- KPK membuka peluang menghadirkan Ahmad Dhani sebagai saksi setelah namanya disebut dalam sidang kasus korupsi Bea Cukai.
- Terdakwa Budiman Bayu Prasojo mengungkapkan bahwa Ahmad Dhani pernah meminta bantuan terkait masalah peruntukan usaha rokok saudaranya.
- KPK telah menetapkan sembilan tersangka dan menggeledah beberapa lokasi untuk menyelidiki kasus korupsi sektor cukai tersebut.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menghadirkan musisi sekaligus anggota DPR RI Ahmad Dhani sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Peluang itu muncul setelah nama Ahmad Dhani disebut dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (2/11/2026).
Namun, KPK menegaskan kehadirannya sebagai saksi masih bergantung pada kebutuhan pembuktian dan perintah majelis hakim.
“Jika nanti majelis hakim memerintahkan agar JPU (jaksa penuntut umum) menghadirkan yang bersangkutan sebagai saksi dalam suatu sidang, maka semua terbuka kemungkinan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Budi menjelaskan, keterangan para saksi dalam persidangan dapat membantu memperjelas proses pembuktian perkara.
Karena itu, setiap fakta yang muncul akan dianalisis jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengurai kronologi maupun konstruksi perkara.
“Setiap fakta yang muncul dalam persidangan tentunya akan dianalisis oleh JPU untuk membantu menerangkan suatu kronologi peristiwa ataupun konstruksi perkaranya di hadapan majelis hakim,” katanya.
KPK juga mengajak masyarakat mengikuti persidangan yang digelar secara terbuka agar dapat mencermati fakta-fakta yang terungkap.
“Sehingga bisa mencermati setiap fakta persidangan secara utuh, runut, dan menyeluruh, sebagai bagian dari peran serta masyarakat dalam jalannya proses hukum tindak pidana korupsi,” ajaknya.
Minta Bantuan Bea Cukai
Nama Ahmad Dhani sebelumnya muncul dalam persidangan terdakwa kasus Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo pada Senin (2/11/2026).
Dalam sidang tersebut, Budiman mengonfirmasi kepada JPU bahwa Ahmad Dhani pernah meminta bantuan untuk saudaranya yang merupakan produsen rokok dan sedang menghadapi masalah terkait salah peruntukan.
Selain itu, JPU turut memperlihatkan percakapan antara Ahmad Dhani dan terdakwa Rizal. Dalam percakapan tersebut, Ahmad Dhani disebut akan memberikan tiket gratis untuk menonton band.
Kasus dugaan korupsi Bea Cukai ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Februari 2026. KPK kemudian mengembangkan perkara dengan menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) pada 21 Juli 2026.
Hingga September 2026, KPK telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, yakni Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai Orlando Hamonangan; serta pemilik Blueray Cargo John Field.
Tersangka lainnya adalah Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda, dan pejabat fungsional Bea Cukai Madya Ahmad Dedi.
Pengembangan perkara berlanjut pada 28 Oktober 2026 melalui penerbitan satu sprindik umum.
KPK kemudian menggeledah Kantor Bea Cukai Kudus dan Kantor PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah. Sehari berselang, penyidik menggeledah enam perusahaan yang terafiliasi dengan PT Djarum di wilayah yang sama.
Pada 30 Oktober 2026, penggeledahan berlanjut ke Kantor Bea Cukai Semarang serta Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta di Kota Semarang.
Rangkaian penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti dugaan kerugian negara di sektor cukai yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah. KPK juga tengah mendalami dugaan pemberian uang oleh pihak PT Djarum kepada sejumlah pihak di Bea Cukai. (Antara)