- Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah membantah melakukan pemerasan senilai Rp55 miliar terhadap pengusaha Tan Kian.
- Bantahan tersebut disampaikan Febrie dalam sidang dugaan pemerasan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin.
- Jaksa mendakwa Febrie melakukan pemerasan serta tindak pidana pencucian uang terkait penanganan kasus korupsi.
"Kemudian yang lain, yang lain Yang Mulia. Ada kata-kata yang jelas yang jelas-jelas betul mengganggu saya, yang saya dengar asing dan tidak pernah ada dalam kamus saya mengucapkan kata-kata itu sejak saya jaksa pertama, yaitu kata 'dinginkan'. Saya asing dengan kata-kata itu," ucap Febrie.
Ia turut menyangkal pernah meminta Ferry menyampaikan kepada Tan Kian bahwa pengusaha tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Jiwasraya.
Febrie juga menegaskan selama 30 tahun menjadi jaksa, dirinya tidak pernah dilaporkan melakukan pemerasan.
"Apalagi tadi saksi menyatakan terucap dari mulut saya di BAP saya baca, 'Fer, lu bilang saja dia akan tersangka'. Saya tidak pernah seperti itu, Yang Mulia. Bahkan saya juga berani berani menyampaikan ke publik kemarin bahwa saya tidak pernah dilaporkan selama 30 tahun jadi jaksa melakukan pemerasan," tandas Febrie.
![Sosok Ferry Yanto Hongkiriwang, pengusaha yang sekap anggota Densus 88. [wordpress.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/08/42045-ferry-yanto-hongkiriwang.jpg)
Ferry Mengaku Diminta Tagih Rp55 Miliar
Dalam persidangan, Ferry sebelumnya mengaku mendapat perintah dari Febrie untuk meminta uang Rp50 miliar kepada Tan Kian. Uang tersebut disebut sebagai imbalan agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Jiwasraya.
Namun, Ferry mengaku menyampaikan permintaan sebesar SGD 5 juta atau setara sekitar Rp55 miliar kepada Tan Kian. Dari total uang tersebut, Ferry menyatakan telah mengembalikan Rp5 miliar yang sebelumnya diambilnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa Febrie melakukan pemerasan terhadap Tan Kian senilai Rp55 miliar.
Atas dugaan tersebut, Febrie didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain pemerasan, Febrie juga didakwa melakukan TPPU senilai Rp346 miliar dan 440 ribu dolar AS atau sekitar Rp7,9 miliar.
Untuk dakwaan TPPU tersebut, jaksa menggunakan Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP, atau Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.