- Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
- Menko Yusril Ihza Mahendra menyatakan kasus penyadapan tersebut belum mengarah pada tindak pidana makar.
- PDI Perjuangan menilai tindakan penyadapan ilegal terhadap kepala negara tersebut merupakan bentuk makar yang serius.
Suara.com - Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memunculkan perdebatan mengenai kemungkinan adanya unsur makar di balik tindakan tersebut.
Perdebatan semakin menjadi perhatian setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam perkara penyadapan tanpa prosedur dan akses ilegal terhadap sistem elektronik.
Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso yang kini berstatus tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan belum ada indikasi makar, sementara PDI Perjuangan memiliki pandangan berbeda terhadap perkara tersebut.
Menkumham Sebut Bukan Makar
![Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra (tengah) menyampaikan keterangan pers di Kantor Kementerian Kumham Imipas di Jakarta, Selasa (3/11/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/11/03/59658-yusril-ihza-mahendra.jpg)
Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan tiga perwira tinggi Polri tersebut sejauh ini tidak mengarah pada tindak pidana makar.
Menurut Yusril, pasal-pasal yang digunakan penyidik dalam perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan dan intersepsi tanpa prosedur sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini, pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi, baik dalam KUHP maupun UU ITE, dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar,” kata Yusril dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Ia menjelaskan, KUHP mengatur tindak pidana makar dalam beberapa kategori, yakni makar terhadap presiden, makar terhadap pemerintah, serta tindakan yang bertujuan memisahkan sebagian wilayah negara.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Yusril menyebut penyidik belum menemukan indikasi yang menghubungkan dugaan penyadapan dengan salah satu kategori tindak pidana makar.
“Namun, sampai sejauh ini tidak ada indikasi ke arah sana, jadi semata-mata adalah penyadapan,” kata Yusril menambahkan.
Meski demikian, pemerintah belum mengetahui secara menyeluruh tujuan penyadapan maupun isi komunikasi yang diduga diakses oleh para tersangka karena perkara tersebut masih dalam pendalaman penyidik.
“Apa materi yang disadap, untuk kepentingan apa disadap itu masih dalam proses penyidikan masih dalam proses pendalaman lebih lanjut,” ujarnya.
Beda Pendapat PDIP

Berbeda dengan penjelasan Yusril, PDI Perjuangan menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memiliki dimensi yang lebih serius karena menyangkut keamanan kepala negara, hak asasi manusia, dan demokrasi.
Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto mengapresiasi langkah Polri dalam mengusut perkara tersebut dan berharap pengungkapan kasus dapat menjadi momentum untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Menurut Hasto, dugaan penyadapan tanpa prosedur yang disertai penghapusan data elektronik serta akses ilegal terhadap sistem elektronik tidak dapat dipandang sebatas penyalahgunaan kewenangan aparat.