dibawa ke pengadilan. Oleh hakim, diputuskan X merupakan rumah milik B. 

"Jadi, sejak putusan pengadilan itu, Si A sudah tidak lagi dianggap pemilik sah rumah X serta wajib keluar dari rumah tersebut," kata dia.

Mengikuti logika hukum administrasi seperti itu, Margarito menegaskan jabatan wapres yang diemban Gibran saat ini secara otomatis tidak sah karena dokumen prasyarat utamanya sudah gugur secara hukum.

ijazah SMA atau yang setara adalah dokumen utama dan menjadi alasan hukum seseorang bisa mendaftarkan diri, diverifikasi, serta dilantik sebagai pemegang mandat eksekutif tertinggi kedua dalam ketatanegaraan Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Retak di Bawah Kubah Senayan: Ijazah Gibran Menguji Koalisi Prabowo

Retak di Bawah Kubah Senayan: Ijazah Gibran Menguji Koalisi Prabowo

News | Senin, 02 November 2026 | 12:41 WIB

Wantimpres Bedah Isu Geopolitik hingga Kedaulatan Ekonomi untuk Siapkan Masukan ke Prabowo

Wantimpres Bedah Isu Geopolitik hingga Kedaulatan Ekonomi untuk Siapkan Masukan ke Prabowo

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 14:14 WIB

Digugat di PTUN, Kuasa Hukum Beberkan Rute Pendidikan Wapres Gibran dari O Level hingga S1

Digugat di PTUN, Kuasa Hukum Beberkan Rute Pendidikan Wapres Gibran dari O Level hingga S1

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 06:33 WIB

Wantimpres Kumpul di Setneg, Bahas Sejumlah Isu untuk Prabowo

Wantimpres Kumpul di Setneg, Bahas Sejumlah Isu untuk Prabowo

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:20 WIB

Sindir Gaji Wantimpres, Rocky Gerung: Saya Ceramah Satu Jam Dibayar Rp300 Juta!

Sindir Gaji Wantimpres, Rocky Gerung: Saya Ceramah Satu Jam Dibayar Rp300 Juta!

Video | Selasa, 27 Oktober 2026 | 15:45 WIB

Wantimpres Diisi Banyak Tokoh Nasional, Prabowo Beri Sanjungan: Ngeri

Wantimpres Diisi Banyak Tokoh Nasional, Prabowo Beri Sanjungan: Ngeri

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 18:19 WIB

Rocky Gerung Beri Dua Finger Heart untuk Nilai Dua Tahun Pemerintahan Prabowo

Rocky Gerung Beri Dua Finger Heart untuk Nilai Dua Tahun Pemerintahan Prabowo

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:12 WIB

Jumlah Wantimpres Prabowo Digugat ke MK, Pakar Nilai Masuk Kebolehan Konstitusional

Jumlah Wantimpres Prabowo Digugat ke MK, Pakar Nilai Masuk Kebolehan Konstitusional

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 17:15 WIB

Terkini

Novel The Newcomer, saat Kebohongan Kecil Menyembunyikan Sebuah Kebenaran

Novel The Newcomer, saat Kebohongan Kecil Menyembunyikan Sebuah Kebenaran

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 17:00 WIB

Investor Kabur, Rupiah Makin Loyo di Awal November

Investor Kabur, Rupiah Makin Loyo di Awal November

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 16:56 WIB

BEI Proyeksi Puluhan UKM Siap IPO Tahun 2027

BEI Proyeksi Puluhan UKM Siap IPO Tahun 2027

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 16:56 WIB

Buah Manis Kepercayaan, Investasi Senilai Rp9,7 Triliun Segera Masuk Jateng

Buah Manis Kepercayaan, Investasi Senilai Rp9,7 Triliun Segera Masuk Jateng

News | Senin, 02 November 2026 | 16:55 WIB

Bestari Barus Sentil Demokrat soal Putusan MA Gibran: Jangan Buru-buru Ingin AHY Jadi Wapres

Bestari Barus Sentil Demokrat soal Putusan MA Gibran: Jangan Buru-buru Ingin AHY Jadi Wapres

News | Senin, 02 November 2026 | 16:54 WIB

Kenapa Kontak Hilang Sendiri di iPhone? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Kenapa Kontak Hilang Sendiri di iPhone? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Tekno | Senin, 02 November 2026 | 16:51 WIB

Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Kencangkan Kulit Usia 50 Tahun

Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Kencangkan Kulit Usia 50 Tahun

Lifestyle | Senin, 02 November 2026 | 16:51 WIB

Malang Selatan Dikepung Banjir dan Longsor: Jalur Utama Malang-Lumajang Lumpuh Total

Malang Selatan Dikepung Banjir dan Longsor: Jalur Utama Malang-Lumajang Lumpuh Total

Malang | Senin, 02 November 2026 | 16:50 WIB

Kasus Penggeledahan Ponpes di Jateng, Reza Indragiri Khawatir Polri Lindungi Sesama Anggota

Kasus Penggeledahan Ponpes di Jateng, Reza Indragiri Khawatir Polri Lindungi Sesama Anggota

News | Senin, 02 November 2026 | 16:48 WIB

MBMA Siapkan Private Placement 10,8 Miliar Saham, Ada Apa?

MBMA Siapkan Private Placement 10,8 Miliar Saham, Ada Apa?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 16:47 WIB

×