Febrie Adriansyah Minta Rp 50 Miliar ke Tan Kian agar Tak Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya

Vania Rossa, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 02 November 2026 | 14:49 WIB
Febrie Adriansyah Minta Rp 50 Miliar ke Tan Kian agar Tak Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya
Sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah sebagai terdakwa. (Suara.com/Dea)
baca 10 detik
  • Pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 2 November 2026.
  • Febrie Adriansyah memerintahkan permintaan uang Rp 50 miliar agar Tan Kian terhindar dari status tersangka korupsi Jiwasraya.
  • Ferry menyerahkan uang sejumlah Rp 50 miliar kepada Nurman Herin di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Ferry menceritakan, uang itu dibawanya menggunakan tas ransel berukuran besar. Ia kemudian menunggu di sekitar restoran A&W di kawasan Cipete sekitar pukul 01.00 WIB.

"Saya berdiri pas di A&W sekitar jam 01.00-an saya sampai, tunggu sekitar 10 menit, ada dari seberang itu ada kayak taman, Pak Nurman itu saya lihatnya pokoknya dia rambut putih datang ke sini," ujar Ferry.

Ia mengenali Nurman dari ciri-ciri yang sebelumnya disampaikan Febrie, yakni rambut putih dan jaket jeans biru.

"Jadi habis itu ketemu saya Pak Nurman, saya samperin. Pak Nurman langsung, 'Ferry ya?' 'Oh iya', saya bilang, 'ini titipan buat Om Febrie'. Sudah. 'Oh oke'. Sudah, salaman, dia jalan, saya balik," tuturnya.

Dalam persidangan, jaksa juga menampilkan foto barang bukti berupa uang Rp 55 miliar dan jaket jeans biru yang disebut dikenakan Nurman.

Terkait selisih uang Rp 5 miliar yang tidak diserahkan kepada Nurman, Ferry mengaku sempat mengambilnya untuk kepentingan pribadi. Namun, ia menyatakan telah mengembalikan uang tersebut kepada jaksa.

"Izin Yang Mulia, memang saya cari makan. Jadi yang Rp 5 miliar itu buat saya dan sudah sekarang karena saya tahu saya salah, sudah saya kembalikan ke jaksa," kata Ferry.

Febrie Didakwa Memeras Tan Kian

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung mendakwa Febrie Adriansyah melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian sebesar Rp 55 miliar.

baca juga

Atas perbuatan tersebut, Febrie didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain dugaan pemerasan, Febrie juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 346 miliar dan 440.000 dolar AS atau sekitar Rp 7,9 miliar.

Dalam dakwaan TPPU tersebut, Febrie dijerat Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP atau Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jaksa dan Pengacara Berebut Urutan Saksi di Sidang Febrie, Ada Ferry Boboho

Jaksa dan Pengacara Berebut Urutan Saksi di Sidang Febrie, Ada Ferry Boboho

News | Senin, 02 November 2026 | 14:07 WIB

Kasus Dugaan Pemerasan dan TPPU, Jaksa Siapkan 103 Saksi Lawan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kasus Dugaan Pemerasan dan TPPU, Jaksa Siapkan 103 Saksi Lawan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Senin, 02 November 2026 | 12:17 WIB

Sidang Kasus Pemerasan dan TPPU, Pengusaha Tan Kian hingga Ferry Boboho Bersaksi Lawan Eks Jampidsus

Sidang Kasus Pemerasan dan TPPU, Pengusaha Tan Kian hingga Ferry Boboho Bersaksi Lawan Eks Jampidsus

News | Senin, 02 November 2026 | 11:30 WIB

Terkini

Febrie Adriansyah Minta Rp 50 Miliar ke Tan Kian agar Tak Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya

Febrie Adriansyah Minta Rp 50 Miliar ke Tan Kian agar Tak Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya

News | Senin, 02 November 2026 | 14:49 WIB

Demi Ingat Aksi Sadisnya! Dwi Bagus Simpan Foto Lokasi Pembakaran Korban hingga Mesin Penggiling

Demi Ingat Aksi Sadisnya! Dwi Bagus Simpan Foto Lokasi Pembakaran Korban hingga Mesin Penggiling

News | Senin, 02 November 2026 | 14:48 WIB

Darya-Varia Hadirkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis dengan DiVi Lab di Self-Care AMRUN 5K 2026, Bali

Darya-Varia Hadirkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis dengan DiVi Lab di Self-Care AMRUN 5K 2026, Bali

Bali | Senin, 02 November 2026 | 14:45 WIB

Setelah 7 Tahun Hiatus, Syahrini Juga Kembali untuk Aksi Kemanusiaan Lewat Incess for Humanity

Setelah 7 Tahun Hiatus, Syahrini Juga Kembali untuk Aksi Kemanusiaan Lewat Incess for Humanity

Lifestyle | Senin, 02 November 2026 | 14:45 WIB

Kompensasi Blackout Cuma Rp6 Ribu-Rp12 Ribu, Tagihan Listrik Warga Batam Malah Naik

Kompensasi Blackout Cuma Rp6 Ribu-Rp12 Ribu, Tagihan Listrik Warga Batam Malah Naik

Batam | Senin, 02 November 2026 | 14:43 WIB

Penipuan Online hingga Hoaks Bansos, Ini Disinformasi yang Banyak Menyasar Warga Jakarta

Penipuan Online hingga Hoaks Bansos, Ini Disinformasi yang Banyak Menyasar Warga Jakarta

News | Senin, 02 November 2026 | 14:34 WIB

Rekonstruksi Pembunuhan Bayi di Kebayoran Lama, Pelaku Celupkan Kepala Korban ke Ember

Rekonstruksi Pembunuhan Bayi di Kebayoran Lama, Pelaku Celupkan Kepala Korban ke Ember

News | Senin, 02 November 2026 | 14:34 WIB

Telkom Raup Pendapatan Rp113,5 Triliun melalui Pertumbuhan 4 Segmen Bisnis Utama

Telkom Raup Pendapatan Rp113,5 Triliun melalui Pertumbuhan 4 Segmen Bisnis Utama

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 14:32 WIB

Jelang FIFA Matchday November 2026, John Herdman Coret Ole Romeny dari Skuad Timnas Indonesia?

Jelang FIFA Matchday November 2026, John Herdman Coret Ole Romeny dari Skuad Timnas Indonesia?

Bola | Senin, 02 November 2026 | 14:32 WIB

Anggota Wantimpres: Secara Hukum, RI Tak Lagi Punya Wakil Presiden yang Sah

Anggota Wantimpres: Secara Hukum, RI Tak Lagi Punya Wakil Presiden yang Sah

News | Senin, 02 November 2026 | 14:32 WIB

×