Di Balik Lembaran Suket Gibran, PDIP Ungkap Keanehan Alibi Tanggalnya

Bernadette Sariyem

Selasa, 03 November 2026 | 10:51 WIB
Di Balik Lembaran Suket Gibran, PDIP Ungkap Keanehan Alibi Tanggalnya
Wapres Gibran Rakabuming Raka saat bertolak menuju Sulbar dari Pangkalan Udara TNI AU (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta pada Senin (2/11/2026).
baca 10 detik
  • Mahkamah Agung membatalkan surat penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada 30 Oktober 2026.
  • PDI Perjuangan menolak disalahkan terkait dokumen Gibran karena surat itu terbit sebelum Gibran menjadi kader.
  • DPR menilai mekanisme pemberhentian wakil presiden harus melalui hak menyatakan pendapat yang sangat panjang dan ketat.

Suara.com - Kala ketukan palu Mahkamah Agung membatalkan selembar surat keterangan penyetaraan pendidikan milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, riak hukum itu segera bertransformasi menjadi pusaran politik yang menyeret masa lalu.

Selembar dokumen administratif yang diteken bertahun-tahun silam di meja birokrasi pendidikan, kini menjadi titik pijak bagi perseteruan narasi, pertarungan legitimasi, hingga wacana pemberhentian di panggung parlemen Senayan.

Sorotan publik yang semula mengarah pada keabsahan syarat administrasi pencalonan seketika melebar.

PDI Perjuangan—partai yang pernah menjadi kendaraan awal Gibran meniti karier dari balai kota hingga panggung nasional—menolak keras dijadikan sasaran tembak atas perkara legalitas dokumen pendidikan putra sulung mantan Presiden Joko Widodo tersebut.

Alibi Kalender dan Kertas Cetak Sementara

Bantahan itu dilayangkan politikus PDI Perjuangan, Mohamad Guntur Romli. Melalui penelusuran linimasa, ia menunjukkan adanya anomali.

Anomali itu adalah jurang waktu yang cukup renggang antara tanggal terbitnya dokumen penyetaraan pendidikan, dengan hari ketika Gibran menjejakkan kaki di kantor partai banteng moncong putih di Surakarta.

Menurutnya, mustahil partai mengurus sesuatu yang sudah rampung, sebelum sang kandidat sah memegang kartu tanda anggota.

Gibran tercatat baru mendaftar sebagai kader PDIP pada 23 September 2019. Sementara surat penyetaraan pendidikannya telah terbit sebulan lebih awal, persisnya pada 6 Agustus 2019.

baca juga

Suket pendidikan Gibran bernomor 9149/D.D1/KS/2019, diterbitkan Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019.

Sedangkan Gibran baru datang ke Kantor DPC PDI Perjuangan Solo untuk menyerahkan berkas kartu tanda anggota pada 23 September 2019.

Kala menyambangi kantor banteng di Solo itu pun, status keanggotaan Gibran tidak langsung mengakar secara definitif.

Sistem administrasi digital partai saat itu mengalami kendala teknis, menyisakan selembar bukti keanggotaan sementara bagi sang pemohon.

"Waktu itu ada masalah dalam sistem, lagi ada gangguan. Gibran hanya dapat KTA sementara, kertas cetak, bukan kartu," kata Guntur, dikutip hari Selasa (3/11/2026).

Bagi PDIP, jarak tanggal tersebut adalah pagar pembatas yang kokoh untuk menampik segala tudingan keterlibatan pengurusan dokumen di kementerian.

Guntu menegaskan, Gibran belum menjadi kader PDI Perjuangan per 6 Agustus. Jadi, bagaimana mungkin partainya dituduh ikut mengurus suket yang terbit sebulan lebih sebelumnya.

Romantika Solo 2020: Panggung Koalisi yang Mendadak Senyap

Kilas balik ke Pilkada Solo 2020, kontestasi politik lokal kala itu memang menyimpan riak yang tak sederhana.

Mesin politik DPC PDIP Solo pada mulanya telah menyiapkan duet Achmad Purnomo dan Teguh Prakosa sebagai jagoan resmi.

Namun, konstelasi mendadak bergeser ketika Gibran memilih bermanuver mencari restu ke tingkat DPD PDIP Jawa Tengah hingga ke pucuk pimpinan di Jakarta.

Saat itu, Guntur menuturkan adanya tekanan dan manuver tingkat tinggi dari lingkar kekuasaan pusat, yang pada akhirnya memaksa konstelasi lokal tunduk dan Achmad Purnomo tersingkir dari gelanggang.

"Ada intervensi Jokowi sebagai ayah Gibran sekaligus presiden. Drama mau loncat partai. Ada juga skenario PDIP mau diadu dengan presiden, serta iming-iming Jokowi saat itu," ungkap Guntur.

Di garis akhir pendaftaran ke KPUD Solo, Gibran melenggang bersama Teguh Prakosa bukan semata-mata sebagai jagoan tunggal PDIP, melainkan sebagai pasangan yang disokong koalisi gemuk: Gerindra, PAN, PSI, PPP, Nasdem, hingga PKB.

Situasi konsensus politik raksasa inilah yang membuat PDIP kini mempertanyakan mengapa telunjuk publik hanya diarahkan ke banteng saat keabsahan administrasi dipersoalkan di kemudian hari.

"Kalau menuntut tanggung jawab, kenapa cuma PDI Perjuangan yang disasar?" protes Guntur.

Lagi pula, kata dia, tugas partai bukan verifikasi. Tugas partainya adalah menerima dokumen kemudian menyerahkan kepada KPUD dan Bawaslu untuk melakukan verifikasi.

Palu Mahkamah yang Membakar Berkas

Pangkal dari kegaduhan politik ini bermula di ruang sidang Mahkamah Agung. Pada Jumat (30/10/2026), majelis hakim MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan seorang advokat bernama Subhan Palal.

Putusan tersebut merontokkan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran yang selama ini digunakan dalam pendaftaran kontestasi elektoral.

Dalam amar putusannya, MA mengabulkan seluruh gugatan penggugat, menyatakan suket penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah dan batal demi hukum, memerintahkan dokumen itu disita untuk dimusnahkan, serta membebankan biaya perkara kepada pihak tergugat.

"Kabul. kabul kasasi, batas putusan Judex Facti, Adili Sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," demikian kutipan amar putusan MA.

Geliat publik sempat memuncak menanti penjelasan resmi lembaga peradilan tertinggi itu. Namun, agenda konferensi pers yang dijadwalkan pada Senin (2/11) kemarin, mendadak ditarik mundur sesaat sebelum dimulai.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Andi Julia Cakrawala berdalih salinan putusan belum sepenuhnya sampai di mejanya.

"Konferensi pers batal, nanti diberitahukan selanjutnya," kata Andi.

Labirin Konstitusi Senayan

Pembatalan suket oleh MA ini menyalakan kembali api perdebatan konstitusional di Gedung DPR, Senayan.

Desas-desus mengenai pembentukan panitia khusus (pansus), hak interpelasi, hingga hak angket berembus di antara lorong fraksi.

Namun, dari blok partai pendukung kekuasaan, wacana tersebut dinilai menyalahi jalur formal tata kelola ketatanegaraan.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar yang juga Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menilai instrumen angket atau interpelasi kehilangan pijakan relevansinya, bila kasus ini berujung pada gugatan terhadap jabatan kepala negara atau wakil kepala negara.

Baginya, satu-satunya rel konstitusi yang sah bila muaranya adalah pemberhentian adalah Hak Menyatakan Pendapat (HMP).

“Tidak lagi relevan hak anget, interpelasi atau pansus. Kalau misalnya ditindaklanjuti, artinya sudah bicara soal pemberhentian," kata Doli.

Ia merujuk langsung pada konstruksi hukum tertinggi negara. Mekanisme tersebut bukan perkara manuver politik biasa, melainkan proses peradilan konstitusi yang panjang dan bertingkat.

Berdasarkan konstitusi, terutama Pasal 7, 7A, 7B, dan 7C, mekanisme pemberhentian Gibran dilakukan melalui jalur penggunaan hak menaytakan pendapat atau HMP.

Doli membedah rumitnya labirin tersebut. HMP membutuhkan konsensus politik yang teramat massif sejak tahap permulaan: dukungan fraksi-fraksi di DPR yang harus menembus kuorum dua pertiga suara anggota dewan.

Nanti, DPR akan menyatakan penemuan bukti pelanggaran dan atau tak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden. 

Pernyataan itu lalu diteruskan ke Mahkamah Konstitusi. Bila MK membenarkan pernyataan DPR, pintu pemakzulan belum sepenuhnya terbuka.

Dokumen kembali ke DPR untuk diputuskan apakah layak dibawa ke hadapan MPR, tempat di mana batas persetujuan kembali dinaikkan menjadi tiga perempat kehadiran dan dua pertiga persetujuan.

“Di MPR juga ada mekanisme lanjutannya. Jadi memang tidak mudah memberhentikan wapres. Butuh alasan yang cukup kuat," kata dia.

Mengukur Daya Rusak di Meja Para Petinggi Partai

Di mata 'beringin', putusan MA dan rangkaian putusan MK yang mendahuluinya masih berada dalam timbangan: apakah ia cukup kuat untuk menjadi martil pemakzulan, ataukah sekadar turbulensi administratif yang dipolitisasi.

Golkar, kata Doli, masih menakar sejauh mana putusan yudikatif tersebut memuat substansi pelanggaran hukum berat.

Suhu politik yang kian hangat, menuntut simpul-simpul kekuasaan duduk dalam satu meja. Dengan sebagian besar ketua umum partai bernaung dalam perahu koalisi pemerintahan yang sama, pembicaraan di balik pintu tertutup diyakini kian mendesak guna membendung bola liar yang kian bergulir di akar rumput.

“DPR itu tetap isinya partai-partai politik. Karenanya, saya memndorong ada pertemuan antarpimpinan partai untuk membicarakan ini lebih dulu," kata Doli.

Kendati pertemuan puncak para ketua umum parpol belum dipatok dalam kalender resmi, saluran diplomasi di bawah meja diyakini terus menyala.

Keberadaan para elite partai di dalam kabinet membuat resonansi putusan MA ini mustahil luput dari kalkulasi harian mereka.

“Pimpinan partai pasti punya mata, telinga dan media untuk mendengarkan gejolak di tengah masyarakat. Pasti ada pembicaraan, meski saya belum tahu levelnya sudah sampai mana," kata Doli.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Disentil PSI soal AHY Ingin Jadi Wapres Imbas Putusan MA soal Gibran, Jansen: Terlalu Jauh!

Disentil PSI soal AHY Ingin Jadi Wapres Imbas Putusan MA soal Gibran, Jansen: Terlalu Jauh!

News | Senin, 02 November 2026 | 22:29 WIB

Pakar Hukum UMY: Putusan MA Tak Otomatis Kosongkan Jabatan Wapres, DPR Harus Gelar Impeachment

Pakar Hukum UMY: Putusan MA Tak Otomatis Kosongkan Jabatan Wapres, DPR Harus Gelar Impeachment

News | Senin, 02 November 2026 | 18:09 WIB

Ahmad Doli Sebut Kekerasan Anak Sudah Darurat: Wake-Up Call buat Kita Semua

Ahmad Doli Sebut Kekerasan Anak Sudah Darurat: Wake-Up Call buat Kita Semua

News | Senin, 02 November 2026 | 17:57 WIB

Suket Gibran Batal di MA, Waketum Golkar Buka Suara: Tak Boleh Dibiarkan

Suket Gibran Batal di MA, Waketum Golkar Buka Suara: Tak Boleh Dibiarkan

News | Senin, 02 November 2026 | 17:48 WIB

Bestari Barus Sentil Demokrat soal Putusan MA Gibran: Jangan Buru-buru Ingin AHY Jadi Wapres

Bestari Barus Sentil Demokrat soal Putusan MA Gibran: Jangan Buru-buru Ingin AHY Jadi Wapres

News | Senin, 02 November 2026 | 16:54 WIB

Tegaskan Wantimpres Tak Bahas Putusan MA Soal Gibran, Margarito: Itu Bukan Isu Presiden

Tegaskan Wantimpres Tak Bahas Putusan MA Soal Gibran, Margarito: Itu Bukan Isu Presiden

News | Senin, 02 November 2026 | 16:11 WIB

Sikap Golkar Tanggapi Desakan Gibran Mundur Usai Putusan MA: Kami Pelajari Kata per Kata!

Sikap Golkar Tanggapi Desakan Gibran Mundur Usai Putusan MA: Kami Pelajari Kata per Kata!

News | Senin, 02 November 2026 | 16:10 WIB

Golkar Minta Para Pimpinan Parpol Segera Bertemu Sikapi Putusan MA Soal Suket Gibran

Golkar Minta Para Pimpinan Parpol Segera Bertemu Sikapi Putusan MA Soal Suket Gibran

News | Senin, 02 November 2026 | 16:01 WIB

Pakar: Nasib Gibran Sebagai Wapres, Kuncinya di Prabowo Subianto

Pakar: Nasib Gibran Sebagai Wapres, Kuncinya di Prabowo Subianto

News | Senin, 02 November 2026 | 15:07 WIB

Terkini

Di Balik Lembaran Suket Gibran, PDIP Ungkap Keanehan Alibi Tanggalnya

Di Balik Lembaran Suket Gibran, PDIP Ungkap Keanehan Alibi Tanggalnya

News | Selasa, 03 November 2026 | 10:51 WIB

5 Drama Korea Terbaru Bulan November 2026, Ada The Remarried Empress!

5 Drama Korea Terbaru Bulan November 2026, Ada The Remarried Empress!

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 10:50 WIB

Sadis! ASN di Kabupaten Puncak Papua Ditikam hingga Pisau 40 Cm Masih Tertancap di Leher

Sadis! ASN di Kabupaten Puncak Papua Ditikam hingga Pisau 40 Cm Masih Tertancap di Leher

News | Selasa, 03 November 2026 | 10:49 WIB

6 Rekomendasi Pinjol Bunga Rendah Terdaftar OJK Mulai 0,01 Persen!

6 Rekomendasi Pinjol Bunga Rendah Terdaftar OJK Mulai 0,01 Persen!

Bisnis | Selasa, 03 November 2026 | 10:47 WIB

4 Glamping Hits Buat Quality Time Bareng Keluarga di Jogja, Cocok untuk Liburan Akhir Tahun

4 Glamping Hits Buat Quality Time Bareng Keluarga di Jogja, Cocok untuk Liburan Akhir Tahun

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 10:44 WIB

Urutan Skincare Wardah Hydra Rose Pagi Malam untuk Kulit Lembap dan Glowing

Urutan Skincare Wardah Hydra Rose Pagi Malam untuk Kulit Lembap dan Glowing

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 10:42 WIB

Wali Kota Andi Harun Buka Suara soal Korupsi Varia Niaga Rp30,97 Miliar

Wali Kota Andi Harun Buka Suara soal Korupsi Varia Niaga Rp30,97 Miliar

Kaltim | Selasa, 03 November 2026 | 10:37 WIB

5 Webtoon Naver Raih Penghargaan Today's Korean Comics 2026, Ini Daftarnya

5 Webtoon Naver Raih Penghargaan Today's Korean Comics 2026, Ini Daftarnya

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 10:30 WIB

5 Wisata Sejarah di Semarang, Paket Lengkap Edukasi hingga Spot Foto Estetik

5 Wisata Sejarah di Semarang, Paket Lengkap Edukasi hingga Spot Foto Estetik

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 10:26 WIB

Indonesia Tak Baik-baik Saja, Viral Ramai-ramai Rakyat Keluhkan Harga Mi Instan Naik

Indonesia Tak Baik-baik Saja, Viral Ramai-ramai Rakyat Keluhkan Harga Mi Instan Naik

News | Selasa, 03 November 2026 | 10:26 WIB

×