- Komisi III DPR RI membahas RUU Perampasan Aset melalui RDPU bersama 86 narasumber di Jakarta pada Rabu, 28 Oktober 2026.
- Ahmad Sahroni menyatakan RDPU bertujuan mencegah penyalahgunaan undang-undang serta melibatkan BPK untuk audit kerugian negara yang akurat.
- Pembahasan dijadwalkan berlanjut hingga rapat kerja Panja pada 5 November dan ditargetkan rampung pada 15 Desember 2026.
Suara.com - Komisi III DPR RI terus mematangkan pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama puluhan narasumber di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyampaikan, bahwa hingga kekinian pihaknya telah menghimpun masukan dari puluhan pihak guna memastikan RUU tersebut tidak disalahgunakan di masa mendatang.
"Sudah 86 narasumber yang hadir. Eh prinsip dari apa yang disampaikan tiga narasumber tadi sepertinya tidak jauh beda dengan yang kemarin-kemarin, bahwa yang utama adalah jangan sampai RUU Perampasan Aset ini dijadikan sebagai alat kekuasaan atau target. Dan kita enggak mau ini disalahgunakan," ujar Sahroni usai RDPU di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/10).
Ia menekankan pentingnya peran aparat penegak hukum (APH) sejak awal penyidikan serta kejelasan lembaga penilai kerugian negara agar tidak memicu asumsi publik.
"Kalau memang akhirnya ingin dikejar keseluruhan aset yang di lakukan oleh tindak pidana, diawali dengan APH, yaitu aparat penegak hukum. Dari awal harus dikejar, jangan sampai ada tersisa," tegasnya.
"Dan perhitungan kerugian negara diberikan kepada lembaga, lembaga yang diputuskan oleh terakhir oleh MK bahwa lembaga yang berwenang mengaudit adalah BPK, BPK RI. Nah, momen-momen ini eh disampaikan untuk masuk ke dalam RUU Perampasan Aset, agar tidak tumpang tindih dan tidak memberikan asumsi atas laporan daripada audit tersebut," lanjutnya.
Mengenai kelanjutan agenda pembahasan RUU Perampasan Aset, Sahroni menjelaskan bahwa rangkaian RDPU masih terus berjalan sebelum memasuki pembahasan substansi oleh Panitia Kerja (Panja).
"Masih banyak ya, daftarnya saya lupa. Sampai nanti pada tanggal 5 November kalau enggak salah ada rapat kerja Panja yang memang di ketuai oleh Pak Habiburokhman," ungkapnya.
Ia optimistis pembahasan RUU Perampasan Aset dapat rampung lebih cepat dari target yang telah ditentukan sebelumnya.
"Semoga bisa lebih cepat sesuai yang dijanjikan oleh Pak Profesor Sufmi Dasco, itu tanggal 15 Desember. Mudah-mudahan bisa lebih cepat. Yang penting eh RDPU ini berjalan sampai nanti sampai tanggal 5 November," tuturnya.
Saat ditanya mengenai akomodasi masukan narasumber dan publik ke dalam draf RUU, Sahroni memaparkan bahwa seluruh masukan yang diterima saat ini tengah dipelajari secara mendalam.
Komisi III DPR RI juga menegaskan belum memulai pembahasan pasal demi pasal.
"Ini kan sebanyak itu nanti menjadi kajian kami. Setelah dikaji, baru dimasukin draf, yang akhirnya kan mungkin akan ada draf yang beredar yang mungkin sebagai ilustrasi, tapi bukan dari kami lho ya. Kami belum menyusun draf tersebut, tapi akan mengkaji terus apa yang menjadikan hasil RDPU selama ini," pungkasnya.