Puan Minta Pemerintah Kaji Ulang Pajak Pembalut: Ini Kebutuhan Esensial, Bukan Gaya Hidup

Bangun Santoso, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 05 November 2026 | 15:20 WIB
Puan Minta Pemerintah Kaji Ulang Pajak Pembalut: Ini Kebutuhan Esensial, Bukan Gaya Hidup
Ketua DPR RI Puan Maharani. (Suara.com/Bagaskara)
baca 10 detik
  • Ketua DPR Puan Maharani meminta Pemerintah mengevaluasi pajak pembalut sebesar 11 persen pada 5 November 2026.
  • Pemerintah menyatakan pembalut dikenakan pajak karena belum masuk kategori barang pokok bebas PPN di Indonesia.
  • DPR mendorong pembebasan pajak pembalut demi melindungi kesehatan perempuan rentan sesuai rekomendasi laporan UN Women 2024.

Suara.com - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Pemerintah menjadikan aspirasi masyarakat mengenai pajak pembalut (period tax) sebagai masukan yang membangun.

Perhatian publik mengenai keterjangkauan produk menstruasi dinilai perlu didengar untuk menyusun kebijakan yang lebih memahami kehidupan serta kebutuhan dasar perempuan.

"Kami mendorong Pemerintah untuk menjadikan aspirasi masyarakat mengenai pajak pembalut wanita sebagai masukan yang bermakna demi pembangunan kesejahteraan rakyat," kata Puan kepada wartawan, Kamis (5/11/2026).

Isu period tax ini belakangan ramai diperbincangkan di media sosial menyusul keluhan masyarakat atas tingginya biaya kebutuhan hidup.

Banyak pihak mempertanyakan pengenaan pajak pada pembalut yang dinilai sebagai kebutuhan mutlak saat siklus menstruasi.

Merespons hal tersebut, pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa pembalut wanita yang diperdagangkan di Indonesia dikategorikan sebagai Barang Kena Pajak (BKP) dan belum masuk dalam daftar barang kebutuhan pokok yang dibebaskan PPN.

Saat ini, produk tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) efektif sebesar 11% (menggunakan tarif PPN 12% dengan dasar pengenaan pajak nilai lain sebesar 11/12).

Puan menegaskan, bahwa pembalut wanita merupakan pengeluaran berulang yang pengadaannya beriringan dengan kebutuhan rumah tangga lain.

"Pembalut merupakan kebutuhan primer perempuan menyangkut siklus biologis atau reproduksi perempuan. Jadi pembalut bukan barang sekunder," jelasnya.

baca juga

Meski memahami bahwa pengenaan pajak pada produk menstruasi sudah berlangsung lama, Puan menilai Pemerintah perlu membuka diri terhadap masukan publik.

"Namun aspirasi masyarakat yang ada saat ini juga perlu menjadi bahan pertimbangan untuk Pemerintah melakukan evaluasi. Kebijakan negara perlu mempertimbangkan aspirasi dari berbagai kalangan sebagai bentuk masukan, termasuk suara-suara perempuan," ujar dia.

Ia berpandangan produk menstruasi lebih bijak jika dikategorikan sebagai kebutuhan pokok.

"Karena pembalut menjadi barang kebutuhan biologis esensial atau kebutuhan dasar kesehatan bagi perempuan, bukan kebutuhan karena pilihan gaya hidup," tambahnya.

Untuk itu, Puan mendorong agar kebijakan tersebut dikaji ulang, terlebih banyak negara lain yang telah membebaskan produk menstruasi dari pajak.

"Bagi perempuan berpenghasilan terbatas atau yang datang dari keluarga rentan, pajak pembalut sebagai kebutuhan dasar biologis cukup memberatkan," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pakar UGM Soroti Ketidakadilan Fiskal: PPh DPR Ditanggung Negara, Kenapa Pembalut Dipajaki?

Pakar UGM Soroti Ketidakadilan Fiskal: PPh DPR Ditanggung Negara, Kenapa Pembalut Dipajaki?

News | Kamis, 05 November 2026 | 11:01 WIB

Bukan Barang Mewah, Mengapa Perempuan Harus Membayar Pajak untuk Pembalut?

Bukan Barang Mewah, Mengapa Perempuan Harus Membayar Pajak untuk Pembalut?

News | Rabu, 04 November 2026 | 16:00 WIB

7 Cara Memilih Pembalut yang Nyaman dan Aman, Panduan Penting untuk Kesehatan Organ Intim

7 Cara Memilih Pembalut yang Nyaman dan Aman, Panduan Penting untuk Kesehatan Organ Intim

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 14:05 WIB

PSW UGM Minta Pembalut Bebas PPN 11 Persen: Kebutuhan Sanitasi, Bukan Barang Mewah

PSW UGM Minta Pembalut Bebas PPN 11 Persen: Kebutuhan Sanitasi, Bukan Barang Mewah

News | Selasa, 03 November 2026 | 11:28 WIB

Pajak Pembalut Jadi Bukti Nafsu Belanja Negara Ugal-ugalan Saat Penerimaan Terbatas

Pajak Pembalut Jadi Bukti Nafsu Belanja Negara Ugal-ugalan Saat Penerimaan Terbatas

News | Senin, 02 November 2026 | 19:17 WIB

Respons Polemik Pajak Pembalut 11 Persen, MenPPPA: Tunggu, Semoga Ada Kabar Menggembirakan

Respons Polemik Pajak Pembalut 11 Persen, MenPPPA: Tunggu, Semoga Ada Kabar Menggembirakan

News | Senin, 02 November 2026 | 18:38 WIB

Pajak Pembalut vs Kondom: Menakar Keadilan Transaksi Kesehatan Perempuan

Pajak Pembalut vs Kondom: Menakar Keadilan Transaksi Kesehatan Perempuan

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 10:10 WIB

Terkini

Kabar Baik Warga Ciomas dan Sekitarnya, Kemacetan Laladon Mulai Digarap 2027

Kabar Baik Warga Ciomas dan Sekitarnya, Kemacetan Laladon Mulai Digarap 2027

Bogor | Kamis, 05 November 2026 | 15:20 WIB

IPO ANDA Dikawal Henan Putihrai Sekuritas yang Didenda OJK dalam Kasus Saham CUAN

IPO ANDA Dikawal Henan Putihrai Sekuritas yang Didenda OJK dalam Kasus Saham CUAN

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 15:15 WIB

Berapa Banyak Sunscreen yang Harus Digunakan untuk Wajah?

Berapa Banyak Sunscreen yang Harus Digunakan untuk Wajah?

Lifestyle | Kamis, 05 November 2026 | 15:15 WIB

Jejak Relasi Listyo Sigit dan Jokowi: dari Solo Melesat ke Istana, Berujung Kasus Penyadapan Prabowo

Jejak Relasi Listyo Sigit dan Jokowi: dari Solo Melesat ke Istana, Berujung Kasus Penyadapan Prabowo

News | Kamis, 05 November 2026 | 15:15 WIB

Kabur Saat Didatangi Petugas, Sepasang Sejoli Nabrak Polisi di Tol Rangkasbitung Ditangkap

Kabur Saat Didatangi Petugas, Sepasang Sejoli Nabrak Polisi di Tol Rangkasbitung Ditangkap

Banten | Kamis, 05 November 2026 | 15:14 WIB

OPPO Find X10 Segera Buka Pre-order, Usung Kamera 200 MP dan Baterai 8.000 mAh

OPPO Find X10 Segera Buka Pre-order, Usung Kamera 200 MP dan Baterai 8.000 mAh

Tekno | Kamis, 05 November 2026 | 15:12 WIB

Dikawal Ribuan Kader PSI, Jokowi Sempat Keluar Ruang Sidang dan Sapa Massa

Dikawal Ribuan Kader PSI, Jokowi Sempat Keluar Ruang Sidang dan Sapa Massa

News | Kamis, 05 November 2026 | 15:11 WIB

Youth Economic Summit 2026 Digelar 7 November, Ajak Anak Muda Bahas Masa Depan Ekonomi

Youth Economic Summit 2026 Digelar 7 November, Ajak Anak Muda Bahas Masa Depan Ekonomi

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 15:09 WIB

Video Bentrok TNI-Warga Aceh Viral, Penertiban Bendera Bulan Bintang Berujung 1 Orang Tewas

Video Bentrok TNI-Warga Aceh Viral, Penertiban Bendera Bulan Bintang Berujung 1 Orang Tewas

News | Kamis, 05 November 2026 | 15:09 WIB

Garap Rentetan Saksi Korupsi HGB Summarecon, KPK Panggil Pejabat BPN Bogor hingga Petinggi Swasta

Garap Rentetan Saksi Korupsi HGB Summarecon, KPK Panggil Pejabat BPN Bogor hingga Petinggi Swasta

Bogor | Kamis, 05 November 2026 | 15:08 WIB

×