- Akun Threads gibranpedia.id membagikan unggahan dukungan untuk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang menuai sindiran warganet.
- Mahkamah Agung mengabulkan kasasi nomor perkara 742 K/TUN/2026 pada 30 Oktober 2026 terkait surat penyetaraan pendidikan SMA Gibran.
- Pakar hukum Denny Indrayana menilai putusan tersebut berdampak pada syarat pendidikan sehingga mendorong mekanisme pemakzulan Wakil Presiden Gibran.
Suara.com - Unggahan dukungan untuk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di tengah polemik putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat penyetaraan pendidikan SMA menuai beragam reaksi publik.
Alih-alih hanya mendapat dukungan, unggahan tersebut justru dibanjiri komentar bernada sindiran dari sejumlah warganet.
Unggahan itu dibagikan akun Threads bernama gibranpedia.id.
Akun tersebut menyampaikan pesan agar publik terus mendukung Gibran dalam menghadapi persoalan hukum yang belakangan menjadi sorotan.
“Kita kawal selalu Mas Gibran melewati badai cobaan ini. Gusti Allah mboten sare,” tulis akun tersebut.
Sejumlah pengguna media sosial membalasnya dengan komentar yang mengaitkan ungkapan tersebut dengan terbongkarnya berbagai persoalan politik dan hukum.
“Karena Gusti mboten sare jadi kebuka liciknya, ketahuan usaha makar bapaknya, the real Gusti mboten sare yaa,” tulis seorang warganet.
Komentar lainnya juga menggunakan ungkapan serupa untuk menyampaikan kritik terhadap Gibran dan ayahnya, Joko Widodo.
“Betul Gusti Allah mboten sare, satu per satu dibuka sama Allah sekarang... bismillah,” tulis pengguna lainnya.
MA Batalkan Surat Penyetaraan SMA Gibran
Ramainya respons tersebut tidak terlepas dari putusan MA yang mengabulkan kasasi terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran. Putusan dengan nomor perkara 742 K/TUN/2026 itu dibacakan pada Jumat (30/10/2026).
Perkara tersebut diajukan Subhan Palal terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Dalam amar putusannya, MA menyatakan mengabulkan kasasi, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, dan mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
Putusan tersebut berkaitan dengan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019.
Dokumen itu merupakan surat penyetaraan pendidikan tingkat SMA dari luar negeri yang digunakan Gibran dalam proses pencalonan sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) juga pernah memeriksa persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran dalam sengketa hasil Pilpres 2024.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA.
Namun, MK menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden dalam perkara tersebut karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Denny Indrayana Dorong Proses Pemakzulan
Putusan MA kemudian menjadi dasar bagi pakar hukum tata negara sekaligus mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, untuk kembali menyuarakan persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran.
Denny menilai putusan MK dan MA memiliki konsekuensi terhadap status pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Ia bahkan berpendapat persoalan tersebut semestinya ditindaklanjuti melalui mekanisme pemakzulan.
“Lewat putusan MK yang dikonfirmasi dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung, maka Gibran tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden, terutama dalam konteks ini adalah syarat pendidikan,” kata Denny.
Menurut Denny, mekanisme hukum yang berlaku setelah presiden dan wakil presiden dilantik berbeda dengan proses pencalonan.
Ia berpandangan, persoalan yang muncul setelah pelantikan harus ditempuh melalui mekanisme pemberhentian atau pemakzulan, bukan diskualifikasi sebagai peserta pemilu.
Denny juga mengkritik sikap Gibran yang tetap menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden. Ia menyebut sikap tersebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.